<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607</id><updated>2012-02-16T14:27:13.444+07:00</updated><category term='Manhaj'/><category term='Info Umum'/><category term='Muslimah'/><category term='Aqidah'/><category term='Fiqih'/><title type='text'>H n R | Blog هيرو روهندي</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>95</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8838647719149211923</id><published>2010-09-19T05:17:00.003+07:00</published><updated>2010-09-19T20:02:48.648+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Info Umum'/><title type='text'>Beli HP Baru, Dalam Kondisi Rusak (W*N C*ll *G*)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ahad 18 Sept 2010 mungkin merupakan saat2 yang sangat melelahkan bagi kami sekeluarga…, tanya kenapa ? Berawal dari kegiatan sekedar jalan2 &amp;amp; shopping bulanan, qadarulloh kami diuji dengan kondisi ban motor bocor pada saat pulang dan pergi… Padahal cuaca kemarin lumayan menyengat dan dibelakang kami berboncengan dengan anak2 dan istri.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cerita melelahkan berlanjut, ketika ba'da ashar kami memutuskan untuk sekedar jalan2 &amp; sekalian mencari HP CDMA untuk Sepupu. Singkat cerita kami menemukan HP yang dicari dan terjadilah proses jual beli, selanjutnya setelah selesai kami pun pulang ke rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cerita tentang HP ini bermula ketika setibanya kami di rumah pada saat menyalakan HP-nya, ternyata kami mendapatkan HP dalam kondisi LCD bergaris-garis (saat itu dg garis satu). Kami kaget, masa HP baru kondisinya begini dan belum ada sedikit pun aktifitas kami terhadap HP itu, hanya dalam rentang waktu &amp; jarak dari *G* ke rumah (di Ciomas) koq kondisi HP seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena melihat kejadian ini, kami pun memutuskan mendatang kembali toko penjualnya (W*N C*ll *G* ) untuk menanyakan solusinya (biasanya ada garansi toko sebelum 1 minggu atau 24 jam bisa tukar baru selama bukan kesalahan pengguna). Tapi apa yang terjadi ketika kami sampai disana, malah kami dicurigai telah merusak HP tersebut (menjatuhkannya dan atau yang lainnya). Sepertinya pemilik toko itu tidak mau rugi dan tidak mau ribet melayani keluhan kami, kami ajak bicara baik2 ternyata dia bicaranya malah dengan nada tinggi. Kami pun bingung, masa beli HP dalam rentang waktu kurang dari 2 jam ketika ada keluhan tanggapan penjualnya seperti itu ? apalagi kalau sudah berlalu 1,2 atau berhari-hari bahkan berbulan-bulan... Mau apa coba? Akhirnya kami tanyakan apa yang harus kami lakukan ? Dia jawab, bapak ke service center di j*m** 2, nah lho ??????????????????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata kami harus MEMBELI HP BARU untuk DISERVICE... He3 Sungguh Terlalu. Kami pun ingin urusan cepat beres, sehingga kami langsung menuju tempat yang ditunjukin oleh penjual yang tidak mau rugi dan berdagang dengan cara haram itu... Sesampainya disana, malahan orang2 disana juga kebingungan dan terheran-heran, masa beli HP dalam rentang kurang dari 2 jam mesti langsung service bukannya diganti ? Mereka bilang seharusnya ada kebijakan dari toko/ distributor itu untuk menggantinya. Tapi, andaikan memang mau diservice juga tidak apa2 tapi hanya lucu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami bingung, seharusnya seperti apa ? Siapa yang harus bertanggungjawab ketika dalam proses jual beli terjadi hal2 seperti ini ? Sungguh terlalu, niat kami membeli HP Murah dalam Kondisi Baru dan Bagus malahan diberi HP Kondisi Siap Service  dan dalam rentang waktu kurang dari 2 jam Toko Penjualnya tidak mau tanggungjawab dan tidak responsif dalam memberikan solusi.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8838647719149211923?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8838647719149211923/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/09/beli-hp-baru-dalam-kondisi-rusak-wins.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8838647719149211923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8838647719149211923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/09/beli-hp-baru-dalam-kondisi-rusak-wins.html' title='Beli HP Baru, Dalam Kondisi Rusak (W*N C*ll *G*)'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6207783329628182297</id><published>2010-08-17T06:53:00.002+07:00</published><updated>2010-08-18T12:41:41.340+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Info Umum'/><title type='text'>Perubahan Jadwal Ta'lim (Selama Ramadhan)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berikut ini perubahan tempat kajian majelis ta’lim ahlussunnah waljamaah di sekitar kota bogor selama bulan Ramadhan :&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi    :&lt;br /&gt;1. Kitab Bulughul Marom&lt;br /&gt;2. Kitab Shiyam&lt;br /&gt;3. AlQowaidul Arba'&lt;br /&gt;4. dll&lt;br /&gt;Waktu     : Setiap Ahad, Pukul 08.30 s.d 11.30 WIB&lt;br /&gt;Lokasi    : Masjid Ibrahiim Khalil, Jalan Lolongok, Empang, Kota Bogor&lt;br /&gt;Pengajar  : Ustad Fauzan, Ustad Mursalin, Ustad Abdulloh Bogory, dll&lt;br /&gt;Peserta   : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6207783329628182297?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6207783329628182297/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/08/perubahan-jadwal-talim-selama-ramadhan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6207783329628182297'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6207783329628182297'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/08/perubahan-jadwal-talim-selama-ramadhan.html' title='Perubahan Jadwal Ta&apos;lim (Selama Ramadhan)'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8314161772950314426</id><published>2010-05-11T11:32:00.002+07:00</published><updated>2010-05-14T17:53:57.242+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Sebab2 Penghapus Dosa</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan:&lt;br /&gt;“Dosa-dosa itu akan mengurangi keimanan. Jika seorang hamba bertaubat, Allah  akan mencintainya. Derajatnya akan diangkat disebabkan taubatnya”.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian salaf mengatakan: ‘Dahulu setelah Nabi Dawud ‘alaihissalam bertaubat, keadaannya lebih baik dibandingkan sebelum terjatuh dalam kesalahan. Barangsiapa yang ditakdirkan untuk bertaubat maka dirinya seperti yang dikatakan Sa’id ibnu Jubair radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya seorang hamba yang melakukan amalan kebaikan, bisa jadi dengan sebab amalan kebaikannya itu akan memasukkannya ke dalam neraka. Bisa jadi pula seorang hamba melakukan amalan kejelekan akan tetapi membawa dirinya masuk ke dalam surga. Hal itu karena ia membanggakan amalan kebaikannya. Sebaliknya, hamba yang terjatuh ke dalam kejelekan membawa dirinya untuk meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni kesalahan-kesalahannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:&lt;br /&gt;الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِمِ&lt;br /&gt;“Amal-amal (seorang hamba) tergantung amalan-amalan yang dikerjakan pada akhir kehidupannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya kesalahan/dosa seorang mukmin akan dihapuskan dengan sepuluh sebab, sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya. Karena seseorang yang bertaubat dari sebuah dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.&lt;br /&gt;2. Meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya.&lt;br /&gt;3. Mengerjakan amalan-amalan kebaikan, karena amalan-amalan kebaikan akan menghapuskan amalan-amalan kejelekan.&lt;br /&gt;4. Mendapatkan doa dari saudara-saudaranya yang beriman. Mereka memberikan syafaat kepadanya ketika masih hidup dan sesudah meninggal.&lt;br /&gt;5. Mendapatkan hadiah pahala dari amalan-amalan saudara-saudaranya yang beriman agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadanya dari hadiah tersebut.&lt;br /&gt;6. Mendapatkan syafaat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;7. Mendapatkan musibah-musibah di dunia ini yang akan menghapuskan dosa-dosanya.&lt;br /&gt;8. Mendapatkan ujian-ujian di alam barzakh yang akan menghapus dosa-dosanya.&lt;br /&gt;9. Mendapatkan ujian-ujian di padang Mahsyar pada hari kiamat yang akan menghapuskan dosa-dosanya.&lt;br /&gt;10. Mendapatkan rahmat dari Arhamur Rahimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang tidak memiliki salah satu sebab dari sebab-sebab yang bisa menghapuskan dosa-dosa ini, janganlah ia mencela kecuali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ&lt;br /&gt;“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya ini adalah amalan-amalanmu. Aku menghitungnya untukmu kemudian Aku membalasinya untukmu. Maka barangsiapa yang mendapatkan kebaikan hendaklah ia memuji Allah, dan barangsiapa yang mendapatkan selain daripada itu maka janganlah ia mencela kecuali kepada dirinya sendiri.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diambil dari Risalah Tuhfatul ‘Iraqiyah fi A’malil Qalbiyyah hal. 32-33, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Link Sumber : Ahlussunnah Jakarta&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8314161772950314426?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8314161772950314426/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/05/sebab2-penghapus-dosa.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8314161772950314426'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8314161772950314426'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/05/sebab2-penghapus-dosa.html' title='Sebab2 Penghapus Dosa'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8247546183109142878</id><published>2010-05-11T11:27:00.001+07:00</published><updated>2010-05-14T18:12:00.906+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Al-Kabair (Dosa2 Besar)</title><content type='html'>Disalin dari buku Dosa-dosa Besar oleh Imam Adz-Dzahabi. Penerbit : Pustaka Arafah&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1. Syirik&lt;br /&gt;2. Membunuh&lt;br /&gt;3. Sihir&lt;br /&gt;4. Meninggalkan Shalat&lt;br /&gt;5. Tidak membayar zakat&lt;br /&gt;6. Berbuka di Siang Hari pada bulan ramadhan tanpa udzur&lt;br /&gt;7. Meninggalkan Haji Padahal Mampu&lt;br /&gt;8. Mendurhakai Orangtua&lt;br /&gt;9. Memutus Hubungan Kerabat&lt;br /&gt;10. Zina&lt;br /&gt;11. Liwath (Homoseks)&lt;br /&gt;12. Riba&lt;br /&gt;13. Memakan harta anak yatim dan menzhaliminya&lt;br /&gt;14. Berbuat dusta terhadap Allah dan Rasulullah&lt;br /&gt;15. Melarikan diri dari medan perang&lt;br /&gt;16. Pemimpin penipu dan penganiaya rakyat&lt;br /&gt;17. Sombong dan yang sejenisnya&lt;br /&gt;18. Kesaksian palsu&lt;br /&gt;19. Minum minuman keras&lt;br /&gt;20. Berjudi&lt;br /&gt;21. Menuduh wanita mukminah berbuat zina&lt;br /&gt;22. Ghulul terhadap harta ghanimah, baitul mal dan zakat&lt;br /&gt;23. Mencuri&lt;br /&gt;24. Menyamun&lt;br /&gt;25. Sumpah palsu&lt;br /&gt;26. Berbuat aniaya&lt;br /&gt;27. Memungut Cukai&lt;br /&gt;28. Memakan Barang Haram&lt;br /&gt;29. Bunuh diri&lt;br /&gt;30. Banyak berdusta&lt;br /&gt;31. Hakim yang jahat&lt;br /&gt;32. Menerima suap&lt;br /&gt;33. Perempuan yang menyerupai lelaki dan sebaliknya&lt;br /&gt;34. Lelaki yang membiarkan istrinya berbuat serong (dayyuts)&lt;br /&gt;35. Muhallil dan muhallil lahu&lt;br /&gt;36. Tidak menjaga dengan seksama terhadap air seni&lt;br /&gt;37. Riya’&lt;br /&gt;38. Menuntut ilmu untuk dunia dan menyembunyikan ilmu&lt;br /&gt;39. Khianat&lt;br /&gt;40. Mengungkit-ungkit pemberian&lt;br /&gt;41. Mendustakan takdir&lt;br /&gt;42. Menguping rahasia orang lain&lt;br /&gt;43. Namimah (mengadu domba)&lt;br /&gt;44. Banyak melaknat&lt;br /&gt;45. Menipu dan mengingkari janji&lt;br /&gt;46. Membenarkan dukun dan tukang ramal&lt;br /&gt;47. Durhaka kepada suami&lt;br /&gt;48. Menggambar dan melukis&lt;br /&gt;49. Memukul wajah, menjerit-jerit, merobek baju, menggunduli kepala dan bersumpah serapah di kala mengalami musibah&lt;br /&gt;50. Bertindak melampaui batas&lt;br /&gt;51. Bertindak semena-mena terhadap orang yang lemah, budak, istri, dan binatang&lt;br /&gt;52. Menyakiti tetangga&lt;br /&gt;53. Menyakiti orang-orang islam dan mencela mereka&lt;br /&gt;54. Menyakiti hamba Allah dan bertindak lalim terhadap mereka&lt;br /&gt;55. Isbal (menjulurkan kain di bawah mata kaki dengan sombong)&lt;br /&gt;56. Memakai kain sutera dan emas bagi kaum lelaki&lt;br /&gt;57. Budak yang melarikan diri dari tuannya&lt;br /&gt;58. Menyembelih karena selain Allah&lt;br /&gt;59. Menasabkan diri kepada selain bapaknya sediri&lt;br /&gt;60. Berdebat dan bersengketa&lt;br /&gt;61. Menahan kelebihan air dari orang yang memerlukan&lt;br /&gt;62. Mengurangi timbangan dan ukuran&lt;br /&gt;63. Merasa aman dari makar Allah&lt;br /&gt;64. Berputus asa dari rahmat Allah&lt;br /&gt;65. Meninggalkan shalat jamaah lalu mengerjakannya sendirian tanpa udzur&lt;br /&gt;66. Terus-menerus meninggalkan shalat jum’at dan shalat jamaah tanpa halangan&lt;br /&gt;67. Mendatangkan kerugian dalam wasiat&lt;br /&gt;68. Makar dan tipu daya&lt;br /&gt;69. Memata-matai orang islam dan membeberkan rahasia mereka&lt;br /&gt;70. Mencela salah seorang sahabat nabi&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8247546183109142878?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8247546183109142878/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/05/al-kabair-dosa2-besar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8247546183109142878'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8247546183109142878'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/05/al-kabair-dosa2-besar.html' title='Al-Kabair (Dosa2 Besar)'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-846638163724759924</id><published>2010-03-30T10:14:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:03:59.351+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Info Umum'/><title type='text'>Perubahan Jadwal Ta’lim Bogor</title><content type='html'>Berikut ini perubahan jadwal kajian majelis ta’lim ahlussunnah waljamaah di sekitar kota bogor yang terdekat dengan rumah ane :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi :&lt;br /&gt;1. Kitab Al Aqidah Al Wasithiyah&lt;br /&gt;(Karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)&lt;br /&gt;2. Kitab Ad Daroriy Al Mudhiyah Syarhu Ad Durorul Bahiyah&lt;br /&gt;(Karya Al Imam Muhamad bin ‘Ali Asy Syaukani)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Waktu     : Setiap Ahad, Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB (Kajian Mingguan)&lt;br /&gt;Lokasi     : Masjid Al Muttaqien, Jalan Pandu Raya Perum Indraprasta 2, Kota Bogor.&lt;br /&gt;Pengajar : Al Ustadz Abu Ismail Abdullah Kunto&lt;br /&gt;Peserta   : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-846638163724759924?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/846638163724759924/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/03/perubahan-jadwal-talim-bogor.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/846638163724759924'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/846638163724759924'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2010/03/perubahan-jadwal-talim-bogor.html' title='Perubahan Jadwal Ta’lim Bogor'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8218733351652749942</id><published>2009-05-03T16:54:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:03:59.351+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Info Umum'/><title type='text'>Jadwal Kajian Sekitar Bogor</title><content type='html'>Berikut ini jadwal kajian majelis ta’lim ahlussunnah waljamaah di sekitar kota bogor yang terdekat dengan rumah ane :&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1. Aqidah, Fiqh dan Bahasa Arab&lt;br /&gt;Materi : Kitabut Tauhid, Ad Darorul Mudhiyah dan Durusul Lughoh Al Arobiyah&lt;br /&gt;Waktu : Setiap Ahad, Pukul 07.00 WIB s.d Sebelum Dzuhur (Kajian Mingguan)&lt;br /&gt;Lokasi : Masjid Al Muhajirin, Komplek Griya Indah, Jalan Baru (Under Pass, Samping Rumah Makan Taman Palem)&lt;br /&gt;Pengajar : Al Ustadz Abu Ismail Abdullah Kunto&lt;br /&gt;Peserta : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Aqidah&lt;br /&gt;Materi : Kitab Fathul Majid&lt;br /&gt;Waktu : Setiap Sabtu, Pekan ke-4, Ba’da Ashar (Pukul 15.30 s.d 17.30) WIB (Kajian Bulanan)&lt;br /&gt;Lokasi : Masjid Al Muhajirin, Komplek Griya Indah, Jalan Baru (Under Pass, Samping Rumah Makan Taman Palem)&lt;br /&gt;Pengajar : Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed&lt;br /&gt;Peserta : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8218733351652749942?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8218733351652749942/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2009/05/jadwal-kajian-sekitar-bogor.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8218733351652749942'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8218733351652749942'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2009/05/jadwal-kajian-sekitar-bogor.html' title='Jadwal Kajian Sekitar Bogor'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-7330382803758032421</id><published>2008-01-28T13:32:00.001+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.323+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Menyebarkan Salam</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa ini.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinukilkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54.&lt;br /&gt;Sumber Link URL &lt;a href="http://blogfaizal.wordpress.com/2007/12/24/menyebarkan-salam/"&gt;Blog Faizal&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.blogger.com/www.asysyariah.com"&gt;AsySyariah Online&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-7330382803758032421?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/7330382803758032421/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2008/01/menyebarkan-salam.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/7330382803758032421'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/7330382803758032421'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2008/01/menyebarkan-salam.html' title='Menyebarkan Salam'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-2144914284901022481</id><published>2007-11-30T07:35:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:03:59.352+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Info Umum'/><title type='text'>Konfirmasi Ah...</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Assalamualaykum... Maaf nih lama gk posting, saat ini ana lagi sibuk banget n kebangetan sibuknya, he3... Semoga selepas desember ini kesibukan sudah berkurang, sehingga ana bisa fokus lagi ikut meramaikan Blog2 Islamiy yang ada. Insyaalloh bahan sudah banyak n banyak rencana yang ingin ana tuangkan dalam Blog2 ana.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-2144914284901022481?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/2144914284901022481/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/11/konfirmasi-ah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/2144914284901022481'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/2144914284901022481'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/11/konfirmasi-ah.html' title='Konfirmasi Ah...'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-5074373621560276099</id><published>2007-11-03T22:38:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.324+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Jangan Lupakan Adab Ketika Bercanda</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bercanda merupakan salah satu hal yang digemari masyakat Indonesia, baik itu anak-anak maupun orang tua;laki-laki maupun wanita; penarik becak maupun pedagang; pelajar maupun pegawai. Pokoknya segala lapisan gemar canda.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Saking tersebarnya kegemaran dan hobbi canda ini di masyarakat Indonesia Raya, sampai dijadikan propesi oleh sebagian orang. Nah, muncullah disana badut- badut, grup-grup lawak dan banyolan, ludruk, kelompok musik humoris, pantomin, film-film humoris, promosi dan media massa yang dihiasi dengan humor.Bukan Cuma lewat media audio-visual, bahkan juga lewat karya tulis, dan buku-buku. Lebih ironisnya lagi kegemaran bercanda ini digunakan oleh sebagian kiai dan ustadz untuk menarik massa, pemanis retorika dalam berceramah dan berkhutbah sehingga menjadi ciri khas bagi dirinya. Tak heran jika disana ada sebagian pelawak dan artis jadi ustadz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Pembaca yang budiman, disana terdapat beberapa canda yang diharamkan, karena melampaui batas syari’at, seperti berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Menyinggung Allah, Rasul-Nya, dan Syari’at-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara musibah terbesar yang banyak melanda umat manusia, dari dulu sampai sekarang. Yaitu menghina dan menyinggung Allah, para Rasul-Nya, dan syari’at yang dibawa oleh mereka karena tidak sesuai dengan hawa nafsunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman,&lt;br /&gt;"Maka berkatalah pemimpin-pemimpin dari kaumnya:"Kami tidak melihat kamu , melainkan (sebagai) seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang mengikutimu, melainkan orang yang hina-dina diantara kami yang lekas percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki suatu kelebihan apapun atas kami. Bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta". (QS. Huud : 27)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ejekan seperti ini, sama dengan ejekan dan ocehan sebagian orang yang biasa mengejek orang-orang yang belajar agama seraya berkata, "Tak ada gunanya kamu belajar agama. Coba lihat orang yang belajar, tak ada di antara mereka yang kaya,semuanya kere dan miskin. Modelnya juga kayak orang kampungan dan bodoh-bodoh".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parahnya lagi, ketika mereka diajak melaksanakan sunnah Rasul r seperti memanjangkan jenggot sesuai perintah Nabi r , mereka ngomel, "Wah, ngapain panjangkan jenggot, mirip orang tua aja. Lagian jorok dan ketinggalan zaman". Si miskin ini tak tahu, jika ia mencela masalah jenggot termasuk celaan terhadap Syari’at Islam sehingga membuat dirinya terancam kafir !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdul Aziz bin Baz-rahimahullah- berkata, "Barang siapa yang mengolok-olok suatu (ajaran) dari agama Rasul, atau pahalanya, atau siksaannya, maka sungguh ia telah kafir berdasarkan firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Katakanlah :"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok". (QS.At-Taubah : 65-66) " . [Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah (1/131)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudari-saudari kita yang yang berjilbab dan bercadar sering mendapatkan olokan dari masyakat disebabkan mereka memakai jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya, longgar, tebal dan berwarna hitam. Dimana-mana mereka mendapat olokan dari masyarakat. Digelarilah: Ninja, setan, kemah berjalan, Vampire, tukang copet dan kata-kata yang jorok lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi masalah ini, Lajnah Da’imah berfatwa, "Barangsiapa yang mengolok-olok seorang wanita muslimah atau laki-laki muslim lantaran ia berpegang teguh dengan syari’at Islam, maka ia kafir. Sama saja apakah (olokan) itu karena berhijabnya seorang wanita muslimah dengan hijab syar’i atau karena masalah (syari’at) lainnya". Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (2/14 -15)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai pembaca yang budiman, anda telah melihat bahayanya menyinggung syari’at Allah ketika bercanda dan humor. Janganlah kalian mengolok mereka lantaran mereka memanjangkan jenggot atau memendekkan celananya di atas mata kaki. Sebaiknya kalian diam dan mendoakan mereka agar tetap teguh di atas sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara perkara yang masuk dalam masalah ini adalah menjadikan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasululllah r sebagai bahan anekdot. Hindarilah karena ini berbahaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Merendahkan Orang Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercanda merupakan suatu hal yang memang mengasyikkan. Namun hal ini kadang mengantarkan pelakunya merendahkan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalian akan melihat ada sebagian orang yang meniru gaya jalan kawannya, dan cara ngomongnya dengan alasan humor. Sekelompok lagi, ada sebagian yang memberikan gelar-gelar kepada kawan dan saudaranya. Andaikan gelar itu diberikan kepadanya, niscaya hatinya akan jengkel. Bahkan ada diantara manusia yang tak berperasaan, saat bercanda ia memukul temannya. Semua ini mereka lakukan dengan alasan humor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua ini merupakan perendahan terhadap martabat orang lain, apalagi ia muslim. Penyakit ini muncul disebabkan karena penyakit sombong dan hilangnya rasa malu di hati pelakunya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain". [HR.Muslim dalam Shohih-nya (91)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang yang memiliki iman dan rasa malu di hadapan Allah, niscaya tak mungkin akan mengantarkan pemiliknya kepada sikap sombong dan merendahkan orang lain. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Malu dan iman dikumpulkan bersama-sama. Jika yang satu hilang, maka yang lain pun akan hilang". [HR.Al-Hakim (58) dan Al-Baihaqy dalam Asy-Syu’ab (7727), dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (4/297). Lihat Jilbab Al-Mar’ah (hal.136)].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hajar Al-Haitamy-rahimahullah- memandang bahwa diantara dosa besar adalah mengejek para hamba Allah Ta’ala, tidak menghargai menghargai mereka, dan merendahkan mereka. Beliau berkata setelah itu, "Semua yang disebutkan tadi, prinsip dan dasarnya adalah keburukan akhlak dan rusaknya hati". [Lihat Az-Zawajir (1/141-142)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang yang memperbanyak canda dan tawa, hatinya akan rusak dan mati dengan perlahan-lahan disebabkan ia tak terasa telah melakukan dosa dan kekufuran yang menodai hati. Nabi r bersabda:&lt;br /&gt;"Janganlah kalian memperbanyak tertawa karena memperbanyak tertawa bisa mematikan hati". [HR. At-Tirmidzy (2305), Ibnu Majah (4193). Lihat Shohih Al-Adab Al-Mufrod (253)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Berbicara Tentang Wanita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang wanita merupakan salah satu bahan humoran bagi sebagian orang yang tipis imannya, dan rendah rasa malunya. Sampai kadang diantara mereka menjadikannya sebagai sebuah propesi dan adat kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Ironisnya lagi, jika kebiasaan ini menjangkit di kalangan agamawan. Karena pembicaraan tentang wanita dominannya mengarah kepada perkara tabu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang tabi’in, Al-Ahnaf bin Qois -rahimahullah- berkata, "Jauhkanlah majelis kita dari obrolan seputar wanita dan makanan karena aku benci seseorang yang suka membicarakan (masalah) farji dan perutnya".[Lihat Siyar A’lam An-Nubala’ (4/94)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Diantara manusia yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mendatangi istrinya, dan istrinyapun datang kepadanya, lalu ia menyebarkan rahasianya". [HR.Muslim dalam Shohih-nya (1437), dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (4870)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam An-Nawawiy–rahimahullah- berkata, "Dalam hadits ini terdapat (faedah) diharamkannya seseorang menyebarkan sesuatu yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa perkara jimak, serta menggambarkan hal itu secara rinci dan sesuatu yang terjadi pada wanita di dalamnya berupa ucapan, perbuatan, dan sejenisnya". [Lihat Syarah Shohih Muslim (10/8)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seyogyanya seorang muslim -apalagi pelajar ilmu syar’i- selalu berusaha membersihkan lidahnya ketika ia berbicara di depan orang. Karena seorang yang mengotori mulutnya dengan kisah-kisah dan cerita tentang wanita yang bisa membangkitkan gejolak syahwat, akan merusak citra dirinya sendiri dan memberikan dampak buruk kepada teman duduknya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- berkata,&lt;br /&gt;"Sesuatu yang paling pantas disucikan oleh seorang hamba adalah lisannya" . [HR.Ahmad dalam Az-Zuhd (26), Abu Dawud dalam Az-Zuhd (322),Ibnu Abi Ashim dalam Az-Zuhd (26),dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/307) dengan sanad yang shohih]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama kita melarang seseorang untuk berbicara tentang wanita, karena itu merupakan jalan tergelincirnya seseorang dan bisa mengantarkan untuk membicarakan perkara yang haram, berupa hal-hal yang berkaitan dengannya; entah itu dengan menggambarkan keelokan tubuh dan perangai seorang wanita, ataukah menyebarkan rahasia yang terjadi antara seorang suami dengan istrinya. Sedang ini merupakan seburuk-buruknya perbuatan yang diberikan ancaman keras bagi pelakunya sebagaimana dalam hadits di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Dusta Demi Canda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri seorang mukmin adalah jujur dalam berbicara sebagaimana pribadi Nabi kita. Abu Hurairah berkata, "Ya Rasulullah, engkau bercanda dengan kami?" Beliau bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya aku tak akan mengucapkan sesuatu kecuali itu benar" . At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1990). Hadits ini di-shohih-kan Al-Albany dalam Ash-Shohihah (1726)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu bentuk kebiasaan buruk jika seseorang berusaha untuk membuat orang lain senang dan tertawa, namun ia mengucapkan sesuatu yang dusta sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pelawak, dan pemain sandiwara atau orang yang cari-cari muka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauhilah dusta dalam bercanda sebab ini akan meluputkan kalian dari suatu fadhilah dan balasan yang agung di sisi Allah pada hari kemudian. Nabi bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Aku akan memberikan jaminan sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan sekalipun ia benar, dan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta sekalipun ia bercanda, serta rumah di bagian atas surga bagi orang yang akhlaknya bagus". [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (4800). Lihat Ash-Shohihah (494)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah sebagian canda dan humor yang dilarang dalam Islam sengaja kami sampaikan di hadapan saudara-saudara sekalian agar kita bisa mengenal dan menjauhinya. Sebab berapa banyak orang masuk dalam neraka Cuma karena salah dalam mengucapkan sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 37 Tahun I Sumber Link URL &lt;a href="http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=98"&gt;Ahlussunnah Jakarta)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-5074373621560276099?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/5074373621560276099/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/11/jangan-lupakan-adab-ketika-bercanda.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5074373621560276099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5074373621560276099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/11/jangan-lupakan-adab-ketika-bercanda.html' title='Jangan Lupakan Adab Ketika Bercanda'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8359417369049557218</id><published>2007-07-15T12:53:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:12:00.907+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah'/><title type='text'>Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah dan Museum</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Soal:&lt;br /&gt;Apakah hukum berziarah ke tempat bersejarah seperti museum, patung-patung, tempat-tempat ibadah dan semacamnya dengan tujuan rekreasi dan mengambil pelajaran serta merenungkan kesesatan yang ada pada mereka. Jazakallahu khairan&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Museum-museum di dalamnya banyak patung, terutama museum orang kafir. Maka siapa yang mampu untuk menghancurkan patung tersebut ketika masuk dan saya kira hal itu tidak bisa dilakukan. Apabila tidak mampu sudah barang tentu tidak diperbolehkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun apabila dia pergi ke museum yang meninggalkan barang-barang kuno seperti pakaian, ataupun sandal-sandal besar yang mereka pakai atau barang-barang antik dan sesuatu yang dahulu mereka jadikan untuk pakaian unta atau kuda, maka ini tidak ada larangannya. Maka wajib atas muslim untuk tidak lalai dari dzikrullah. Di antara dalil atas perkara yang kami sebutkan adalah firman Allah Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kejahatan dan apabila melewati perkara yang tidak ada faedahnya, mereka melewatinya dengan menjaga kehormatan mereka.” (Al Furqan: 72)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini karena dia tidak mampu untuk merubah kemungkaran. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud dari hadits ini adalah bahwa malaikat tidak masuk dikarenakan adanya kemungkaran itu dan begitu pula pernah datang Jibril hendak masuk ke rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia melihat ada patung dan anak anjing, maka beliau berkata: “Penggallah kepala gambar-gambar ini dan suruhlah anjing itu keluar!” Dan Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu melihat kain-kain terpampang di atas dinding, maka beliau tidak masuk ke rumah orang yang mengundangnya untuk walimah. Dalil-dalil ini saya kira sudah mencukupi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wabillahit taufiq.&lt;br /&gt;(Al As’ilah Al Indonisiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas pertanyaan manca negara, Penulis Abu Muhammad Sumber Link URL &lt;a href="http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=110"&gt;Thullabul Ilmiy&lt;/a&gt;)  &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8359417369049557218?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8359417369049557218/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/hukum-mengunjungi-tempat-bersejarah-dan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8359417369049557218'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8359417369049557218'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/hukum-mengunjungi-tempat-bersejarah-dan.html' title='Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah dan Museum'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6288733032238792505</id><published>2007-07-15T12:35:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.324+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Membuat Jama'ah Kedua dalam Satu Masjid</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pandangan syari`at tentang mengadakan jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid (jamaa`ah yang berulang ulang)???&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;awab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah terjadi perselisihan dikalangan `Ulama tentang hukum membentuk jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid, akan tetapi sebelum menjelaskan sebab ikhtilaf mereka, menjabarkan pandangan yang shohih dan yang tidak shohih maka sangat penting untuk kita batasi jamaa`ah yang bagaimana yang diperselisihkan oleh mereka dalam satu masjid tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pokok perselisihan mereka adalah dalam satu jamaa`ah yang sudah didirikan dalam satu masjid yang memiliki imam dan muaddzin rawatib, adapun jamaa`ah yang didirikan di tempat tempat umum, seperti di rumah, atau masjid dipinggir jalan, atau toko tidak permasalahan untuk mendirikan jamaa`ah yang berulang ulang ditempat tempat seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebahagian besar `ulama berpadangan dibencinya berulang ulangnya jamaa`ah dalam satu masjid yang memiliki imam dan muaddzin rawaatib- pendalilan mereka ditinjau dari dua sisi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Dalilun Naqliy (dari Al Quraan dan As Sunnah),&lt;br /&gt;Kedua : Nadzoriy (dengan cara meneliti riwayat riwayat), dan hikmah dari disyari`atkannya sholat berjamaa`ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dari sisi naqliy : Sesungguhnya para `ulama setelah meneliti dengan seksama maka mereka dapatkan bahwa An Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam sepanjang hayatnya sholat berjamaa`ah bersama para shahabatnya di masjidnya, bersamaan dengan demikian apabila salah seorang shahabatnya masuk ke dalam masjid lalu luput dia dari sholat berjamaa`ah lantas dia sholat sendirian dengan tidak menunggu jamaa`ah lainnya, dia tidak menoleh ke kanan dan ke kiri- sebagaimana kita saksikan manusia di zaman kita ini dimana mereka mencari cari seseorang atau lebih untuk sholat berjamaa`ah bersama dia sebagai imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tidak pernah kaum As Salaf berbuat seperti ini sama sekali; apabila salah seorang dari mereka masuk ke mesjid dan dia dapati manusia telah selesai melaksanakan sholat jamaa`ah lalu dia sholat sendirian, inilah yang telah dijelaskan oleh Al Imam As Syaafii`iy dalam kitabnya : “Al Umm”- dan perkataan Al Imam As Syaa`fii`iy dalam masalah ini merupakan perkataan yang paling mencakup dari sekalian pandangan para imam- sekira kira beliau berkata : “Apabila satu kelompok masuk ke mesjid, mereka dapatkan Al Imam sudah selesai melaksanakan sholat berjamaa`ah hendaklah mereka sholat sendiri sendiri, kalau seandainya mereka sholat juga berjamaa`ah dibalas sholat mereka tersebut, akan tetapi saya sangat membenci mereka kalau mereka lakukan juga demikian; sebab tidak pernah kebiasaan kaum As Salaf sepeti itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian beliau berkata juga : “Adapun mesjid yang berada di pinggir pinggir jalan- yang tidak ditentukan padanya imam dan muaddzin rawaatib, tidak salah kalau seandainya didirikan jamaa`ah yang berulang ulang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian beliau berkata kembali : “Kami telah menghapal bahwa sekelompok dari kalangan shahabat Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam bila mereka luput dari sholat berjamaa`ah, maka mereka sholat sendiri sendiri, sedangkan mereka mampu untuk mengumpulkan manusia lainnya guna mendirikan jamaa`ah yang kedua tetapi tidak pernah mereka lakukan hal itu; karena mereka membenci dibentuk jamaa`ah kedua di satu mesjid.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah pandangan Al Imam As Syaafii`iy, dan apa apa yang sudah dijelaskan olehnya bahwa shahabat sholat sendiri sendiri kalau luput dari mereka sholat berjamaa`ah- dan beliau sebutkan dengan shiqhat jazam pada atsar yang mu`allaq ini, dan disambungkan oleh Al Haafidz Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah dalam kitab beliau yang masyhur “Al Mushannaf” dan diriwayatkan oleh beliau dengan sanad yang kuat dari Al Hasan Al Bishriy bahwa para shahabat apabila mereka luput dari sholat berjamaa`ah mereka sholat sendiri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini disebutkan juga oleh Ibnul Qaasim dalam “Mudawwanah Al Imam Maalik” dari sekelompok kaum As Salaf, seperti Naafi` Maulaa Ibnu `Umar, Saalim bin `Abdullah, dan selain dari mereka berdua bahwa bila mereka luput dari sholat jamaa`ah ketika mereka masuk ke mesjid lantas mereka sholat sendiri sendiri dengan tidak membuat jamaa`ah yang kedua.&lt;br /&gt;Dan juga diriwayatkan oleh Al Imam At Thobraaniy dalam “Mu`jamul Kabiir” dengan sanad yang jaiyid (baik) dari jalan Ibnu Mas`uud bahwa dia satu hari keluar bersama dengan dua orang shahabatnya ke mesjid untuk melaksanakan sholat jamaa`ah, seketika sampai di masjid dia lihat manusia sedang keluar dari masjid karena mereka sudah selesai melaksanakan sholat jamaa`ah, maka beliau kembali ke rumah dan sholat berjamaa`ah bersama dengan dua orang shahabanya sebagai imam; kembalinya Ibnu Mas`uud- siapa yang tidak tahu bagaimana kedudukan beliau sebagai shahabat Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam dan ke ilmuan serta kefaqihannya tentang Din Islam ini- kalau seandainya beliau mengetahui tentang disyari`atkannya berulang ulangnya jamaa`ah di satu masjid sudah tentu dia dan dua orang shahabatnya ketika masuk masjid akan membuat jamaa`ah yang kedua; karena dia sangat tahu sekali tentang perkataan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam : “Sebaik baik sholat seseorang ialah di rumahnya kecuali sholat wajib”. Apa yang melarang Ibnu Mas`uud untuk melaksanakan sholat wajib di masjid ? keilmuannya bahwa kalau dia sholat di masjid tentu dia akan sholat sendiri, lalu dia berpandangan untuk membentuk jamaa`ah dengan dua orang shahabatnya di rumahnya yang ini lebih afdhol dari pada dia dan dua orang shahabatnya sholat sendiri sendiri di masjid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah sejumlah nukilan yang menyokong pandangan jumhur `ulama yang membenci ber ulang ulangnya jamaa`ah dalam satu masjid seperti yang dishifatkan sebelum ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian tidaklah menghalangi juga seseorang untuk menemukan dalil dalil yang lain untuk mengambil istinbat (kesimpulan) dan penelitian secara dalam terhadap dalil dalil itu, sungguh telah diriwayatkan oleh Al Bukhariy dan Muslim satu hadist dari jalan Abi Hurairah radhiallahu `anhu berkata : Berkata Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;((لقد همت أن آمر رجلا فيصلي بالناس، ثم آمر رجالا فيحتطبوا حطبا، ثم أخالف أناس يدعون الصلاة مع الجماعة فأحرق عليهم بيوتهم، والذى نفس محمد بيده، لو يعلم أحدهم أنه يجد فى المسجد مرماتين حسنتين لشهدهما)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : “Sungguh saya berniat memerintahkan seorang laki laki untuk sholat bersama manusia lainnya sebagai imam, lalu saya perintahkan kaum laki lainnya untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian saya berangkat menuju orang orang yang meninggalkan sholat berjamaa`ah lantas saya bakar rumah rumah mereka, dan Demi Yang jiwa saya berada di Tangan-Nya, kalau salah seorang mereka mengetahui apa yang akan dia dapat di masjid dua kaca (permata) yang sangat indah tentu dia akan menyaksikannya.” Pada hadist ini nampak bagi kita ancaman Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam terhadap orang orang yang meninggalkan sholat berjamaa`ah di masjid dengan membakar rumah rumah mereka dengan api, saya (As Syaikh Al Albaaniy rahimahullah Ta`aala) berpandangan bahwa hadist satu ini saja sudah menjelaskan pada kita tentang hukum masalah ini, atau memberikan sinyal bagi kita akan perkataan Al Imam As Syaafi`iy yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah; yaitu bahwa shahabat tidak pernah mengulang ulang sholat berjamaa`ah disatu masjid, yang demikian itu kalau kita membolehkan dibentuk jamaa`ah kedua dan ketiga disatu masjid, kemudian datang ancaman yang keras dari Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam terhadap orang orang yang meninggalkannya, maka jamaa`ah yang mana ini mereka terlambat darinya, yang mengakibatkan mereka terkena ancaman yang keras dari Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dikatakan : Jamaa`ah yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jawabannya : maka jamaa`ah yang lainnya tidaklah disyari`atkan, dan apabila dikatakan : Sesungguhnya ancaman ini mencakup atas setiap yang meninggalkan jamaa`ah walaupun berurut dikerjakan; karena kalau sendainya datang sebahagian orang yang selalu meninggalkan/melambat lambatkan sholat jamaa`ah ketika beliau digantikan sebagai Imam untuk sholat jamaa`ah, maka ketika Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam datang kerumah rumah mereka lantas ditemui mereka sedang bermain main dengan isteri dan anak anak mereka sudah tentu Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam meng-ingkari perbuatan mereka : kenapa kalian tidak pergi melaksanakan sholat jamaa`ah ? Sudah tentu mereka akan menjawab : Kami akan sholat dengan jamaa`ah yang kedua atau yang ketiga, nah apakah bisa Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berhujjah atas mereka ? Oleh karena itu kalau Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkeinginan untuk memilih seseorang untuk menggantikan posisinya sebagai imam di masjidnya, lantas beliau pergi menemui orang orang yang selalu meninggalkan sholat jamaa`ah, lalu beliau membakar rumah rumah mereka-sudah tentu ini sudah merupakan dalil yang sangat besar sekali menunjukan buat kita bahwa tidak di masa beliau jamaa`ah kedua disatu masjid secara muthlaq. Ini sesuai dengan nukilan dalil dalil yang dijadikan sandaran oleh para `ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dari sisi pandangan; keterangannya sebagai berikut : Mengenai sholat jamaa`ah telah keterangan dari hadist hadist yang shohih tentang keutamaannya diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;((صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين- وفي رواية : بسبع وعشرين- درجة)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : “Sholat jamaa`ah lebih afdhol dari sholat sendirian dua puluh lima kali lipat, dalam riwayat lain-dua puluh tujuh kali lipat.” Keutamaan seperti ini hanya didapatkan pada sholat berjamaa`ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan datang juga keterangan tentang ini disebahagian hadist yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;((أن صلاة الرجل مع الرجل أزكى عند الله من صلاته وحده، وصلاة الرجل مع الرجلين أزكى عند الله من صلاته مع الرجل)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : “Bahwa sholat lelaki bersama satu lelaki lainnya lebih baik disisi Allah Ta`aala dari pada dia sholat sendirian, dan demikian juga kalau dia sholat bersama dua orang lelaki lainnya lebih baik disisi Allah daripada dia sholat hanya bersama satu orang lainnya.” Demikian seterusnya, setiap kali bertambah banyaknya orang yang ikut sholat berjamaa`ah maka pahalanya akan lebih berlipat ganda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita mengerti makna ini dan kita lihat secara dalam akan efek dari pandangan yang membolehkan untuk diadakannya sholat berjamaa`ah berulang ulang disatu masjid, dimana masjid itu ada imam dan muadzzin rawaatibnya, maka sungguh efek ini akan lebih jelek lagi kalau dinisbahkan akan hukum islam ini yaitu sholat berjamaa`ah; sebab pandangan yang membolehkan pengulangan jamaa`ah disatu masjid akan mengakibatkan pengurangan terhadap jumlah peserta jamaa`ah yang pertama, sudah tentu ini akan membatalkan paedah anjuran dari hadist diatas : “Sholat seorang lelaki dengan lelaki lainnya lebih baik disisi Allah………….” dst. Karena hadist ini memotivasi kita untuk memperbanyak jumlah untuk ikut sholat berjamaa`ah, dan pandangan yang menyelisihi ini sudah tentu akan mengurangi jumlah yang ikut pada sholat jamaa`ah yang pertama dan akan memecah persatuan kaum muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan lainnya yang diikuti dengan pandangan yang jernih yaitu apabila kita melihat kepada hadist dari jalan Ibnu Mas`uud yang telah lewat di “Shohih Muslim” dan semakna dengan hadist dari jalan Abi Hurairah radhiallah `anhuma : “Sesungguhnya saya bercita cita sekali untuk memerintahkan seorang laki laki untuk sholat bersama manusia lainnya menggantikan saya sebagai imam………..” dst. Hadist ini datang untuk menjelaskan tentang orang orang yang melalai lalaikan sholat jum`ah dan sholat berjamaa`ah, ketika itu kita ketahui bahwa sholat jum`at dan berjamaa`ah ini sangat saling berhubungan satu dengan lainnya, maka ancaman ini yaitu tentang sholat jamaa`ah yang kedua setelah sholat jum`at dan berjamaa`ah; sampai sekarang sholat jum`at dengan sendirinya tidak kita temui disyari`atkannya berulang ulang pelaksanaannya di satu masjid bahkan ini menurut madzhab para `ulama walaupun berbeda madzhab mereka satu sama lain, pada kesempatan ini tidak lupa untuk kita ingatkan bahwa diantara sebab sebab penuhnya masjid pada hari jum`at adalah banyaknya orang hadir dimasjid untuk melaksanakan sholat jum`at walaupun kebanyakkan mereka tidak menghadiri sholat shoalat yang lain, akan tetapi tidak diragukan lagi penyebab penuhnya masjid pada hari jum`at oleh orang orang yang sholat dikarenakan kaum muslimin tidak membiasakan mengulang ulang jamaa`ah pada hari itu di satu masjid, demikian juga kalau seandainya kaum muslimin membiasakan melaksanakan sholat jamaa`ah sebagaimana mereka kerjakan dihari jum`at sudah tentu masjid akan penuh juga seperti penuhnya pada hari jum`at, sebab setiap orang akan merasa rugi ketinggalan sholat jamaa`ah pertama, tidak mungkin dia dapati setelah itu lagi, maka sudah tentu keyakinan seperti ini motivasi yang kuat baginya untuk mengikuti sholat jamaa`ah, demikian juga sebaliknya, apabila salah seorang muslim pergi ke mesjid rupanya luput dari jamaa`ah yang pertama lantas dia dapati ada jamaa`ah yang kedua dan ketiga……. dan kesepuluh kadang kadang, sudah tentu ini akan melemahkan semangatnya dan keinginannya untuk menghadiri jamaa`ah yang pertama, dengan dalil nanti walaupun dia terlambat dia akan dapati jamaa`ah yang kedua dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinggal dua permasalahan yang perlu dijelaskan disini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Perlu kita jelaskan disini bahwa yang berpandangan tentang; tidak disyari`atkannya membentuk jamaa`ah yang kedua disatu masjid seperti yang telah lewat, dan sangat membencinya jumhur (kebanyakan) `ulama As Salaf, diantaranya : Tiga orang Imam; Abu Haniifah, Maalik, As Syaafi`iy, dan Al Imam Ahmad dalam satu riwayat, namun riwayat ini kurang masyhur dikalangan pengikut beliau sekarang ini, walaupun disebutkan oleh murid khusus beliau yaitu Abu Daawuud As Sijastaaniy; sesungguhnya beliau telah menjelaskannya dalam kitabnya : “Masaailul Imam Ahmad” dimana beliau berkata : ”Sesungguhnya pengulang ulangan jamaa`ah di masjid Al Haram (Makkah) dan Madinah sangat dibenci sekali” , dan ini- dari sisi keutamaan- memberikan penjelaskan pada kita bahwa kebencian tersebut juga termasuk di masjid masjid yang lainnya ketika diulang ulang mengadakan jamaa`ah disitu, akan tetapi di masjid yang dua tersebut sangat dibenci sekali, maka dalam riwayat ini Al Imam Ahmad bertemu pandangannya dengan tiga orang imam tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Riwayat yang lain dari Al Imam Ahmad dan ini masyhur dikalangan pengikut beliau di zaman ini, namun dasar pegangan mereka dan para pengikut mereka adalah satu hadist yang diriwayatkan Al Imam At Tirmidziy, Al Imam Ahmad dan selain mereka berdua, hadist dari jalan Abi Sa`iid Al Khudriy, bahwa seorang laki laki pernah masuk masjid sedangkan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam telah selesai melaksanakan sholat berjamaa`ah dengan para shahabatnya, lalu laki laki itu ingin melaksanakan sholat, maka berkata Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;((ألا رجل يتصدق على هذا فيصلي معه))، فقام رجل فصلى معه.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : “Ketahuilah maukah seorang laki bersedeqah atas dia ini untuk sholat bersama dia”, maka berdirilah seorang laki laki lalu sholat bersamanya, pada satu riwayat oleh Abu Bakar Al Baihaqiy di dalam “sunannya Al Kubaraa” bahwa laki laki yang itu ialah Abu Bakar As Shiddiiq, akan tetapi riwayat ini dalam sanad didapati kelemahan, sedangkan riwayat yang shohih tidak dinamakan laki laki yang masuk terlambat tersebut, sesungguhny mereka yang membolehkan jamaa`ah yang kedua cuma berdalil dengan hadist dengan mengatakan : Lihat tuh Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam menyetujui jamaa`ah yang kedua!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban dari pendalilan ini adalah bahwa perlu kita perhatikan tentang jamaa`ah yang dijelaskan dalam hadist ini bukanlah jamaa`ah yang berkisar disekitar soal, sesungguhnya jamaa`ah yang dijelaskan dalam hadist ini ialah jamaa`ah seorang laki laki yang masuk ke dalam masjid setelah selesainya jamaa`ah yang pertama, dia ingin melaksanakan sholat sendirian, lalu Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam memotivasi para shahabatnya yang telah selesai melaksanakan jamaa`ah dengannya supaya salah seorang dari mereka berdiri untuk menemani dia sholat naafilah baginya, kemudian dilakukan oleh salah seorang shahabat, begitulah sebenarnya yang terjadi; dimana jamaa`ah ini cuma terdiri dari dua orang saja, imam dan ma`muum, imam sholatnya sebagai sholat wajib sedangkan ma`muum sholatnya sebagai sholat sunnah, siapa sebenarnya yang mendirikan jamaa`ah ini?? Kalaulah tidak ditemani oleh yang sholat sunnah tadi sudah tentu tidak ada yang namanya jamaa`ah, jadi jamaa`ah ini adalah sebagai sunnah dan naafilah, bukan jamaa`ah yang fardhu, sedangkan khilaf terjadi sekitar jamaa`ah yang kedua dalah sholat wajib, oleh karena itu pendalilan dari kelompok yang membolehkan dibentuknya jamaa`ah kedua dengan hadist ini tidak tepat sama sekali dan tidak shohih, dan yang lebih menyokong lagi bahwa hadist ini menjelaskan : “Ketahuilah maukah seorang laki laki bersedeqah terhadap laki laki ini untuk sholat bersamanya?”, kejadian ini- terjadi- diantara yang bersedeqah dan yang disedeqahi atasnya, kalau kita bertanya kepada orang paling rendah sekali pemahaman dan ilmunya : Siapa yang bersedeqah? Dan siapa yang disedeqahi atasnya di dalam keadaan sebagaimana yang telah disetujui oleh Rasulullah Shollallahu `alahi wa Sallam? Sudah tentu jawabannya adalah : Yang bersedeqah ialah laki laki yang telah selesai sholat berjamaa`ah dibelakang Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam, sedangkan yang disedeqahi atasnya adalah laki laki yang datang terlambat dari sholat jamaa`ah yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal yang sama kalau kita ajukan masih dalam koridor sholat berjamaa`ah yang kita bahas di atas : Masuk ke masjid enam atau tujuh orang laki laki, mereka dapati imam sudah selesai melaksanakan sholat berjamaa`ah, lantas salah seorang dari mereka mengambil inisiatif untuk meng-imami mereka dengan membentuk jamaa`ah yang kedua, maka siapa yang bersedeqah diantara mereka itu, dan siapa pula yang disedeqahi atasnya?, sudah pasti tidak akan ada yang sanggup untuk menjawabnya satu orangpun sebagaimana sanggupnya seseorang menjawab contoh yang di atas, jamaa`ah yang masuk kemasjid sedangkan imam sudah selesai melaksanakan jamaa`ah yang pertama, keseluruhan mereka ini sudah tentu ingin melaksanakan sholat pardhu, tidak ada diantara mereka yang bersedeqah dan yang disedeqahi atasnya, keterangan ini sangat jelas sekali pada gambaran yang pertama : Yang bersedeqah adalah laki laki yang sudah selesai melaksanakan sholat dibelakang Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam (sholat jamaa`ah yang pertama) dan dituliskan baginya dua puluh tujuh kali lipat balasan, jadi dia ini sudah mendapatkan ganjaran yang dia cari dan mungkin saja dia bisa memberikan sedeqahnya pada orang lain, sedangkan yang sholat sebagai imam-kalaulah tidak ada yang bersedeqah atasnya sudah tentu dia akan sholat sendirian-maka dia faqiir, tentu dia sangat berhajat pada orang yang bersedeqah buatnya, sebab dia tidak mendapatkan apa yang didapatkan oleh yang sholat bersama jamaa`ah yang pertama tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jelas sekali sebab keadaan yang bersedeqah dengan yang disedeqahi atasnya, adapun pada gambaran yang kedua yaitu enam atau tujuh orang yang masuk kedalam masjid tadi yang kesemuanya ingin melaksanakan sholat fardhu berjamaa`ah; karena seluruh mereka fuqaraa`(menghajatkan kepada ganjaran dua puluh tujuh kali lipat), dimana mereka telah luput dari sholat berjamaa`ah yang pertama, tentu tidak bisa diperaktekan perkataan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam terhadap mereka yang artinya : “Ketahuilah adakah seorang laki laki diantara kalian mau bersedeqah kepada laki laki yang masuk ini untuk sholat bersamanya”, maka terhadap gambaran yang kedua ini tidak shohih hadist ini dijadikan dalil, dan juga pokok pembahasan bukan pada gambaran yang pertama.&lt;br /&gt;Pada kesempatan ini juga kita gabungkan dalil mereka yang lain yaitu perkataan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;((صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : “Sholat berjamaa`ah lebih afdhol dari sholat sendirian dua puluh tujuh kali ganjaran.” Mereka berdalil secara muthlaq; maksudnya mereka memahami bahwa huruf “alif lam” pada kata jamaa`ah pengertian adalah untuk syumul (mencakup seluruhnya); dengan arti kata bahwa setiap sholat berjamaa`ah dimasjid lebih afdhol dari sholat sendirian, maka kita tentu akan mengatakan pada mereka berdasarkan dalil dalil yang telah lewat : Sesungguhnya huruf “alif lam” pada kata jamaa`ah ini bukanlah untuk syumul (menyeluruh), akan tetapi untuk “Al `Ahdu” (perjanjian); dengan pengertian bahwa sholat berjamaa`ah yang telah disyari`atkan oleh Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam, dan diberi motivasi serta diperintahkan manusia untuk mengerjakannya, dan diancam yang melalai lalaikannya dengan membakar rumah rumah mereka, bahkan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam mensifati orang yang meninggalkannya sebagai munaafiqiin- yaitu sholat berjamaa`ah yang lebih afdhol dari sholat sendirian, tentu sholat jamaa`ah yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah yang sebenarnya para pembaca sekalian tuntunan dari Sunnah Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam tentang sholat berjamaa`ah, bukan sebagaimana yang kita saksikan dizaman kita ini, dimana kita lihat dibeberapa masjid orang seenaknya saja untuk membentuk jamaa`ah yang kedua setelah selesai imam melaksanakan jamaa`ah yang pertama, bahkan tidak segan segan mereka untuk melaksanakan iqomah yang kedua, ketiga dan bahkan keempat, kelima dan seterusnya, padahal sholat jamaa`ah yang pertama sudah selesai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penulis Abu Muhammad, Sumber Link URL &lt;a href="http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=20#more-20"&gt;Thullabul Ilmiy&lt;/a&gt;)  &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6288733032238792505?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6288733032238792505/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/membuat-jamaah-kedua-dalam-satu-masjid.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6288733032238792505'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6288733032238792505'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/membuat-jamaah-kedua-dalam-satu-masjid.html' title='Membuat Jama&apos;ah Kedua dalam Satu Masjid'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6054545256394062150</id><published>2007-07-15T12:23:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:18:03.211+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'>Rambu-Rambu Berdakwah Ke Jalan Alloh Ta'ala</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berdakwah ke jalan Allah Ta'ala merupakan jalan hidup dan peran mulia setiap rasul Alaihimussalaam dan segenap pengikutnya, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya, dari kekufuran kepada keimanan, dari kesyirikan kepada tauhid dan dari neraka kepada surga. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ia memiliki rambu-rambu dan asas-asas yang wajib dipenuhi. Kapan salah satu dari rambu-rambu dan asas-asas tersebut tidak terpenuhi maka dakwah tersebut tidak lagi dikatakan dakwah yang benar dan tidak akan menghasilkan buah yang diharapkan, berapapun banyaknya harta yang disumbangkan dan waktu yang dinafkahkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rambu-rambu dan asas-asas tersebut adalah seperti yang dijelaskan di dalam Al Kitab dan As-Sunnah sebagai berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ilmu. Seorang yang berdakwah ke jalan Allah Ta'ala harus memiliki ilmu terhadap apa yang dia dakwahkan. Maka orang jahil tidak layak berdakwah. Allah Ta'ala berfirman, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah, "Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata”. (Qs. Yusuf: 108) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Beramal. Seorang da’i wajib mengamalkan ajaran yang dia serukan, agar ia menjadi teladan yang baik dan ucapannya selaras dengan perbuatannya sehingga orang-orang jahat tidak memiliki alasan untuk meninggalkan kebenaran yang ia bawa. Allah Ta'ala berfirman tentang nabi Syu’aib Alaihissalaam bahwa ia berkata kepada kaumnya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan aku tidak berkehendak mengerjakan apa yang aku larang kamu daripadanya. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali”. (Qs. Huud: 88) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ikhlas dalam berdakwah. Sehingga dakwah tersebut hanya karena Allah Ta'ala semata bukan karena riya’ atau sum’ah, bukan untuk mencari kedudukan, atau ingin dipandang dan bukan pula karena ingin mencari sedikit dari kesenangan dunia. Karena apabila dakwah disusupi oleh maksud-maksud tersebut, dakwahnya bukan karena Allah Ta'ala melainkan dakwah kepada kepentingan dirinya atau ketamakan yang ia turuti. Dan para nabi dan rasul Alaihimussalaam semuanya berkata kepada kaumnya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (dia berkata):"Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah..”. (Qs. Huud: 29) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Memulai dakwah dari yang paling penting kemudian yang penting. Yaitu mengawali dakwahnya kepada perbaikan akidah, mengajak manusia untuk beribadah hanya kepada Allah Ta'ala semata dan meninggalkan kesyirikan. Kemudian memerintahkan untuk menjaga shalat menunaikan zakat, mengerjakan yang wajib, meninggalkan yang haram, sebagaimana seperti inilah jalan para nabi dan rasul seluruhnya. Allah Ta'ala berfirman, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu (peribadahan kepada selainnya)”. (Qs. An-Nahl: 36) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bersabar atas setiap yang ia hadapi di jalan dakwah berupa kesulitan dan gangguan manusia. Allah Ta'ala berfirman tentang nabi-Nya Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sungguh telah diperolok-olokkan beberapa rasul sebelum kamu, maka turunlah kepada orang-orang yang mencemoohkan di antara mereka balasan ('azab) olok-olokkan mereka”. (Qs. Al An’am: 10) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Akhlak. Seorang dai wajib memiliki akhlak yang baik dan hikmah dalam berdakwah sehingga dakwahnya bisa lebih diterima. Allah Ta'ala berfirman tentang nabi-Nya Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik”. (Qs. An-Nahl: 125) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Seorang dai harus memiliki semangat dan harapan yang tinggi dan tidak putus asa dalam berdakwah dan menyampaikan hidayah kepada kaumnya walau ia harus melewati masa yang panjang. Dan sejarah dakwah Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bahkan para nabi dan rasul sebelum beliau adalah sebaik-baik contoh bagi kita semua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahua’lam bis Shawaab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber : Manhajul Anbiya’ fid Dakwah ilallah, Penulis Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan -Hafidzahullah- Link URL &lt;a href="http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=22"&gt;Ahlussunnah Jakarta&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6054545256394062150?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6054545256394062150/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/rambu-rambu-berdakwah-ke-jalan-alloh.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6054545256394062150'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6054545256394062150'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/rambu-rambu-berdakwah-ke-jalan-alloh.html' title='Rambu-Rambu Berdakwah Ke Jalan Alloh Ta&apos;ala'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-54658787924978788</id><published>2007-07-15T11:34:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?&lt;br /&gt;2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?&lt;br /&gt;3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.&lt;br /&gt;Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)&lt;br /&gt;2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)&lt;br /&gt;Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Link Sumber RRL &lt;a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=425"&gt;Asysyariah Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-54658787924978788?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/54658787924978788/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/taaruf-syari-solusi-pengganti-pacaran.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/54658787924978788'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/54658787924978788'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/taaruf-syari-solusi-pengganti-pacaran.html' title='Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6799636575432063298</id><published>2007-07-15T10:48:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:16:42.270+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'>Prinsip-Prinsip Mengkaji Agama</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menuntut ilmu agama tidak cukup bermodal semangat saja. Harus tahu pula rambu-rambu yang telah digariskan syariat. Tujuannya agar tidak bingung menghadapi seruan dari banyak kelompok dakwah. Dan yang paling penting, tidak terjatuh kepada pemahaman yang menyimpang!&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dewasa ini banyak sekali ‘jalan’ yang ditawarkan untuk mempelajari dienul Islam. Masing-masing pihak sudah pasti mengklaim jalannya sebagai yang terbaik dan benar. Melalui berbagai cara mereka berusaha meraih pengikut sebanyak-banyaknya. Lihatlah sekeliling kita. Ada yang menawarkan jalan dengan memenej qalbunya, ada yang mengajak untuk ikut hura-huranya politik, ada yang menyeru umat untuk segera mendirikan Khilafah Islamiyah, ada pula yang berkelana dari daerah satu ke daerah lain mengajak manusia ramai-ramai ke masjid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun lihat pula sekeliling kita. Kondisi umat Islam masih begini-begini saja. Kebodohan dan ketidakberdayaan masih menyelimuti. Bahkan sepertinya makin bertambah parah. Adakah yang salah dari tindakan mereka? Ya, bila melihat kondisi umat yang semakin jatuh dalam kegelapan, sudah pasti ada yang salah. Mengapa mereka tidak mengajak umat untuk kembali mempelajari agamanya saja? Mengapa mereka justru menyibukkan umat dengan sesuatu yang berujung kesia-siaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai pewaris Nabi selalu berusaha mengamalkan apa yang diwasiatkan Rasulullah untuk mengajak umat kembali mempelajari agamanya. Dalam berbagai hal, Ahlussunnah tidak akan pernah keluar dari jalan yang telah digariskan oleh Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Lebih-lebih dalam mengambil dan memahami agama di mana hal itu merupakan sesuatu yang sangat asasi pada kehidupan. Inilah yang sebenarnya sangat dibutuhkan umat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut kami akan menguraikan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dalam mengkaji agama, namun kami hanya akan menyebutkan hal-hal yang sangat pokok dan mendesak untuk diungkapkan. Tidak mungkin kita menyebut semuanya karena banyaknya sementara ruang yang ada terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna Manhaj&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah (yang artinya): “Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata minhaj , sama dengan kata manhaj. Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67-68 dan Mu’jamul Wasith).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang diinginkan dengan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan jalan yang ditempuh Ahlussunnah dalam mendapatkan ilmu agama. Dengan jalan itulah, insya Allah kita akan selamat dari berbagai kesalahan atau kerancuan dalam mendapatkan ilmu agama. Inilah rambu-rambu yang harus dipegang dalam mencari ilmu agama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengambil ilmu agama dari sumber aslinya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman (yang artinya): “Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan jangan kalian mengikuti para pimpinan selain-Nya. Sedikit sekali kalian mengambil pelajaran darinya.” (Al-A’raf: 3)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “Ketahuilah bahwasanya aku diberi Al Qur’an dan yang serupa dengannya bersamanya.” (Shahih, HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Miqdam bin Ma’di Karib. Lihat Shahihul Jami’ N0. 2643)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih yakni para sahabat dan yang mengikuti mereka dari kalangan tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Sebagaimana sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya): “Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.” (Shahih, HR Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebaikan yang berada pada mereka adalah kebaikan yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan agama, baik ilmu, pemahaman, pengamalan dan dakwah. Ibnul Qayyim berkata: “Nabi mengabarkan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasinya secara mutlak. Itu berarti bahwa merekalah yang paling utama dalam segala pintu-pintu kebaikan. Kalau tidak demikian, yakni mereka baik dalam sebagian sisi saja maka mereka bukan sebaik-baik generasi secara mutlak.” (lihat Bashair Dzawis Syaraf: 62)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, pemahaman mereka terhadap agama ini sudah dijamin oleh Nabi. Sehingga, kita tidak meragukannya lagi bahwa kebenaran itu pasti bersama mereka dan itu sangat wajar karena mereka adalah orang yang paling tahu setelah Nabi. Mereka menyaksikan di mana dan kapan turunnya wahyu dan mereka tahu di saat apa Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam mengucapkan hadits. Keadaan yang semacam ini tentu sangat mendukung terhadap pemahaman agama. Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa ketika para shahabat bersepakat terhadap sesuatu, kita tidak boleh menyelisihi mereka. Dan tatkala mereka berselisih, maka tidak boleh kita keluar dari perselisihan mereka. Artinya kita harus memilih salah satu dari pendapat mereka dan tidak boleh membuat pendapat baru di luar pendapat mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syafi’i mengatakan: “Mereka (para shahabat) di atas kita dalam segala ilmu, ijtihad, wara’ (sikap hati-hati), akal dan pada perkara yang mendatangkan ilmu atau diambil darinya ilmu. Pendapat mereka lebih terpuji dan lebih utama buat kita dari pendapat kita sendiri -wallahu a’lam- … Demikian kami katakan. Jika mereka bersepakat, kami mengambil kesepakatan mereka. Jika seorang dari mereka memiliki sebuah pendapat yang tidak diselisihi yang lain maka kita mengambil pendapatnya dan jika mereka berbeda pendapat maka kami mengambil sebagian pendapat mereka. Kami tidak akan keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan.” (Al-Madkhal Ilas Sunan Al-Kubra: 110 dari Intishar li Ahlil Hadits: 78).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula Muhammad bin Al Hasan mengatakan: “Ilmu itu empat macam, pertama apa yang terdapat dalam kitab Allah atau yang serupa dengannya, kedua apa yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah atau yang semacamnya, ketiga apa yang disepakati oleh para shahabat Nabi atau yang serupa dengannya dan jika mereka berselisih padanya, kita tidak boleh keluar dari perselisihan mereka …, keempat apa yang diangap baik oleh para ahli fikih atau yang serupa dengannya. Ilmu itu tidak keluar dari empat macam ini.” (Intishar li Ahlil Hadits: 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya Ibnu Taimiyyah berkata: “Setiap pendapat yang dikatakan hanya oleh seseorang yang hidup di masa ini dan tidak pernah dikatakan oleh seorangpun yang terdahulu, maka itu salah.” Imam Ahmad mengatakan: “Jangan sampai engkau mengeluarkan sebuah pendapat dalam sebuah masalah yang engkau tidak punya pendahulu padanya.” (Majmu’ Fatawa: 21/291)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu -wallahu a’lam- karena Nabi bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah melindungi umatku untuk berkumpul di atas kesesatan.” (Hasan, HR Abu Dawud no:4253, Ibnu Majah:395, dan Ibnu Abi Ashim dari Ka’b bin Ashim no:82, 83 dihasankan oleh As Syaikh al Albani dalam Silsilah As- Shahihah:1331]&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jadi tidak mungkin dalam sebuah perkara agama yang diperselisihkan oleh mereka, semua pendapat adalah salah. Karena jika demikian berarti mereka telah berkumpul di atas kesalahan. Karenanya pasti kebenaran itu ada pada salah satu pendapat mereka, sehingga kita tidak boleh keluar dari pendapat mereka. Kalau kita keluar dari pendapat mereka, maka dipastikan salah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tidak melakukan taqlid atau ta’ashshub (fanatik) madzhab. Allah berfirman (yang artinya): “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (Al-A’raf: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan jelas ayat di atas menganjurkan untuk mengikuti apa yang diturunkan Allah baik berupa Al Qur’an atau hadits. Maka ucapan siapapun yang tidak sesuai dengan keduanya berarti harus ditinggalkan. Imam Syafi’i mengatakan: “Kaum muslimin bersepakat bahwa siapapun yang telah jelas baginya Sunnah Nabi maka dia tidak boleh berpaling darinya kepada ucapan seseorang, siapapun dia.” (Sifat Shalat Nabi: 50)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula kebenaran itu tidak terbatas pada pendapat salah satu dari Imam madzhab yang empat. Selain mereka, masih banyak ulama yang lain, baik yang sezaman atau yang lebih dulu dari mereka. Ibnu Taimiyah mengatakan: “Sesungguhnya tidak seorangpun dari ahlussunnah mengatakan bahwa kesepakatan empat Imam itu adalah hujjah yang tidak mungkin salah. Dan tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas padanya dan bahwa yang keluar darinya berarti batil. Bahkan jika seorang yang bukan dari pengikut Imam-imam itu seperti Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Al Laits bin Sa’ad dan yang sebelum mereka atau Ahlul Ijtihad yang setelah mereka mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi pendapat Imam-imam itu, maka perselisihan mereka dikembalikan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya, dan pendapat yang paling kuat adalah yang berada di atas dalil.” (Minhajus Sunnah: 3/412 dari Al Iqna’: 95).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, ta’ashshub (fanatik) pada madzhab akan menghalangi seseorang untuk sampai kepada kebenaran. Tak heran kalau sampai ada dari kalangan ulama madzhab mengatakan: “Setiap hadits yang menyelisihi madzhab kami maka itu mansukh (terhapus hukumnya) atau harus ditakwilkan (yakni diarahkan kepada makna yang lain).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya madzhablah yang menjadi ukuran kebenaran bukan ayat atau hadits. Bahkan ta’ashub semacam itu membuat kesan jelek terhadap agama Islam sehingga menghalangi masuk Islamnya seseorang sebagaimana terjadi di Tokyo ketika beberapa orang ingin masuk Islam dan ditunjukkan kepada orang-orang India maka mereka menyarankan untuk memilih madzhab Hanafi. Ketika datang kepada orang-orang Jawa atau Indonesia mereka menyarankan untuk memilih madzhab Syafi’i. Mendengar jawaban-jawaban itu mereka sangat keheranan dan bingung sehingga sempat menghambat dari jalan Islam (Lihat Muqaddimah Sifat Shalat Nabi hal: 68 edisi bahasa Arab)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Waspada dari para da’i jahat. Jahat yang dimaksud bukan dari sisi kriminal tapi lebih khusus adalah dari tinjauan keagamaan. Artinya mereka yang membawa ajaran-ajaran yang menyimpang dari aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, sedikit atau banyak. Di antara ciri-ciri mereka adalah yang suka berdalil dengan ayat-ayat yang belum begitu jelas maknanya untuk bisa mereka tafsirkan semau mereka. Dengan itu mereka maksudkan menebar fitnah yakni menyesatkan para pengikutnya. Allah berfirman (yang artinya): “Adapun yang dalam hatinya terdapat penyelewengan (dari kebenaran) maka mereka mengikuti apa yang belum jelas dari ayat-ayat itu, (mereka) inginkan dengannya fitnah dan ingin mentakwilkannya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah.” (Ali-Imran: 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir mengatakan: “Menginginkan fitnah artinya ingin menyesatkan para pengikutnya dengan mengesankan bahwa mereka berhujjah dengan Al Qur’an untuk (membela) bid’ah mereka padahal Al Qur’an itu sendiri menyelisihinya. Ingin mentakwilkannya artinya menyelewengkan maknanya sesuai dengan apa yang mereka inginkan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 1/353]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Memilih guru yang dikenal berpegang teguh kepada Sunnah Nabi dalam berakidah, beribadah, berakhlak dan mu’amalah. Hal itu karena urusan ilmu adalah urusan agama sehingga tidak bisa seseorang sembarangan atau asal comot dalam mengambilnya tanpa peduli dari siapa dia dapatkan karena ini akan berakibat fatal sampai di akhirat kelak. Maka ia harus tahu siapa yang akan ia ambil ilmu agamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan sampai dia ambil agamanya dari orang yang memusuhi Sunnah atau memusuhi Ahlussunnah atau tidak pernah diketahui belajar akidah yang benar karena selama ini yang dipelajari adalah akidah-akidah yang salah atau mendapat ilmu hanya sekedar hasil bacaan tanpa bimbingan para ulama Ahlussunnah. Sangat dikhawatirkan, ia memiliki pemahaman-pemahaman yang salah karena hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang tabi’in bernama Muhammad bin Sirin mengatakan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Beliau juga berkata: “Dahulu orang-orang tidak bertanya tentang sanad (rangkaian para rawi yang meriwayatkan) hadits, maka tatkala terjadi fitnah mereka mengatakan: sebutkan kepada kami sanad kalian, sehingga mereka melihat kepada Ahlussunnah lalu mereka menerima haditsnya dan melihat kepada ahlul bid’ah lalu menolak haditsnya.” (Riwayat Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “Keberkahan itu berada pada orang-orang besar kalian.” (Shahih, HR. Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Abdil Bar dari Ibnu Abbas, dalam kitab Jami’ Bayanul Ilm hal:614 dengan tahqiq Abul Asybal, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’:2887 dan As Shahihah:1778)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ucapan Abdullah bin Mas’ud: “Manusia tetap akan baik selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar mereka, jika mereka mengambilnya dari orang-orang kecil dan jahat di antara mereka, maka mereka akan binasa.” Diriwayatkan pula yang semakna dengannya dari shahabat Umar bin Khattab. (Riwayat Ibnu Abdil Bar dalam Jami’ Bayanul Ilm hal: 615 dan 616, tahqiq Abul Asybal dan dishahihkan olehnya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abdil Bar menukilkan dari sebagian ahlul ilmi (ulama) maksud dari hadits di atas: “Bahwa yang dimaksud dengan orang-orang kecil dalam hadits Umar dan hadits-hadits yang semakna dengannya adalah orang yang dimintai fatwa padahal tidak punya ilmu. Dan orang yang besar artinya yang berilmu tentang segala hal. Atau yang mengambil ilmu dari para shahabat.” (Lihat Jami’ Bayanil Ilm: 617).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Tidak mengambil ilmu dari sisi akal atau rasio, karena agama ini adalah wahyu dan bukan hasil penemuan akal. Allah berkata kepada Nabi-Nya (yang artinya): “Katakanlah (Ya, Muhammad): ‘sesungguhnya aku memberi peringataan kepada kalian dengan wahyu.’.” (Al-Anbiya: 45)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh berbeda antara wahyu yang bersumber dari Allah Dzat yang Maha Sempurna yang sudah pasti wahyu tersebut memiliki kesempurnaan, dibanding akal yang berasal dari manusia yang bersifat lemah dan yang dihasilkannya pun lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi tidak boleh bagi siapapun meninggalkan dalil yang jelas dari Al Qur’an ataupun hadits yang shahih karena tidak sesuai dengan akalnya. Seseorang harus menundukkan akalnya di hadapan keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali bin Abi Thalib berkata: “Seandainya agama ini dengan akal maka tentunya bagian bawah khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit) lebih utama untuk diusap (pada saat berwudhu-red) daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya.” (shahih, HR Abu Dawud dishahihkan As-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no:162).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada ucapan beliau ada keterangan bahwa dibolehkan seseorang mengusap bagian atas khuf-nya atau kaos kaki atau sepatunya ketika berwudhu dan tidak perlu mencopotnya jika terpenuhi syaratnya sebagaimana tersebut dalam buku-buku fikih. Yang jadi bahasan kita disini adalah ternyata yang diusap justru bagian atasnya, bukan bagian bawahnya. Padahal secara akal yang lebih berhak diusap adalah bagian bawahnya karena itulah yang kotor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menunjukkan bahwa agama ini murni dari wahyu dan kita yakin tidak akan bertentangan dengan akal yang sehat dan fitrah yang selamat. Masalahnya, terkadang akal tidak memahami hikmahnya, seperti dalam masalah ini. Bisa jadi syariat melihat dari pertimbangan lain yang belum kita mengerti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan sampai ketidakmengertian kita menjadikan kita menolak hadits yang shahih atau ayat Al Qur’an yang datang dari Allah yang pasti membawa kebaikan pada makhluk-Nya. Hendaknya kita mencontoh sikap Ali bin Abi Thalib di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abul Mudhaffar As Sam’ani menerangkan Akidah Ahlussunnah, katanya: “Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka, mencari agama dari keduanya. Adapun apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada Kitab dan Sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya mereka terima dan bersyukur kepada Allah yang telah memperlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik. Tapi kalau mereka dapati tidak sesuai dengan keduanya mereka meninggalkannya dan mengambil Kitab dan Sunnah lalu menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang haq (kebenaran), sedangkan pendapat manusia kadang benar kadang salah.” (Al-Intishar li Ahlil Hadits: 99)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qoyyim menyimpulkan bahwa pendapat akal yang tercela itu ada beberapa macam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Pendapat akal yang menyelisihi nash Al Qur’an atau As Sunnah.&lt;br /&gt;    * Berbicara masalah agama dengan prasangka dan perkiraan yang dibarengi dengan sikap menyepelekan mempelajari nash-nash, serta memahami dan mengambil hukum darinya.&lt;br /&gt;    * Pendapat akal yang berakibat menolak asma’ (nama) Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya dengan teori atau qiyas yang batil yang dibuat oleh para pengikut filsafat.&lt;br /&gt;    * Pendapat yang mengakibatkan tumbuhnya bid’ah dan matinya Sunnah.&lt;br /&gt;    * Berbicara dalam hukum-hukum syariat sekedar dengan anggapan baik dan prasangka.&lt;br /&gt;    * Adapun pendapat akal yang terpuji, secara ringkas adalah yang sesuai dengan syariat dengan tetap mengutamakan dalil syariat. (lihat, I’lam Muwaqqi’in: 1/104-106, Al- Intishar: 21,24, dan Al Aql wa Manzilatuhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Menghindari perdebatan dalam agama. Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah sebuah kaum sesat setelah mereka berada di atas petunjuk kecuali mereka akan diberi sifat jadal (berdebat). Lalu beliau membaca ayat, artinya: ‘Bahkan mereka adalah kaum yang suka berbantah-bantahan’.” (Hasan, HR Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahili, dihasankan oleh As Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no: 5633)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Rajab mengatakan: “Di antara sesuatu yang diingkari para Imam salafus shalih adalah perdebatan, berbantah-bantahan dalam masalah halal dan haram. Itu bukan jalannya para Imam agama ini.” (Fadl Ilm Salaf 57 dari Al-Intishar: 94).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abil Izz menerangkan makna mira’ (berbantah-bantahan) dalam agama Allah adalah membantah ahlul haq (pemegang kebenaran) dengan menyebutkan syubhat-syubhat ahlul bathil, dengan tujuan membuat keraguan padanya dan menyimpangkannya. Karena perbuatan yang demikian ini mengandung ajakan kepada kebatilan dan menyamarkan yang hak serta merusak agama Islam. (Syarh Aqidah Thahawiyah: 313)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya Allah memerintahkan berdebat dengan yang paling baik. Firman-Nya (yang artinya): “Ajaklah kepada jalan Rabb-Mu dengan hikmah, mau’idhah (nasihat) yang baik dan berdebatlah dengan yang paling baik.” (An-Nahl: 125).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama menerangkan bahwa perdebatan yang paling baik bisa terwujud jika niat masing-masing dari dua belah pihak baik. Masalah yang diperdebatkan juga baik dan mungkin dicapai kebenarannya dengan diskusi. Masing-masing beradab dengan adab yang baik, dan memang punya kemampuan ilmu serta siap menerima yang haq jika kebenaran itu muncul dari hasil perdebatan mereka. Juga bersikap adil serta menerima kembalinya orang yang kembali kepada kebenaran. (lihat rinciannya dalam Mauqif Ahlussunnah 2/587-611 dan Ar-Rad ‘Alal Mukhalif hal:56-62).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan para shahabat dalam sebuah masalah adalah perdebatan musyawarah dan nasehat. Bisa jadi mereka berselisih dalam sebuah masalah ilmiah atau amaliah dengan tetap bersatu dan berukhuwwah. (Majmu’ Fatawa 24/172)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah beberapa rambu-rambu dalam mengambil ilmu agama sebagaimana terdapat dalam Al Qur’an maupun hadits yang shahih serta keterangan para ulama. Kiranya itu bisa menjadi titik perhatian kita dalam kehidupan beragama ini, sehingga kita berharap bisa beragama sesuai yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penulis Al Ustadz Qomar Suaidy, Lc Link Sumber URL &lt;a href="http://ghuroba.blogsome.com/2007/07/03/prinsip-prinsip-mengkaji-agama/"&gt;Ghuroba&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=67"&gt;Asy Syariah Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6799636575432063298?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6799636575432063298/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/prinsip-prinsip-mengkaji-agama.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6799636575432063298'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6799636575432063298'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/prinsip-prinsip-mengkaji-agama.html' title='Prinsip-Prinsip Mengkaji Agama'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-5589017247045904082</id><published>2007-07-15T10:20:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:16:42.270+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'>Mutiara Hadits</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')." (hadits shahih riwayat Muslim)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka" (hadits shahih riwayat Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah)ketika manusia rusak" (hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku, dan sunnah Al Khulafa’ Ar Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…” (Shahih, HR Abu Dawud, At Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Majah dan lainnya dari sahabat Al ‘Irbadh bin Sariyah. Lihat Irwa’ul Ghalil, hadits no. 2455)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terus menerus ada sekelompok kecil dari umatku yang senantiasa tampil di atas kebenaran. Tidak akan memudharatkan mereka orang-orang yang menghinakan mereka, sampai datang keputusan Allah dan mereka dalam keadaan seperti itu.” (Shahih, HR Al Bukhari dan Muslim, lafadz hadits ini adalah lafadz Muslim dari sahabat Tsauban, hadits no. 1920)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“…. Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya: ‘Siapa dia wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: golongan yang aku dan para sahabatku mengikuti.” (Hasan, riwayat At Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Iman, Bab Iftiraqu Hadzihil Ummah, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-5589017247045904082?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/5589017247045904082/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/mutiara-hadits.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5589017247045904082'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5589017247045904082'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/mutiara-hadits.html' title='Mutiara Hadits'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-4237505067094034714</id><published>2007-07-09T16:40:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:18:34.953+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Memuliakan Anak Perempuan...</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kelahiran anak laki-laki, hingga kini, dianggap sebagai pelanggeng garis keturunan keluarga. Tak sedikit pula yang menjadikannya penanda kehormatan. Sebaliknya, berbagai belitan kesedihan dan rasa malu menghantui pasangan yang ‘hanya’ dikaruniai anak perempuan. Padahal, dalam Islam, jika anak-anak perempuan itu dimuliakan yang terurai dalam sikap kasih sayang, memberikan pendidikan dan pengajaran agama yang baik, janji surga telah menantikannya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perasaan kecil hati kadang menyelimuti pasangan yang belum juga dikaruniai anak laki-laki. Bahkan tak sedikit orang tua yang lebih mendambakan bayi yang hendak lahir ini laki-laki dibanding keinginan untuk mendapatkan anak perempuan. Demikianlah keadaan mayoritas manusia sebagaimana dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang diberi cobaan dengan anak perempuan kemudian ia berbuat baik pada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1418 dan Muslim no. 2629)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ibtila’ (cobaan), karena biasanya orang tidak menyukai keberadaan anak perempuan. (Syarh Shahih Muslim, 16/178)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan dulu pada masa jahiliyah, orang bisa merasa sangat terhina dengan lahirnya anak perempuan. Sehingga tergambarkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar gembira dengan kelahiran anak perempuan, merah padamlah wajahnya dan dia sangat marah. Dia menyembunyikan diri dari orang banyak karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memelihara anak itu dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya hidup-hidup di dalam tanah? Ketahuilah, betapa buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di dalam Kitab-Nya yang mulia, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengancam perbuatan mengubur anak-anak perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan ketika anak perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, atas dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Mau`udah adalah anak perempuan yang dikubur hidup-hidup oleh orang-orang jahiliyah karena kebencian terhadap anak perempuan. Pada hari kiamat, dia akan ditanya atas dosa apa dia dibunuh, untuk mengancam orang yang membunuhnya. Apabila orang yang dizalimi ditanya (pada hari kiamat kelak, –pen.), maka bagaimana kiranya persangkaan orang yang berbuat zalim (tentang apa yang akan menimpanya, –pen.)? (Tafsir Ibnu Katsir, 8/260)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah Islam memuliakan anak perempuan. Selain dalam Al Qur’an, dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didapati pula larangan yang jelas dari mengubur anak perempuan. Hadits ini disampaikan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka pada ibu, menolak untuk memberikan hak orang lain dan menuntut apa yang bukan haknya, serta mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah membenci bagi kalian banyak menukilkan perkataan, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Al-Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 593)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa`dul banat adalah menguburkan anak perempuan hidup-hidup sehingga mereka mati di dalam tanah. Ini merupakan dosa besar yang membinasakan pelakunya, karena merupakan pembunuhan tanpa hak dan mengandung pemutusan hubungan kekerabatan. (Syarh Shahih Muslim, 12/11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, dalam agama yang mulia ini ada anjuran agar orang tua yang dikaruniai anak perempuan memuliakan anaknya. Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menganugerahkan anak perempuan telah menjanjikan surga bagi hamba-Nya yang berbuat kebaikan kepada anak perempuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang wanita miskin datang kepadaku membawa dua anak perempuannya, maka aku memberinya tiga butir kurma. Kemudian dia memberi setiap anaknya masing-masing sebuah kurma dan satu buah lagi diangkat ke mulutnya untuk dimakan. Namun kedua anak itu meminta kurma tersebut, maka si ibu pun membagi dua kurma yang semula hendak dimakannya untuk kedua anaknya. Hal itu sangat menakjubkanku sehingga aku ceritakan apa yang diperbuat wanita itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan baginya surga dan membebaskannya dari neraka.” (HR. Muslim no. 2630)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan kedekatannya dengan orang tua yang memelihara anak-anak perempuan mereka dengan baik kelak pada hari kiamat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang mencukupi kebutuhan dan mendidik dua anak perempuan hingga mereka dewasa, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan aku dan dia (seperti ini),” dan beliau mengumpulkan jari jemarinya. (HR. Muslim no. 2631)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan, hadits-hadits ini menunjukkan keutamaan seseorang yang berbuat baik kepada anak-anak perempuannya, memberikan nafkah, dan bersabar terhadap mereka dan dalam segala urusannya. (Syarh Shahih Muslim, 16/178)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih berkenaan dengan keutamaan membesarkan dan mendidik anak perempuan, seorang shahabat, ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, lalu dia bersabar atas mereka, memberi mereka makan, minum, dan pakaian dari hartanya, maka mereka menjadi penghalang baginya dari api neraka kelak pada hari kiamat.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 56: “Shahih”)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya itu saja, dalam berbagai riwayat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggarisbawahi hal ini. Jabir bin Abdillah rahimahullahu mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan yang dia jaga, dia cukupi dan dia beri mereka kasih sayang, maka pasti baginya surga.” Seseorang pun bertanya, “Dua juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dan dua juga.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 58: “Hasan”)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma juga meriwayatkan dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah seorang muslim yang memiliki dua anak perempuan yang telah dewasa, lalu dia berbuat baik pada keduanya, kecuali mereka berdua akan memasukkannya ke dalam surga.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 57: “Hasan lighairihi”)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama yang sempurna ini juga memberikan gambaran tentang pengungkapan sikap kasih sayang orang tua kepada anak perempuannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh bagi umat beliau melalui pergaulannya dengan putri beliau, Fathimah radhiyallahu ‘anha . Tentang ini, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkisah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam cara bicara maupun duduk daripada Fathimah.” ‘Aisyah berkata lagi, “Biasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya, lalu berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian beliau menggamit tangannya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Begitu pula apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang padanya, maka Fathimah mengucapkan selamat datang pada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, lalu menciumnya.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 725)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula yang dilakukan oleh sahabat beliau yang terbaik, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu . Diceritakan oleh Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku pernah masuk bersama Abu Bakr menemui keluarganya. Ternyata ‘Aisyah putrinya sedang terbaring sakit panas. Aku pun melihat Abu Bakr mencium pipi putrinya sambil bertanya, ‘Bagaimana keadaanmu, wahai putriku?” (HR. Al-Bukhari no. 3918)&lt;br /&gt;Dalam hal pemberian, Islam juga mengajarkan untuk memberikan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ayahku pernah memberiku sebagian hartanya, lalu ibuku, ‘Amrah bintu Rawahah, mengatakan padanya, “Aku tidak ridha hingga engkau minta persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ayahku pun menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta persaksian beliau. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, “Apakah ini kau lakukan pada semua anakmu?” “Tidak,” jawab ayahku. Beliau pun bersabda, “Bertakwalah kepada Allah tentang urusan anak-anakmu.” Ayahku pun kembali dan mengambil kembali pemberian itu.” (HR. Al-Bukhari no. 2650 dan Muslim no. 1623)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan tentang hadits ini bahwa semestinya orang tua menyamakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian. Dia berikan pada seorang anak sesuatu yang semisal dengan yang lain dan tidak melebihkannya, serta menyamakan pemberian antara anak laki-laki dan perempuan. (Syarh Shahih Muslim, 11/29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dari sisi pendidikan, orang tua harus memberikan pengajaran dan pengarahan kepada anak-anaknya, termasuk anak perempuannya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana binatang ternak akan melahirkan binatang ternak yang sempurna. Apakah engkau lihat ada binatang yang lahir dalam keadaan telah terpotong telinganya?” (HR. Al-Bukhari no. 1385)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang anak yang terlahir di atas fitrah ini siap menerima segala kebaikan dan keburukan. Sehingga dia membutuhkan pengajaran, pendidikan adab, serta pengarahan yang benar dan lurus di atas jalan Islam. Maka hendaknya kita berhati-hati agar tidak melalaikan anak perempuan yang tak berdaya ini, hingga nantinya dia hidup tak ubahnya binatang ternak. Tidak mengerti urusan agama maupun dunianya. Sesungguhnya pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada teladan yang baik bagi kita. (Al-Intishar li Huquqil Mukminat, hal. 25)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan ketika anak perempuan ini telah dewasa, orang tua selayaknya tetap memberikan pengarahan dan nasehat yang baik. Ini dapat kita lihat dari kehidupan seseorang yang terbaik setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, dalam peristiwa turunnya ayat tayammum. Diceritakan peristiwa ini oleh ‘Aisyah radhiyallahu 'anha:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu safarnya. Ketika kami tiba di Al-Baida’ –atau di Dzatu Jaisy– tiba-tiba kalungku hilang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun singgah di sana untuk mencarinya, dan orang-orang pun turut singgah bersama beliau dalam keadaan tidak ada air di situ. Lalu orang-orang menemui Abu Bakr sembari mengeluhkan, “Tidakkah engkau lihat perbuatan ‘Aisyah? Dia membuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang singgah di tempat yang tak ada air, sementara mereka pun tidak membawa air.” Abu Bakr segera mendatangi ‘Aisyah. Sementara itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang tidur sambil meletakkan kepalanya di pangkuanku. Abu Bakr berkata, “Engkau telah membuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang singgah di tempat yang tidak berair, padahal mereka juga tidak membawa air!” Aisyah melanjutkan, “Abu Bakr pun mencelaku dan mengatakan apa yang ia katakan, dan dia pun menusuk pinggangku dengan tangannya. Tidak ada yang mencegahku untuk bergerak karena rasa sakit, kecuali karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang tidur di pangkuanku. Keesokan harinya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dalam keadaan tidak ada air. Maka Allah turunkan ayat tayammum sehingga orang-orang pun melakukan tayammum. Usaid ibnul Hudhair pun berkata, “Ini bukanlah barakah pertama yang ada pada kalian, wahai keluarga Abu Bakr.” ‘Aisyah berkata lagi, “Kemudian kami hela unta yang kunaiki, ternyata kami temukan kalung itu ada di bawahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 224 dan Muslim no. 267).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan bahwa di dalam hadits ini terkandung ta`dib (pendidikan adab) seseorang terhadap anaknya, baik dengan ucapan, perbuatan, pukulan, dan sebagainya. Di dalamnya juga terkandung ta`dib terhadap anak perempuan walaupun dia telah dewasa, bahkan telah menikah dan tidak lagi tinggal di rumahnya. (Syarh Shahih Muslim, 4/58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah di antara pemuliaan Islam terhadap keberadaan anak perempuan. Tidak ada penyia-nyiaan, tidak ada peremehan dan penghinaan. Bahkan diberi kecukupan, dilimpahi kasih sayang diiringi pendidikan yang baik, agar kelak memberikan manfaat bagi kedua orang tuanya di negeri yang kekal abadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan Al-Ustadzah Ummu 'Abdirrahman Bintu 'Imran, judul asli Memuliakan Anak Perempuan. Link URL Sumber &lt;a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=412"&gt;Asysyariah Online&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1151"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;) )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-4237505067094034714?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/4237505067094034714/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/memuliakan-anak-perempuan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4237505067094034714'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4237505067094034714'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/memuliakan-anak-perempuan.html' title='Memuliakan Anak Perempuan...'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-3569872579790551694</id><published>2007-07-07T14:50:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:19:11.057+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Info Umum'/><title type='text'>Susahkah Berbuat Baik di Sini ??</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Segala puji hanya bagi Alloh Subhanahu wa Ta’ala, kita memuji-Nya, memohon ampunan dan perlindungan-Nya dari kejahatan hawa nafsu kita dan kejelekan amalan kita. Dan barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, sebaliknya siapa yang disesatkan maka tidak ada pula yang dapat menunjukinya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Alloh satu-satunya dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa Sallam itu adalah seorang hamba dan utusan Alloh. Semoga Alloh ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan sholawat serta salam kepada beliau, keluarga, dan para shahabatnya serta umatnya yang senantiasa memahami agama ini (yakni Islam) dengan pemahaman Salaful Ummah hingga hari pembalasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya ana mau minta maaf, jika ini terkesan sebagai keluhan, padahal blog ini bukan sebagai ajang berkeluh kesah tapi sebagai sarana untuk beramar ma'ruf nahyi munkar. Tapi biarpun begitu, semoga keluh kesah ana di sini bisa menjadi pelajaran berarti pula bagi ikhwah semua. Bahwa sesungguhnya niat baik kita belum tentu ditanggapi orang dengan baik jika memang lingkungan itu sudah terkondisikan sekian lama dengan keadaan yang memang agak jauh dari kebenaran... &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subhanalloh, demi uang orang tega merendahkan sesamanya. Demi materi dunia, fitnah dan tuduhan terlontar untuk sesamanya. (Naudzubillahi min dzalik. Niat kita benar, niat kita tulus untuk berbuat baik dan benar. Tapi, namanya manusia fakta adalah fakta, bukti hanyalah sekedar bukti. Nafsu dan keserakahan tetap menguasai diri mereka. Kita yang berbuat dengan sedemikian rupa untuk menghindari kekeliruan, dilecehkan sedemikian rupa, direndahkan sedemikian rupa. Intinya ternyata nafsu dunia dan keserakahan akan materi sangat menuasai diri-diri mereka. Sehingga mereka tidak peduli lagi dengan nasib dan kedudukan sesamanya.Ya alloh, lindungi hambamu ini, semoga selalu diberikan kekuatan dalam mengahadapi semua ini..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhwah semua mungkin bertanya-tanya, sebenarnya ada apa gerangan dan apa sebab ana sampai menulis hal seperti ini disini. Jelas juga nggak apa maksudnya... (He3). Oya ini sih pengalaman pribadi ana, kemarin di kerjaan yang ana hadapi (ya urusannya tentu tidak lepas dengan urusan DUIT). Ada orang yang menuduh sesuatu yang keji terhadap ana, berkolusi lah atau apa lah istilahnya bahkan ada yang menuduh karena kedekatan dan karena uang ana dan teman2 seperjuangan ana berani menjatuhkan dan mengangkat sesuatu yang tidak pada tempatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subhanalloh, di hadapan mereka kita begitu direndahkan saat itu. Padahal, demi alloh apa yang mereka tuduhkan itu adalah FITNAH belaka. Insyaalloh kami BERSIH dari semua TUDUHAN dan FITNAHAN mereka.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-3569872579790551694?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/3569872579790551694/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/susahkah-berbuat-baik-di-sini.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/3569872579790551694'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/3569872579790551694'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/07/susahkah-berbuat-baik-di-sini.html' title='Susahkah Berbuat Baik di Sini ??'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6826848604869333198</id><published>2007-06-19T22:54:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:19:11.057+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Info Umum'/><title type='text'>Anak-ku... Annisa Hasna' Fauziyyah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bismillahirrahmanirrahiim&lt;br /&gt;Kabar gembira buat semua ikhwah, alhamdulillah pada hari rabu tanggal 13 juni 2007 jam 18.50 WIB di Cilacap. Telah lahir putri pertama ana (Annisa Hasna' Fauziyyah). Mohon do'a dari semuanya, semoga bisa menjadi anak yang sholehah dan bisa memberikan manfaat buat kejayaan dienul islam... &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6826848604869333198?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6826848604869333198/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/anaku-annisa.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6826848604869333198'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6826848604869333198'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/anaku-annisa.html' title='Anak-ku... Annisa Hasna&apos; Fauziyyah'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-1290269462084823689</id><published>2007-06-06T22:19:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Bagimu Ayah dan Ibu...</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebuah kebahagiaan yang mungkin tak bisa diungkapkan dengan kata-kata manakala orang tua mendapati di hari tuanya perlakuan yang demikian istimewa dari anak-anaknya. Ketika ia mulai lemah dan mungkin sakit-sakitan, anak-anaknya dengan sabar dan penuh perhatian memberikan perawatan kepadanya. Ini semua tentu tidak didapat begitu saja, namun melalui pendidikan dan perjuangan yang panjang dari orang tua tersebut agar anak-anaknya tumbuh menjadi anak yang shalih dan berbakti pada orang tuanya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesosok anak tidak akan dapat terlepas dari ayah dan ibunya. Bagaimanapun keadaannya, ia adalah bagian dari diri keduanya. Dia adalah darah daging keduanya. Rahim ibu adalah tempat buaiannya yang pertama di dunia ini. Air susunya menjadi sumber makanan yang menumbuhkan jasadnya. Kasih sayang ibu adalah ketenangan yang selalu dia rindukan. Kerelaan ibu untuk berjaga membuat nyenyak tidurnya. Kegelisahan ibu menyisakan kebahagiaan untuknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Timangan sang ayah dirasakan sebagai kekokohan. Perasan keringat ayah memberikan rasa kenyang dan hangat bagi dirinya. Doa-doa yang mereka panjatkan menjadi sebab segala kebaikan yang didapatinya. Tak terhingga dengan hitungan jemari untuk merunut kembali segala kebaikan yang mereka curahkan untuk buah hati mereka.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan hak bagi kedua orang tua untuk diberikan bakti, kelembutan, penjagaan dan kasih sayang, dan Allah kuatkan hak ini dengan mengiringkannya setelah hak-Nya Subhanahu wa Ta'ala, karena hak orang tua mengandung pemuliaan dan pengagungan. Bahkan di dalam Kitab-Nya yang mulia termaktub berbilang ayat yang memberikan wasiat dan mendorong untuk berbakti kepada orang tua, serta menjanjikan banyak kebaikan bagi seorang yang berbakti dan mengancam dengan balasan yang akan menimpa orang yang mendurhakai ayah bundanya. (Wa bil Walidaini Ihsana, hal. 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara sekian banyak ayat, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (An-Nisa: 36)&lt;br /&gt;Dalam kalam-Nya ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya, karena Dialah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Ar-Raziq (Yang Memberikan Rizki), Al-Mun’im (Yang Memberikan Nikmat), yang memberikan keutamaan kepada makhluk-Nya setiap saat dan setiap keadaan. Oleh karena itu, Dialah yang berhak untuk diesakan dan tidak disekutukan dengan sesuatu pun dari kalangan makhluk-Nya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tahukah engkau, apa hak Allah atas hamba-Nya?” Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau (Rasulullah) berkata, “Yakni beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.” Kemudian beliau berkata lagi, “Tahukah engkau, apa hak hamba atas Allah bila mereka melaksanakannya? Allah tidak akan mengadzab mereka.” (HR. Al Bukhari no 5967 dan Muslim no. 30) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala mewasiatkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, karena Allah jadikan keduanya sebagai sebab keluarnya seseorang dari ketiadaan menjadi ada. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/213)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, semestinya semenjak dini kedua orang tua mulai menanamkan hal ini kepada putra-putri mereka, mengiringi pengajaran tentang keimanan terhadap Rabb mereka. Inilah pula yang dilakukan oleh Luqman yang mengiringi wasiatnya kepada anaknya untuk beribadah kepada Allah semata dengan wasiat untuk berbuat baik kepada kedua orang tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Kami wasiatkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan payah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman: 14)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan peribadahan kepada-Nya serta menunaikan hak-hak-Nya, dan tidak menggunakan nikmat-nikmat yang dianugerahkan-Nya untuk bermaksiat pada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memerintahkan untuk bersyukur kepada kedua orang tua dengan berbuat baik kepada keduanya. Hal ini dilakukan dengan berucap lemah lembut, melakukan perbuatan yang baik, dan merendahkan diri terhadap mereka. Juga dengan memuliakan dan menanggung kebutuhan hidupnya, serta tidak menyakiti mereka dengan cara apa pun, baik dengan ucapan atau pun perbuatan. (Taisirul Karimir Rahman,        hal. 648)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam ayat ini pula Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut tentang pendidikan seorang ibu, kesulitan dan kesusahannya ketika harus berjaga siang dan malam. Penyebutan ini untuk mengingatkan anak tentang kebaikan seorang ibu yang telah diberikan kepadanya sebagaimana tersebut dalam firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan ucapkanlah doa: Wahai Rabbku, kasihilah kedua orang tuaku sebagaimana mereka telah mendidikku semenjak kecilku.” (Al-Isra: 24) (Tafsir Ibnu Katsir, 6/192)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pengajaran, bagaimana semestinya seorang anak bersikap terhadap kedua orang tuanya yang musyrik:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apabila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan engkau ikuti keduanya, dan pergaulilah mereka berdua di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Aku kabarkan padamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman: 15)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janganlah seseorang menyangka bahwa hal ini (mentaati perintah orang tua dalam kejelekan) termasuk kebaikan terhadap orang tua, karena hak Allah lebih diutamakan daripada hak siapa pun juga, dan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Al-Khaliq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mengatakan, “Apabila mereka berdua memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka durhakailah keduanya.” Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengatakan, “Jangan engkau ikuti mereka dalam perbuatan syirik mereka.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun berbakti terhadap mereka, maka engkau harus terus melakukannya. Oleh karena itulah Allah berfirman (وَصاَحِبْهُماَ فِي الدُّنْياَ مَعْرُوْفاً), yaitu pergaulilah mereka di dunia ini dengan penuh kebaikan. Adapun mengikuti mereka sementara mereka berkubang dalam kekufuran atau kemaksiatan, maka hal itu janganlah engkau lakukan. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 648)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak menyebutkan tentang ancaman durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan beliau nyatakan bahwa hal itu termasuk dosa besar. Abu Bakrah radhiallahu 'anhu menyampaikan ucapan beliau ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidakkah kalian ingin aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau pun berkata tiga kali, “Menyekutukan Allah dan durhaka terhadap kedua orang tua.” Semula beliau dalam keadaan bersandar, lalu beliau pun bangkit duduk dan mengatakan, “Ketahuilah, ucapan dusta dan saksi palsu! Ketahuilah, ucapan dusta dan saksi palsu!” Beliau terus-menerus mengatakan hal itu hingga aku berkata, “Andaikan beliau diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5976 dan Muslim no. 87) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Hurairah radhiallahu 'anhu pun meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ancaman beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nista dan hinanya! Nista dan hinanya! Nista dan hinanya!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang mendapati salah seorang atau kedua orang tuanya dalam keadaan lanjut usia, namun dia tidak masuk ke dalam surga.” (HR. Muslim no. 2551)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini merupakan dorongan untuk berbakti kepada orang tua serta menunjukkan besarnya pahala amalan itu. Di dalam ucapan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut didapati makna bahwa berbakti kepada kedua orang tua pada saat mereka telah lanjut usia dan lemah, dengan mencurahkan khidmat (pelayanan), nafkah ataupun lainnya merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam surga. Barangsiapa yang meremehkannya, maka dia akan terluput dari masuk surga dan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Syarh Shahih Muslim, 16/109)&lt;br /&gt;Sebuah kisah tentang bakti seorang anak kepada orang tuanya, yang amalan itu dapat melepaskannya dari belenggu musibah yang menimpa, disampaikan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga orang yang sedang dalam perjalanan. Tiba-tiba turun hujan menimpa mereka hingga mereka pun berteduh di dalam gua di sebuah gunung. Ketika mereka berada di dalam gua, runtuhlah sebuah batu besar dari gunung di mulut gua hingga menutupi mereka. Maka ada di antara mereka yang berkata kepada temannya, “Lihatlah amalan shalih yang pernah kalian kerjakan karena Allah, lalu mohonlah kepada Allah dengan amalan tersebut. Semoga dengan itu Allah akan memberikan jalan keluar kepada kalian.” Maka salah seorang di antara mereka berdoa, “ Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki dua orang tua yang telah renta, dan aku pun memiliki istri dan anak-anak kecil. Aku biasa menggembala kambing-kambing untuk mereka. Apabila aku telah membawa pulang kambing-kambingku, aku biasa memerah susu dan aku awali dengan memberikan minum kepada kedua orang tuaku sebelum memberikannya kepada anak-anakku. Suatu ketika aku terlalu jauh menggembala sehingga belum juga pulang sampai sore hari, hingga kudapati mereka berdua telah tidur. Maka aku pun memerah susu sebagaimana biasa. Kemudian aku datang membawa susu perahan itu dan berdiri di sisi kepala ayah ibuku. Aku tak ingin membangunkan mereka berdua dari tidurnya dan aku pun tak ingin memberi minum anak-anakku sebelum mereka berdua, sementara anak-anakku menangis kelaparan di sisi kedua kakiku. Terus menerus demikian keadaanku dengan mereka hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa aku lakukan semua itu untuk mengharap wajah-Mu, berikanlah jalan keluar dari batu itu hingga kami dapat melihat langit.” Maka Allah pun memberikan kepada mereka kelapangan hingga mereka dapat melihat langit kembali…” (HR. Al-Bukhari no. 2215 dan Muslim no. 2743)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah ini menunjukkan gambaran keutamaan berbakti kepada kedua orang tua, keutamaan melayani dan mendahulukan mereka berdua dari yang lainnya, baik anak-anak, istri dan selain mereka. (Syarh Shahih Muslim, 17/56) &lt;br /&gt;Bila demikian keadaannya, adakah hati orang tua yang tidak tergerak untuk mendidik anak-anak mereka agar berbakti kepada ayah bundanya? Adakah orang tua yang akan membiarkan anak-anak mereka berkubang dalam kedurhakaan sehingga mendapati balasan yang nista? Tidakkah mereka ingin anak-anak mereka seperti gambaran seorang Abu Hurairah yang memberikan salam kepada ibunya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Keselamatan atasmu, serta rahmah dan barakah Allah, wahai Ibunda!” Ibunya pun menjawab, “Dan keselamatan pula atasmu, serta rahmah dan barakah Allah.” Dia berkata lagi, “Semoga Allah mengasihimu, wahai Ibu, sebagaimana engkau telah mendidikku semasa kecilku.” Ibunya membalas, “Wahai anakku! Dan engkau juga, semoga Allah memberi balasan yang baik dan meridhaimu sebagaimana engkau telah berbakti kepadaku pada masa tuaku.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani: hasanul isnad dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa banyak kisah yang terhimpun dalam Kitabullah dan kalam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dapat disampaikan kepada anak-anak, yang berbicara tentang keutamaan berbakti kepada kedua orang tua dan ancaman bagi seorang yang durhaka terhadap keduanya. Semogalah mereka memetik banyak faidah yang akan mendorong mereka untuk mempersembahkan kebaikan kepada ayah bundanya.&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penulis Al Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu Imran. Link URL &lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=185"&gt;Asysyariah Online&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.darussalaf.org/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=526"&gt;Darus Salaf&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-1290269462084823689?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/1290269462084823689/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/bagimu-ayah-dan-ibu.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/1290269462084823689'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/1290269462084823689'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/bagimu-ayah-dan-ibu.html' title='Bagimu Ayah dan Ibu...'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-228104025272368247</id><published>2007-06-06T21:57:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Anak dan Masa Depan Umat</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Anak adalah harapan di masa yang akan datang. Kalimat ini seringkali kita dengar dan amat lengket di benak kita. Tak ada yang memungkiri ucapan itu, karena memang ia sebuah kenyataan bukan hanya sekedar ungkapan perumpamaan, benar-benar terjadi bukan sebatas khayalan belaka. Karenanya sudah semestinya memberikan perhatian khusus dalam hal mendidiknya sehingga kelak mereka menjadi para pengaman dan pelopor masa depan umat Islam.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lingkungan pertama yang berperan penting menjaga keberadaan anak adalah keluarganya sebagai lembaga pendidikan yang paling dominan secara mutlak lalu kemudian kedua orangtuanya dengan sifat-sifat yang lebih khusus. Sesungguhnya anak itu adalah amanat bagi kedua orangtuanya. Di saat hatinya masih bersih, putih, sebening kaca jika dibiasakan dengan kebaikan dan diajari hal itu maka ia pun akan tumbuh menjadi seorang yang baik, bahagia di dunia dan akhirat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya jika dibiasakan dengan kejelekan dan hal-hal yang buruk serta ditelantarkan bagaikan binatang, maka akan tumbuh menjadi seorang yang berkepribadian rusak dan hancur. Kerugian mana yang lebih besar yang akan dipikul kedua orangtua dan umat umumnya apabila meremehkan pendidikan anak-anaknya. Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, "Bila terlihat kerusakan pada diri anak-anak, mayoritas penyebabnya adalah bersumber dari orangtuanya." Maka Allah subhanahu wa ta'ala mengingatkan kita dengan firmanNya, "Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS At Tahrim: 6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Amirul Mukminin Ali radhiyallahu 'anhu, "Ajarilah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian kebaikan dan bimbinglah mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dipertanggungjawabkan, seorang imam adalah pemimpin akan dipinta pertanggungjawabannya, seorang laki-laki pemimpin atas keluarganya dan akan dipinta pertanggungjawabannya, seorang wanita pemimpin dalam rumah suaminya dan ia bertanggungjawab, dan seorang budak adalah pemimpin dalam hal harta tuannya dan ia bertanggungjawab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah bahwa kalian semua adalah pemimpin dan akan dipinta pertanggungjawabannya." (HR Bukhori dan Muslim dari sahabat Abdullah ibnu Umar radhiyallahu 'anhu). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sahabat Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala akan mempertanyakan pada setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaganya ataukah menyia-nyiakannya? Hingga seseorang akan bertanya kepada keluarganya." (HR Ibnu Hibban, Ibnu Ady dalam Al Kamil, dan Abu Nu'aim dalam Al Hilyah dan dishohihkan oleh Al Hafizh dalam Al Fath 13/113). &lt;br /&gt;Demikian pula dalam Shohih Bukhori dan Muslim, Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anakmu." Sikap adil dan kasih sayang terhadap anak adalah dengan mengajari mereka kebaikan, para orangtua menjadikan dirinya sebagai madrasah bagi mereka.&lt;br /&gt;Keluarga, terlebih khusus kedua orangtua dan siapa saja yang menduduki kedudukan mereka adalah unsur-unsur yang paling berpengaruh penting dalam membangun sebuah lingkungan yang mempengaruhi kepribadian sang anak dan menanamkan tekad yang kuat dalam hatinya sejak usia dini. Seperti Zubair bin Awam misalnya. Ia adalah salah seorang dari pasukan berkudanya Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dinyatakan oleh Umar ibnul Khattab, "Satu orang Zubair menandingi seribu orang laki-laki." Ia seorang pemuda yang kokoh aqidahnya, terpuji akhlaqnya, tumbuh di bawah binaan ibunya Shofiyah binti Abdul Mutholib, bibinya Rosulullah dan saudara perempuannya Hamzah. Ali bin Abi Tholib sejak kecil menemani Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahkan dipilih menjadi menantunya. Ia tumbuh sebagai seorang pemuda sosok teladan bagi para pemuda seusianya di bawah didikan ibunya Fathimah binti Asad dan yang menjadi mertuanya Khodijah binti Khuwailid. Begitu pula dengan Abdullah bin Ja'far, seorang bangsawan Arab yang terkenal kebaikannya, di bawah bimbingan ibunya Asma binti Umais. Orangtua mana yang tidak gembira jika anaknya tumbuh seperti Umar ibnu Abdul Aziz. Pada usianya yang masih kecil ia menangis, kemudian ibunya bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?" Ia menjawab, "Aku ingat mati." - waktu itu ia telah menghafal Al Qur'an - ibunya pun menangis mendengar penuturannya. Berkat didikan dan penjagaan ibunya yang sholihah Sufyan Ats Tsauri menjadi ulama besar, amirul mukminin dalam hal hadits. Saat ia masih kecil ibunya berkata padanya, "Carilah ilmu, aku akan memenuhi kebutuhanmu dengan hasil tenunanku." Subhanallah! Anak-anak kita rindu akan ucapan dan kasih sayang seorang ibu yang seperti ini, seorang ibu yang pandangannya jauh ke depan. Seorang ibu yang super arif dan bijaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca -semoga dirahmati Allah- lihatlah bagaimana para pendahulu kita yang sholih, mereka mengerahkan segala usaha dan waktunya dalam rangka mentarbiyah anak-anaknya yang kelak menjadi penentu baik buruknya masa depan umat. Jangan sampai seorang pun di antara kita berprasangka mencontoh para pendahulu yang sholih adalah berarti kembali ke belakang, kembali ke zaman baheula (istilah orang Sunda). Di saat orang-orang berlomba-lomba meraih gengsi modernisasi, ketahuilah bahwa mencontoh sebaik-baik umat yang dikeluarkan ke tengah-tengah manusia adalah berarti satu kemajuan yang pesat, teknologi canggih dalam membangun aqidah yang benar, memperbaiki moral yang bejat serta membendung semaraknya free children, sehingga menghantarkan kepada apa yang telah diraih oleh generasi yang mulia yang tiada tandingannya. Meniti jalannya mereka dalam rangka mentarbiyah / mendidik anak berarti tengah mempersiapkan konsep perbaikan umat di masa yang akan datang, dimana tidak akan pernah menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang menjadikan baik generasi umat pertama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman, "Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu, maka apakah kamu tiada memahaminya." (QS Al Anbiyaa: 10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatian serius dan tarbiyah yang benar kini sangatlah dibutuhkan di zaman yang dipenuhi berbagai fitnah, fitnah syahwat dan syubhat yang terus memburu anak-anak kita dari segala arah dihembuskan oleh da'i-da'i sesat yang berada di pintu-pintu neraka jahanam. Allah berfirman, "... sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)." (QS An Nisaa: 27). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benarlah apa yang dikatakan dalam sebuah syair:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa menggembala kambing di tempat rawan binatang buas&lt;br /&gt;Kemudian lalai darinya, singa akan merebut gembalaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca -semoga dirahmati Allah- Islam sebagai agama yang universal tentu tidaklah mengesampingkan tarbiyah anak, bahkan tarbiyah anak adalah sorotan utama dalam Islam sebab Islam adalah agama tarbiyah. Dengan posisi tarbiyah anak yang demikian pentingnya, maka Allah subhanahu wa ta'ala mengabadikan wasiat Luqman, seorang hamba yang sholih, kepada anaknya sebagai acuan bagi para murobbi / pendidik, begitu pula dengan sosok pribadi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang rosul sekaligus menjadi imam para murobbi dunia. Perhatian dan kecintaannya terhadap anak-anak sangatlah tinggi, terlihat saat beliau mengajari Ibnu Abbas di usianya yang muda belia sehingga tampillah Ibnu Abbas menjadi sosok pemuda yang berilmu, bertaqwa, dan memiliki keberanian yang luar biasa. Salah satu bentuk kasih sayangnya terhadap anak, beliau selalu mencium anak-anak bila berjumpa, sebagaimana dalam Shohih Bukhori dari sahabat Abu Hurairoh, ia berkata, "Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencium Hasan ...", &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;juga diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Shohihnya dari sahabat Aisyah radliyallahu 'anha berkata, "Seorang badui datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Kalian selalu menciumi anak-anak, sedangkan kami tidak pernah menciuminya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kami menginginkan agar Allah mencabut kasih sayang dari hatimu.", tidak ada bahan pengajaran yang paling baik dan sempurna kecuali yang bersumber dari kitab dan sunnah, karena disitulah adanya ilmu yang mencakup segala bidang, seperti ungkapan Imam Syafi'i:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu itu adalah ucapan Allah dan ucapan rosulNya&lt;br /&gt;Sedang selain dari itu adalah bisikan-bisikan syaithon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alangkah baik bila penulis uraikan beberapa langkah dasar dalam mendidik anak yang disarikan dari Al Kitab dan Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama: mengajarkan tauhid kepada anak, mengesakan Allah dalam hal beribadah kepadaNya, menjadikannya lebih mencintai Allah daripada selainNya, tidak ada yang ditakutinya kecuali Allah. Ini pendidikan yang paling urgen di atas hal-hal penting lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: mengajari mereka sholat dan membiasakannya berjama'ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga: mengajari mereka agar pandai bersyukur kepada Allah, kepada kedua orangtua, dan kepada orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat: mendidik mereka agar taat kepada kedua orangtua dalam hal yang bukan maksiat, setelah ketaatan kepada Allah dan rosulNya yang mutlak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima: menumbuhkan pada diri mereka sikap muroqobah merasa selalu diawasi Allah. Tidak meremehkan kemaksiatan sekecil apapun dan tidak merendahkan kebaikan walau sedikit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam: memberitahu mereka akan wajibnya mengikuti sabilul mukminin al muwahhidin (jalannya mukminin yang bertauhid), salafush sholih generasi terbaik umat ini, dan memberikan loyalitas kepada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh: mengarahkan mereka akan pentingnya ilmu Al Kitab dan Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedelapan: menanamkan pada jiwa mereka sikap tawadlu, rendah hati, dan rujulah serta syaja'ah (kejantanan dan keberanian). Dan masih banyak lagi selain apa yang penulis uraikan di sini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah menganugerahkan kepada kita anak-anak yang sholih. Amin ya Mujiibas sailiin. Allah berfirman, "Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (QS Al Furqoon: 74).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca -semoga dirahmati Allah- begitulah memang seharusnya pendidikan anak ini menjadi kewajiban nomor satu bagi para orangtua, menelantarkannya berarti menelantarkan amanat dan kepercayaan Allah, membiarkannya adalah berarti membiarkan kehancuran anak, orangtuanya, umat, bangsa, dan negara. Sedangkan mendidiknya adalah cahaya masa depan umat yang cerah yang berarti juga mengangkat derajat sang anak dan derajat kedua orangtuanya di surga. Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Akan diangkat derajat seorang hamba yang sholih di surga. Lalu ia akan bertanya-tanya: Wahai Rabb apa yang membuatku begini?" Kemudian dikatakan padanya, "Permohonan ampun anakmu untukmu." (HR Ahmad dari sahabat Abu Hurairoh). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, "Dan orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka, tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS Ath Thuur: 21). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah-lah yang memberi taufiq kepada apa yang dicintaiNya dan diridloiNya.&lt;br /&gt;Walhamdulillahi robbil 'alamin. Wal Ilmu indallah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara saat Khotib Jum'at Berdo'a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian para fuqoha (ahli fiqh) -semoga Allah merahmati mereka- mengatakan, "Apabila imam -yakni khotib- memulai berdoa saat khutbah maka diperbolehkan berbicara, sebab do'a bukanlah termasuk ke dalam rukun khutbah, sedangkan berbicara pada selain rukun-rukun khutbah diperbolehkan." Tetapi ini pendapat yang lemah, karena sesungguhnya selama do'a tersambung dengan khutbah maka ia bagian khutbah itu sendiri. Telah ada dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memohon ampunan bagi orang-orang yang beriman pada setiap Jum'at saat berkhutbah.&lt;br /&gt;Maka yang benar adalah selama khotib / imam berkhutbah baik itu saat berkaitan dengan rukun-rukun khutbah atau setelahnya, berbicara saat itu hukumnya haram.&lt;br /&gt;(Lihat Syarhul Mumthi alaa Zadil Mustaqna' 5 / 143-144).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penulis Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf AL Atsary. Sumber Link URL &lt;a href="http://fdawj.co.nr"&gt;FDAWJ&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.darussalaf.org/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=514"&gt;Darus Salaf&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-228104025272368247?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/228104025272368247/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/anak-dan-masa-depan-umat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/228104025272368247'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/228104025272368247'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/anak-dan-masa-depan-umat.html' title='Anak dan Masa Depan Umat'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-5134779647142293760</id><published>2007-06-06T02:43:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.326+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Siapakah Mahram itu...?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.&lt;br /&gt;Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:&lt;br /&gt;1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita&lt;br /&gt;2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita&lt;br /&gt;3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu&lt;br /&gt;4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu&lt;br /&gt;5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu&lt;br /&gt;6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita&lt;br /&gt;7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang marfu':&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan." (Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu 'Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.&lt;br /&gt;Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.&lt;br /&gt;Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.&lt;br /&gt;Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." (Al-Baqarah: 233)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.&lt;br /&gt;Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa   ayat 23.&lt;br /&gt;2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.&lt;br /&gt;3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.&lt;br /&gt;4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima' (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima', dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alihi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bish-shawab.&lt;br /&gt;(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa'di, Syarhul Mumti', 5/168-210)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Link URL &lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=16"&gt;Asysyariah Online&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.darussalaf.org/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=463"&gt;Darus Salaf&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-5134779647142293760?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/5134779647142293760/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/siapakah-mahram-itu.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5134779647142293760'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5134779647142293760'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/siapakah-mahram-itu.html' title='Siapakah Mahram itu...?'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-4755676560183987552</id><published>2007-06-05T20:25:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:05:59.326+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Hukum Merokok...</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.&lt;br /&gt;Ketua: Abdul Aziz bin Baz &lt;br /&gt;Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.&lt;br /&gt;Anggota: Abdullah bin Ghudayyan &lt;br /&gt;Abdullah bin Quud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin&lt;br /&gt;Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi. Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=427"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-4755676560183987552?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/4755676560183987552/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-merokok.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4755676560183987552'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4755676560183987552'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-merokok.html' title='Hukum Merokok...'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-24095555748702836</id><published>2007-06-05T20:18:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:12:00.907+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Hukum Mengejek (Memperolok) Sunnah Nabi...</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tanya : &lt;br /&gt;Kami melihat masih banyak orang ketika mereka melihat orang lain yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau beribadah malah memperolok-oloknya. Sebagian yang lain ada yang berbicara tentang agama dengan nada mengejek dan memperolok-olok. Bagaimanakah orang yang seperti ini?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: "Memperolok-olok agama Islam atau bagiannya adalah kufur akbar, berdasarkan firman Allah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:"Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At Taubah 9 : 65-66). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa mengolok-olok orang yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau menjaga shalatnya disebabkan kesungguhan dan konsistennya di dalam beragama, maka tergolong ke dalam mengolok-olok agama. Tidak diperbolehkan duduk-duduk dan bersahabat dengan orang seperti ini. Demikian juga dengan orang yang membicarakan masalah-masalah agama dengan nada menghina dan mengejek, maka dapat dikategorikan kafir, tidak boleh berteman dan duduk bersama mereka. Bahkan kita harus mengingkarinya, mengingatkan orang lain agar jangan mendekatinya, juga menganjurkan kepadanya agar bertaubat kepada Allah karena sesungguhnya Dia Maha menerima taubat. Jika ia tidak mau bertaubat, maka dia dapat diajukan ke pengadilan setelah benar-benar terbukti ia melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap agama Islam dan dengan membawa saksi yang adil supaya mendapatkan keputusan hukuman dari mahkamah syar’iyyah (pengadilan Islam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya, bahwa masalah ini adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, maka wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui ajaran agamanya, supaya dapat berhati-hati dari hal ini dan agar dapat mengingatkan orang tentang bahaya menghina, mengolok-olok dan melecehkan agama. Sebab hal ini merusak aqidah dan merupakan penghinaan terhadap al-haq dan para pelakunya. (Syaikh Ibnu Baz)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tanya: Apa hukumnya menghina dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan agamanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: Orang yang mengolok-olok mereka yang beriltizam dalam agama Allah, yang berpegang teguh perintah-perintah Allah maka dapat dikate-gorikan munafik, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu'-min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan mem-balas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. 9:79)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila penghinaan itu dikarenakan syariat atau ajaran agama yang dia pegang, maka penghinaan tersebut masuk dalam penghinaan terhadap syariat, dan menghina syariat adalah kekufuran. Jika penghinaan tersebut semata-mata hanya ditujukan kepada orang (pribadi) yang bersangkutan tanpa adanya unsur penghinaan terhadap apa yang ia pegang berupa ajaran agama atau sunnah maka tidak masuk kategori kafir. Sebab boleh jadi seseorang menghina orang lain secara pribadinya saja, dan tidak mangaitklan sama sekali dengan amal yang dilaku-kannya, namun hal ini juga merupakan sesuatu yang sangat berbahaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang seharusnya adalah memberikan dorongan kepada orang tersebut agar tetap berpegang dengan syariat Allah serta mendukungnya, bukan menghinanya. Apabila dirinya memang memiliki kesalahan, maka hendaknya diluruskan sesuai dengan kesalahan yang dia kerjakan. (Syaikh Ibnu Utsaimin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tanya: &lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya mengejek orang yang memanjangkan jenggot atau mengangkat pakaian (celana) diatas mata kakinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Barangsiapa yang menghina orang yang memelihara jenggot atau mengangkat pakaiannya di atas mata kaki, padahal ia tahu bahwa itu adalah syariat Allah maka ia telah meng-hina syariat Allah tersebut. Namun jika dia menghinanya selaku pribadi, karena adanya faktor pendorong yang sifat-nya pribadi pula, makaia tidak dikafir-kan dengan perbuatan itu. (Syaikh Ibnu Utsaimin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya: &lt;br /&gt;"Apa hukum syara' terhadap orang yang mengejek orang yang berjenggot dengan memang-gilnya, "Hai si jenggot! Mohon untuk dijelaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;“Mengolok-olok jenggot adalah kemungkaran yang besar, kalau dia mengucapkannya dengan tujuan menghina jenggot, maka itu adalah kufur, namun jika karena panggilan julukan atau pengenal (karena dengan menyebut nama saja belum tentu tahu yang dimaksudkan, red) maka tidak masuk dalam kekufuran. Namun tidak selayaknya menjuluki atau memanggil orang dengan panggilan seperti ini. Sebab dikhawatirkan masuk dalam golongan yang difirmankan Allah dalam surat at-Taubah 65-66 (lihat diatas, red). (al-Lajnah ad-Daimah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tanya: &lt;br /&gt;Apa hukumnya menge-jek wanita muslimah yang mengenakan hijab syar'I dengan menyebutnya sebagai 'ifritah (jin Ifrit wanita/ hantu, red) atau kemah yang berjalan, dan kalimat-kalimat lain yang sifatnya mengejek? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Barang siapa yang menghina seorang muslim atau muslimah dikarenakan ajaran syariat yang dia pegang maka dia adalah kafir, baik itu dalam masalah hijab syar'i atau yang selainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Umar Radhiallaahu anhum yang mengisahkan salah saorang laki-laki yang berkata dalam perang Tabuk,"Aku tidak pernah melihat orang yang semisal ahli baca kita (dia maksudkan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan para shahabatnya) yang mereka itu lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih penakut ketika berhadapan dengan musuh." Maka seorang laki-laki lain berkata,"Kamu telah berdusta, bahkan kamu adalah seorang munafik, aku akan memberitahukan ini kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ! Ketika orang tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ternyata telah turun ayat, Abdullah Ibnu Umar mengatakan, "Aku melihat laki-laki tersebut berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu seraya mengatakan,"Wahai Rasulullah sebenarnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja." Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda (membacakan ayat), "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Allah telah menjadikan, bahwa berolok-olok terhadap orang mukmin(karena syariat yang dia pegang) merupakan bentuk olok-olok terhadap Allah, rasul dan ayat-ayat-Nya. (Al-Lajnah ad-Daimah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tanya: &lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya mengatakan, bahwa kitab-kitab akidah adalah kering dan tidak sesuai untuk mendidik anak-anak di masa ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Masalah ini perlu dirinci, jika yang dimaksudkan adalah al-Qur'an dan as-Sunnah (dalam buku tersebut), maka ini adalah riddah (murtad). Maka siapa saja yang mengatakan, bahwa nash al-Qur'an adalah kaku, kering, tidak sesuai untuk manusia dan tidak memberikan penjelasan apa-apa, maka berarti telah mencela dan mengolok-olok nash (ayat), ini merupakan keku-furan. Ada pun jika yang dimaksudkan adalah ucapan salah seorang ulama itu kering, maka urusannya lebih ringan dan tidak menyebabkan riddah (keluar dari Islam/murtad), namun ungkapan tersebut tidak sopan, cenderung berlebihan dan tidak selayaknya untuk diucapkan. (Syaikh Ibnu Baz)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tanya: &lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya mempelajari filsafat, mantiq atau wacana (teori) yang didalamnya berisi olok-olok terhadap ayat-ayat Allah, apakah boleh duduk bersama mereka?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Jika ia seorang yang berilmu, yakin terhadap diri sendiri dan tidak ada kekhawatiran akan terkena fitnah dalam hal agamanya baik melalui bacaan atau pun dialog dengan mereka, kemudian ia berniat untuk membantah atau meluruskan yang batil, menegakkan yang hak, maka boleh untuk mempelajarinya. Namun jika tidak demikian, maka tidak boleh mempelajarinya, tidak boleh bergaul bersama mereka sebagai suatu bentuk sikap menjauhi kebatilan dan pelakunya serta menjaga diri dari fitnah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tanya: &lt;br /&gt;Bolehkah menggunakan ayat-ayat al-Qur'an untuk membuat perumpamaan sesuatu. Seperti mengumpamakan (rokok, red) dengan ayat, "yang tidak mengemukakan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. 88:7) Atau berkata (tentang tanah) dengan ayat," Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya, Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain. (QS. 20:55).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Tidak apa-apa membuat perumpamaan dengan ayat al-Qur'an jika penggunaan dan tujuannya adalah benar seperti contoh yang dikemukakan. Apabila dengan ayat-ayat tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan orang tentang bahaya rokok atau, bahwa manusia itu diciptakan dari tanah lalu akan kembali ke tanah dan dibangkitkan dari perut bumi, maka permisal-an seperti ini dibolehkan karena tidak adanya unsur berolok-olok dan menghina al-Qur'an. Namun jika perumpamaan yang digunakan adalah untuk mengolok-olok dan menghina al-Qur'an maka masuk dalam kategori murtad dari Islam, sebab telah menjadikan peringatan Allah sebagai bahan per-olokan dan permainan, sebagaimana firman Allah artinya, "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah, "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66) (Syaikh Shalih al-Fauzan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tanya: &lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya orang yang memegang al-Qur'an lalu merobek-robeknya padahal ia tahu bahwa itu adalah al-Qur'an dan juga telah ada orang yang memperi-ngatkannya? Kemudian bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja mematikan puntung rokok pada mushaf al-Qur'an?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Kedua orang itu dihukumi kafir, karena telah memperolok-olok dan menghina kitabullah, dan keduanya termasuk golongan mustahzi'in yang hukumnya seperti difirmankan Allah (QS. 9:65-66). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tejemah Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ah lihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=402"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-24095555748702836?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/24095555748702836/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-mengejek-memperolok-sunnah-nabi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/24095555748702836'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/24095555748702836'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-mengejek-memperolok-sunnah-nabi.html' title='Hukum Mengejek (Memperolok) Sunnah Nabi...'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-540436595359202850</id><published>2007-06-05T19:05:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:18:34.953+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Fatwa-fatwa Ulama berkaitan dengan rambut wanita</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/sanggul/konde, red) ?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan(wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun 'alaihi)", red) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua : Syaikh 'Abdul 'Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz&lt;br /&gt;Wakil : Syaikh 'Abdur-Razaq ' Afifi&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Ghudayyan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya'r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari &lt;a href="http://www.fatwa- online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020106_1.htm"&gt;Fatwa Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan : &lt;br /&gt;Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: &lt;br /&gt;Alhamdulillah, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam : "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang populer di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh, selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya. (Fatawa Lajnah Daimah V/181) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan : &lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: "Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (Fatawa Lajnah Daimah V/182) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan: Isteriku mengeluh rambutnya banyak yang rontok dan telah dikatakan kepadanya untuk memendekkannya, hal ini akan mengurangi yang rontok (dari rambut). Apakah hal ini diperbolehkan ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban : Jika keadaannya seperti disebutkan, maka diperbolehkan (untuk memotong rambut menjadi pendek) karena hal ini akan mencegah kemudharatan lebih lanjut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia&lt;br /&gt;Ketua : Syaikh 'Abdul 'Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz&lt;br /&gt;Wakil : Syaikh 'Abdur-Razaq ' Afifi&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Ghudayyan&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Qu'ud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 182, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No. 6259; Fatawa wa Ahkaam fi Sya'r an-Nisaa- Pertanyaan 28, Halaman 33.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari &lt;a href="http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020622.htm"&gt;Fatwa Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan : &lt;br /&gt;Bagaimana hukum mengenai seorang perempuan yang memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde) dalam rangka mempercantik dirinya untuk suaminya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban : &lt;br /&gt;Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara keduanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga tidaklah terlarang. Adapun memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde, red) adalah model yang diprakarsai wanita-wanita non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer dalam upaya untuk mereka mempercantik diri. Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu, sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka dia sedang meniru wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau berkata (Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlebih lagi, hal tersebut sama artinya "menyambung rambut palsu atas seseorang". Nabi (Shalallaahu `alaihi wassallam) telah melarang perbuatan tersebut dan mengutuk orang yang melakukannya. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/sanggul/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun 'alaihi)", red) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia, Fatawa Al-Mar'ah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari &lt;a href="http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0000206_13.htm"&gt;Fatwa Online&lt;/a&gt;) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan: &lt;br /&gt;Apakah diperbolehkan untuk seorang perempuan untuk menggunakan rambut palsu guna mempercantik dirinya untuksuami nya? Apakah ini termasuk dari larangan menyambung rambut ke rambut seseorang? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban : &lt;br /&gt;Rambut palsu terlarang dan dikategorikan suatu model menyambung rambut ke rambut seseorang. Walaupun tidaklah sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan nampak lebih panjang dan menjadi mirip menyambung rambut. Nabi (Shalallaahu `alaihi wasallam) telah melaknat pekerja yang menyambung rambut demikian juga atas seseorang yang meminta disambungkan. (Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya), red). Namun, jika seorang wanita tidak mempunyai rambut dikepalanya sama sekali, sebagai contoh, dia seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu untuk menutupi seluruh cacatnya, karena adanya pertimbangan diizinkan untuk menghilangkan cacat. Sebagai contoh, Nabi (Shalallaahu `alaihi wasallam) yang telah membolehkan seorang laki-laki yang mempunyai hidungnya terpotong dalam suatu pertempuran, untuk memakai hidung palsu emas. Kasusnya dapat lebih fleksibel dibanding itu. Yakni bisa juga meliputi permasalahan menjalani perawatan plastik (bedah plastik, red) untuk memperbaiki hidung yang kecil dan sebagainya. Bagaimanapun, proses mempercantik tidaklah sama halnya menghilangkan cacat. Jika masalahnya berkenaan penghilangan cacat, maka tidak ada kejelekan didalamnya, seperti ketika hidung bengkok dan perlu diluruskan atau menghilangkan tanda/tahi lalat. Tidak ada kejelekan dalam tindakan yang demikian. Akan tetapi, bukanlah termasuk menghilangkan cacat, seperti pembuatan tatoo (rajah) atau menghilangkan rambut alis mata, hal itu terlarang. (Allah melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya, wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu), red). Penggunaan rambut palsu, walau dengan ijin dan persetujuan suami, adalah terlarang ijin atau persetujuan didalam berbagai hal yang Allah telah melarangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Syaikh Ibn 'Utsaimin, Fataawa Al-Mar'ah) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari &lt;a href="http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0000206_38.html "&gt;Fatwa Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan : &lt;br /&gt;Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu pekerja/perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: &lt;br /&gt;Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; [116] Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [117] Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, [118] yang dila`nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), [119] dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. [QS An Nisaa: 116 - 119] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatoo dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasaallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. [QS Al Hasyr: 7]. (Fatawa Lajnah Daimah V/179) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan : &lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul/konde untuk berhias di hadapan suaminya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: &lt;br /&gt;Alhamdulillah, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul/konde itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya. (Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda : "Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya." HR Al-Bukhari no:5477). (Fatwa Lajnah Daimah V/191.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=816"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-540436595359202850?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/540436595359202850/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/fatwa-fatwa-ulama-berkaitan-dengan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/540436595359202850'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/540436595359202850'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/fatwa-fatwa-ulama-berkaitan-dengan.html' title='Fatwa-fatwa Ulama berkaitan dengan rambut wanita'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-4149048596428873589</id><published>2007-06-05T17:45:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:18:34.953+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Menaati Suami atau Orangtua ?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batasan Melihat Wanita Bukan Mahram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;“Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: “Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur`an:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun wanita itu terbuka wajahnya, tidaklah berarti boleh memandang wajahnya. Karena terdapat perintah untuk menundukkan pandangan. Laki-laki menundukkan pandangannya dari melihat wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman (kaum mukminat): ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka…’.” (An-Nur: 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila seorang wanita berjalan di pasar, ia melihat laki-laki, melihat gelang yang dipakai laki-laki, melihat wajah mereka, tangan dan betis mereka, ini memang bukan aurat laki-laki. Namun bersamaan dengan itu, si wanita harus menundukkan pandangannya walaupun si lelaki tidak membuka auratnya. Karena hal ini merupakan penutup jalan menuju kerusakan (saddun lidz-dzari’ah). Tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan dari melihat wajah-wajah wanita yang mungkin terbuka, demikian pula ketika Dia memerintahkan para wanita untuk menundukkan pandangan mereka dari melihat laki-laki, bukanlah karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum syar’i tentang aurat semata. Namun semuanya itu menegaskan ditutupnya jalannya menuju kerusakan. Karena dikhawatirkan bila si lelaki memandangi wajah seorang wanita lantas mengagumi kecantikannya, akan menyeret si lelaki kepada perbuatan nista. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina2...”&lt;br /&gt;Demikian pula wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari lelaki karena khawatir ia akan terfitnah dengan keelokan wajah si lelaki, besarnya ototnya, lurusnya lengannya dan bagian-bagian tubuh lain yang dapat membuat fitnah. Maka datanglah perintah yang melarang masing-masing jenis dari melihat lawan jenis (yang bukan mahramnya) dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.” (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 461-462)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Kaki :&lt;br /&gt;1 HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya&lt;br /&gt;2 Haditsnya secara lengkap adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan memandang (yang haram), dan zina lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)&lt;br /&gt;Dalam riwayat Muslim disebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari website Asy Syariah, Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, judul asli Antara Menaati Orangtua dan Suami, Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1140"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=394"&gt;Asysyariah Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-4149048596428873589?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/4149048596428873589/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/menaati-suami-atau-orangtua.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4149048596428873589'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4149048596428873589'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/menaati-suami-atau-orangtua.html' title='Menaati Suami atau Orangtua ?'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6995171829783639241</id><published>2007-06-05T17:32:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:13:52.133+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah'/><title type='text'>Melestarikan Budaya, Ritual Biasa ataukah ?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Indonesia sebagai sebuah negara muslim terbesar ternyata masih menyimpan sejumlah kebudayaan yang menurut kacamata agama sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai fundamental di dalam Islam. Lihat saja seperti acara Grebeg Suro yang setiap tahunnya selalu berulang di berbagai tempat di tanah air. Acara yang selalu diisi dengan pelepasan sesaji, kapala kerbau, nasi tumpeng atau yang lainnya ini menurut banyak kalangan “hanya sebuah ritual” atau “upaya melestarikan budaya leluhur”.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal apabila setiap muslim mau mengevaluasi kembali dan mencocokkannya dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menurut pemahaman yang benar (shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in), pasti mereka akan mendapati dengan jelas penyimpangan yang nyata dari acara-acara tersebut terhadap syari’at yang suci ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grebeg Suro berikut acara pelepasan sesajiannya dengan maksud apa pun adalah pelanggaran yang besar terhadap ajaran Islam. Umumnya para penyelenggara dan peserta berharap kepada Sang Pencipta bahwa dengan acara ini mereka diberi keselamatan, kesejahteraan dan kemakmuran serta maksud-maksud yang lainnya. Dan tidak sedikit juga -dari mereka- yang mengharapkan hal serupa dari para leluhur??! (KOMPAS 21.1.07).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ritual lain yang tidak kalah hebat adalah upacara persembahan yang biasanya diadakan selang terjadinya suatu musibah gunung meletus, banjir, atau musibah lainnya, seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan ini di Porong Sidoarjo. Alih-alih mencetuskan teknologi mutakhir untuk menghentikan semburan lumpur panas, yang terjadi malah mengadakan upacara pemberian sesaji, sekian ekor kerbau rencananya akan dikurbankan guna menghentikan bencana nasional ini?! Belum lagi acara serupa yang mewarnai upaya pencarian korban penumpang KM Senopati Nusantara, Pesawat Adam Air dan serentetan musibah lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Islam tidak dibenarkan (baca: haram) memberikan ibadah apapun kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam kondisi sempit maupun lapang. Ketika seseorang dalam keadaan terjepit seperti tertimpa musibah, penyakit atau yang lainnya atau dalam keadaan senang, sehat wal a’fiat, aman dan tentram. Kalau ada yang mengatakan “acara-acara tersebut diselenggarakan bukan dalam rangka ibadah!” Ketahuilah ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridha’i Allah apakah berupa perkataan atau perbuatan yang terlahir maupun tersembunyi. Inilah pengertian ibadah menurut Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan suatu perbuatan tersebut dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala seperti ada perintah untuk mengerjakannya, diantara contohnya seperti berkurban, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah”. (QS. Al Kautsar: 2), atau adanya pujian seperti berdoa, cemas, harap dan khusyu’ (khidmat), “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam kebaikan dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami. (Qs. Al Anbiya’: 90) serta indikasi lainnya yang mengisyaratkan perbuatan tersebut adalah ibadah, maka haram hukumnya diperuntukkan kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka janganlah kamu beribadah kepada yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang di'azab”. (Qs. Asy-Syu’araa: 213)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabb kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan sesembahan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah)”. (Qs. Al Israa’: 39)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembalinya kesyirikan kepada ummat seperti yang memfenomena di zaman ini persis seperti yang pernah dikabarkan Nabi yang mulia Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada salah satu sabdanya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak akan pergi siang dan malam sampai diibadahinya kembali Latta dan Uzza”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah di dalam risalahnya Al Qawaidul Arba’ dan yang lainnya menerangkan bahwa kesyirikan yang terjadi di zaman ini lebih dahsyat daripada kesyirikan yang dahulu dilakukan oleh orang-orang musyrikin generasi pertama. Alasannya –menurut beliau- ada dua:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pertama kesyirikan musyrikin terdahulu hanya pada kondisi aman, tentram tapi apabila mereka terjepit karena suatu musibah atau yang lainnya mereka tidak lagi menyeru apa dan siapa pun selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala semata dan lenyaplah dari mereka semua yang selalu mereka seru (ibadahi) selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Hal ini Allah Subhanahu Wa Ta'ala nyatakan di dalam Al Qur’an pada ayatnya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia. Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia adalah selalu tidak berterima kasih. (Qs. Al Israa’: 67)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa hanya kepada Allah semata; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah), (Qs. Al Ankabut: 65)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan orang-orang sekarang kesyirikan mereka kontinyu di saat lapang dan susah. Di saat lapang mereka biasa menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan di saat susah kesyirikan mereka semakin menjadi-jadi. Apabila ada yang sakit mereka pergi ke dukun meyembelih ayam cemani, apabila ada bencana kepala kerbau adalah syarat yang tidak boleh ditinggalkan untuk sebuah persembahan. Hasbunallahu wani’mal wakiil.&lt;br /&gt;Yang kedua, kalau dahulu kesyirikan musyrikin generasi pertama hanya dalam perkara ibadah (uluhiyyah) saja dan untuk urusan rububiyyah (penciptaan, kepemilikan dan pengaturan) mereka memurnikannya untuk Allah Subhanahu Wa Ta'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi", niscaya mereka menjawab:"Allah". (Qs. Az-Zumar: 38)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" Tentu mereka akan menjawab: "Allah", maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar)”. (Qs. Al Ankabuut: 61)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan orang-orang sekarang kesyirikan mereka lengkap, dalam perkara uluhiyyah dan rububiyyah. Dalam perkara ibadah (uluhiyyah) mereka menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan dalam perkara rububiyyah mereka juga menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sehingga kita mengenal ditengah-tengah mereka istilah “penguasa laut selatan”, “penunggu merapi” serta istilah lainnya yang menandakan kesyirikan mereka yang sampai kepada taraf rububiyyah, padahal Abu Jahal dan orang-orang musyrikin terdahulu tidak pernah sampai terjatuh ke dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Maidah: 120)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang mulai menyadari bahwa musibah dan bencana yang silih berganti menimpa belakangan ini berkaitan erat dengan semakin maraknya kemaksiatan di berbagai tempat di tanah air, apa pun alasannya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang menguntur, dan diantara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan diantara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri”. (Qs. Al Ankabut: 40)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga banyak orang mulai mengingkari perzinaan, prostitusi, pornografi, korupsi, kolusi, judi, serta kemaksiatan lainnya. Tapi tragisnya sedikit saja yang mengingkari kesyirikan yang merebak di tengah-tengah ummat Islam, pemujaan-pemujaan kepada jin, kepercayaan-kepercayaan kepada dukun, tukang tenung, paranormal dan “orang pintar”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi akibat rusaknya standar keimanan kebanyakan ummat Islam sehingga hatinya tidak lagi berfungsi dalam menilai sebuah penyimpangan. Sekedar contoh apabila kita membaca sebuah headline di surat kabar: “Seorang Anak Berzina dengan Ibu Kandungnya”, badan serasa bergetar dan hati menjadi kaget mengingkari kemaksiatan tersebut. Tapi apabila kita membaca pada sebuah kolom di salah satu harian yang beredar, “Mbah Marijan Memimpin Ritual Ke Puncak Merapi”, kebanyakan kita membacanya sebagai sebuah informasi yang menghibur. Padahal kesyirikan adalah dosa yang paling besar, pelaku kesyirikan terancam kekal di neraka jahannam dan dengan kesyirikan amalan ibadah sepanjang umur menjadi gugur serta kerugian-kerugian lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (Qs. Lugman: 13)&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (Qs. Al Maidah: 72)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (Qs. Az-Zumar: 65)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi ternyata kesyirikan adalah sumber utama terjadinya berbagai macam bencana. Bukankah bencana-bencana yang Allah Subhanahu Wa Ta'ala timpakan kepada ummat terdahulu adalah akibat dari penolakan mereka untuk meninggalkan kesyirikan?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut. Tiap-tiap seorang rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya, maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain (kami binasakan mereka sebagaimana yang lain). Dan Kami jadikan mereka buah tutur (manusia), maka kebinasaanlah bagi orang-orang yang tidak beriman. (Qs. Al Mu’minun: 44)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. (Qs. Maryam: 90-91)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita telah mengetahui ini semua, masih pantaskah seorang muslim menganggap remeh dosa yang seperti ini ancaman dan akibatnya?! Dengan mengatakan “Sebagai upaya menjaga warisan leluhur”, atau “Ini adalah sumber devisa dalam bidang pariwisata”. Ketahuilah ini semua bukan sekedar ritual semata!! Tapi ritual yang akan berujung kepada kesengsaraan dunia dan akhirat kita. Wallahua’lam bis Shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari email Tim Ahlussunnah Jakarta, judul asli Bukan Sekedar Ritual, tulisan Al Ustadz Ja'far Shalih, Jakarta. Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1147"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6995171829783639241?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6995171829783639241/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/melestarikan-budaya-ritual-biasa.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6995171829783639241'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6995171829783639241'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/melestarikan-budaya-ritual-biasa.html' title='Melestarikan Budaya, Ritual Biasa ataukah ?'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8135694235415477587</id><published>2007-06-04T15:32:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.189+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Wanita Penghuni Neraka</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Saudariku Muslimah …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tempat tinggal bagi kaum musyrikin dan pelaku dosa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang darinya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Muslimin yang mengerti keadaan Surga dan neraka tentunya sangat berharap untuk dapat menjadi penghuni Surga dan terhindar jauh dari neraka, inilah fitrah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Kajian kali ini, kami akan membahas tentang neraka dan penduduknya, yang mana mayoritas penduduknya adalah wanita dikarenakan sebab-sebab yang akan dibahas nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kita mengenal wanita-wanita penghuni neraka alangkah baiknya jika kita menoleh kepada peringatan-peringatan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al Qur’an tentang neraka dan adzab yang tersedia di dalamnya dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At Tahrim : 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ath Thabari rahimahullah menyatakan di dalam tafsirnya : “Ajarkanlah kepada keluargamu amalan ketaatan yang dapat menjaga diri mereka dari neraka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu juga mengomentari ayat ini : “Beramallah kalian dengan ketaatan kepada Allah, takutlah kalian untuk bermaksiat kepada-Nya dan perintahkan keluarga kalian untuk berdzikir, niscaya Allah menyelamatkan kalian dari neraka.” Dan masih banyak tafsir para shahabat dan ulama lainnya yang menganjurkan kita untuk menjaga diri dan keluarga dari neraka dengan mengerjakan amalan shalih dan menjauhi maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam surat lainnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Al Baqarah : 24)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dengan ayat-ayat lainnya yang juga menjelaskan keadaan neraka dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedahsyatan dan kengerian neraka juga dinyatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwasanya beliau bersabda : “Api kalian yang dinyalakan oleh anak cucu Adam ini hanyalah satu bagian dari 70 bagian neraka Jahanam.” (Shahihul Jami’ 6618)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jikalau api dunia saja dapat menghanguskan tubuh kita, bagaimana dengan api neraka yang panasnya 69 kali lipat dibanding panas api dunia? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita Penghuni Neraka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menjelaskan kepada kita apa yang disaksikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang penduduk Surga yang mayoritasnya adalah fuqara (para fakir miskin) dan neraka yang mayoritas penduduknya adalah wanita. Tetapi hadits ini tidak menjelaskan sebab-sebab yang mengantarkan mereka ke dalam neraka dan menjadi mayoritas penduduknya, namun disebutkan dalam hadits lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam kisah gerhana matahari yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang , beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam melihat Surga dan neraka. &lt;br /&gt;Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radliyallahu 'anhum : “ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya : “Mengapa (demikian) wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam?” Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab : “Karena kekufuran mereka.” Kemudian ditanya lagi : “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab : “Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits lainnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan tentang wanita penduduk neraka, beliau bersabda :“ … dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Imran bin Husain dia berkata, Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya penduduk surga yang paling sedikit adalah wanita.” (HR. Muslim dan Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Qurthubi rahimahullah mengomentari hadits di atas dengan pernyataannya : “Penyebab sedikitnya kaum wanita yang masuk Surga adalah hawa nafsu yang mendominasi pada diri mereka, kecondongan mereka kepada kesenangan-kesenangan dunia, dan berpaling dari akhirat karena kurangnya akal mereka dan mudahnya mereka untuk tertipu dengan kesenangan-kesenangan dunia yang menyebabkan mereka lemah untuk beramal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian mereka juga sebab yang paling kuat untuk memalingkan kaum pria dari akhirat dikarenakan adanya hawa nafsu dalam diri mereka, kebanyakan dari mereka memalingkan diri-diri mereka dan selain mereka dari akhirat, cepat tertipu jika diajak kepada penyelewengan terhadap agama dan sulit menerima jika diajak kepada akhirat.” (Jahannam Ahwaluha wa Ahluha halaman 29-30 dan At Tadzkirah halaman 369)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita melihat keterangan dan hadits di atas dengan seksama, niscaya kita akan dapati beberapa sebab yang menjerumuskan kaum wanita ke dalam neraka bahkan menjadi mayoritas penduduknya dan yang menyebabkan mereka menjadi golongan minoritas dari penghuni Surga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah … . Hindarilah sebab-sebab ini semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini pada sabda beliau di atas tadi. Kekufuran model ini terlalu banyak kita dapati di tengah keluarga kaum Muslimin, yakni seorang istri yagn mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian waktu yang panjang hanya dengan sikap suami yang tidak cocok dengan kehendak sang istri sebagaimana kata pepatah, panas setahun dihapus oleh hujan sehari. &lt;br /&gt;Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat istri model begini sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya.” (HR. Nasa’i di dalam Al Kubra dari Abdullah bin ‘Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas adalah peringatan keras bagi para wanita Mukminah yang menginginkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Surga-Nya. Maka tidak sepantasnya bagi wanita yang mengharapkan akhirat untuk mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya dan nikmat-nikmat yang diberikannya atau meminta dan banyak mengadukan hal-hal sepele yang tidak pantas untuk dibesar-besarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian keadaannya maka sungguh sangat cocok sekali jika wanita yang kufur terhadap suaminya serta kebaikan-kebaikannya dikatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai mayoritas kaum yang masuk ke dalam neraka walaupun mereka tidak kekal di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup kiranya istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabiyah sebagai suri tauladan bagi istri-istri kaum Mukminin dalam mensyukuri kebaikan-kebaikan yang diberikan suaminya kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Durhaka Terhadap Suami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Durhaka dengan ucapan.&lt;br /&gt;2. Durhaka dengan perbuatan.&lt;br /&gt;3. Durhaka dengan ucapan dan perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syar’i. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu’ (dicerai) tanpa sebab syar’i. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syari’at-syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :“Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syar’i, pent.) maka haram baginya wangi Surga.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi serta selain keduanya. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 85)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syar’i. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya. (Dinukil dari kitab An Nusyuz karya Dr. Shaleh bin Ghanim As Sadlan halaman 23-25 dengan beberapa tambahan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah wahai saudariku Muslimah, jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. Tetapi ingat dan sadarlah bahwa neraka menanti orang-orang yang menjalani jalan ini dan tidak mau berpaling darinya semasa ia hidup di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya wanita yang bijaksanalah yang mau bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya dari kedurhakaan-kedurhakaan yang pernah ia lakukan. Ia akan kembali berusaha mencintai suaminya dan sabar dalam mentaati perintahnya. Ia mengerti nasib di akhirat dan bukan kesengsaraan di dunia yang ia takuti dan tangisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tabarruj&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki. (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 120)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : “Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya … .” (Dinukil oleh Suyuthi di dalam Tanwirul Hawalik 3/103 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal ini dalam firman-Nya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka.” (An Nur : 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyatakan di dalam kitab Al Kabair halaman 131 : “Termasuk dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dilaknat ialah menampakkan hiasan emas dan permata yang ada di dalam niqab (tutup muka/kerudung) mereka, memakai minyak wangi dengan misik dan yang semisalnya jika mereka keluar rumah …”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perbuatan seperti ini berarti mereka secara tidak langsung menyeret kaum pria ke dalam neraka, karena pada diri kaum wanita terdapat daya tarik syahwat yang sangat kuat yang dapat menggoyahkan keimanan yang kokoh sekalipun. Terlebih bagi iman yang lemah yang tidak dibentengi dengan ilmu Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sendiri menyatakan di dalam hadits yang shahih bahwa fitnah yang paling besar yang paling ditakutkan atas kaum pria adalah fitnahnya wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh legendaris dunia yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hancur karirnya hanya disebabkan bujuk rayu wanita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan berapa banyak persaudaraan di antara kaum Mukminin terputus hanya dikarenakan wanita. Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya Surga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan di hadapan kaum pria. Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan terhadap kaum wanita, karena yang demikian adalah hasil perbuatan mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai saudariku Muslimah … . Hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islamy yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan adzab di akhirat kelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu.” (Al Ahzab : 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak sebab-sebab lainnya yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Tetapi kami hanya mencukupkan tiga sebab ini saja karena memang tiga model inilah yang sering kita dapati di dalam kehidupan masyarakat negeri kita ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah menuntunkan satu amalan yang dapat menyelamatkan kaum wanita dari adzab neraka. Ketika beliau selesai khutbah hari raya yang berisikan perintah untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan anjuran untuk mentaati-Nya. Beliau pun bangkit mendatangi kaum wanita, beliau menasehati mereka dan mengingatkan mereka tentang akhirat kemudian beliau bersabda : “Bershadaqahlah kalian! Karena kebanyakan kalian adalah kayu bakarnya Jahanam!” Maka berdirilah seorang wanita yang duduk di antara wanita-wanita lainnya yang berubah kehitaman kedua pipinya, iapun bertanya : “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengeluh dan kalian kufur terhadap suami!” (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bershadaqahlah! Karena shadaqah adalah satu jalan untuk menyelamatkan kalian dari adzab neraka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari adzabnya. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu A’lam bish Shawwab. (Dikutip dari tulisan Muhammad Faizal Ibnu Jamil, Judul asli Wanita Penghuni Neraka, MUSLIMAH/Edisi XXII/1418/1997/Kajian Kali Ini. Link URL &lt;a href="http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/nar.htm"&gt;Muslimah&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=159"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8135694235415477587?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8135694235415477587/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/wanita-penghuni-neraka.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8135694235415477587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8135694235415477587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/wanita-penghuni-neraka.html' title='Wanita Penghuni Neraka'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-4359929629191568478</id><published>2007-06-04T15:24:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.189+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saudariku Muslimah … . Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakni apa yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kejelekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Juraij berkata : “Apa yang datang kepadamu untuk taat kepadaku (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) maka kerjakanlah dan apa yang datang kepadamu untuk bermaksiat kepadaku maka jauhilah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian ayat di atas bersifat umum yakni mencakup semua perintah dan larangan, karena beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidaklah memerintahkan kecuali membawa kebaikan dan tidaklah melarangnya kecuali mengandung kerusakan (kebinasaan). (Lihat Al Manhiyat Al ‘Asyr Li An Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said halaman 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dalam rangka mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Nabi-Nya, kami akan berusaha menukil beberapa hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan keterangan ulama yang berkaitan dengan judul di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi Wanita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lainnya menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahram Bagi Wanita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 68)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”&lt;br /&gt;Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”&lt;br /&gt;Atau : “Bersama tetangganya?”&lt;br /&gt;Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita Keluar Menuju Pasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah ……..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali radhiallahu 'anhu pernah berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraji’ :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Al Manhiyatul ‘Asyr lin Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said.&lt;br /&gt;2. Al Haribatu ilal Aswaq oleh Asy Syaikh ‘Abdul Malik Al Qasim.&lt;br /&gt;3. As’ilah Muhimmah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.&lt;br /&gt;4. Jami’ Ahkamun Nisa’ oleh Asy Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi.&lt;br /&gt;5. Massuliyyah Al Mar’ah Al Muslimah oleh Asy Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah.&lt;br /&gt;6. Majmu’ah Durus Fatawa (Harami Makki) oleh Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. (Dikutip dari tulisan 'Adi Abdillah As Salafy, judul asli Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram, MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penulis: 'Adi Abdillah As Salafy. Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=160"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;) &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-4359929629191568478?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/4359929629191568478/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/larangan-wanita-pergi-tanpa-mahram.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4359929629191568478'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4359929629191568478'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/larangan-wanita-pergi-tanpa-mahram.html' title='Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-203236823214836694</id><published>2007-06-02T21:27:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.189+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Hukum Seputar Cadar (Niqab)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-f8srt8VcqQ/RmAtU6UoUtI/AAAAAAAAAEs/qJGhBfvTxNo/s1600-h/Cadar.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-f8srt8VcqQ/RmAtU6UoUtI/AAAAAAAAAEs/qJGhBfvTxNo/s200/Cadar.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5071103017695597266" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada kesempatan ini, saya coba postingkan pembahasan seputar permasalahan hukum cadar. Terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Ada yang mewajibkan dan ada juga yang hanya sampai menghukumi dengan sunnah mustahab saja. Sebagaimana pendapat asy syaikh al albani rahimahulloh yang menghukumi sampai dengan sunnah mustahab saja, akan tetapi jika mengenakan itu lebih utama. Sebagian ulama lagi semisal asy syaikh ibnu baaz dan asy syaikh utsaimin rahimakumulloh, berpendapat bahwa Mengenakan Cadar hukumnya adalah wajib.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarpun terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini, tentunya tidak mengurangi status hukum dan urgentnya tentang Mengenakan CADAR (Niqab). Sekedar sharing saja, saat ini istri saya pun tetap memakainya dan berprinsip lebih baik mengambil yang lebih utama dan sebagai langkah untuk mencegah fitnah (sebagaimana postingan terdahulu saya tentang Ftnah Kaum Wanita Atas Kaum Lelaki).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut saya kutipkan artikel tentang hokum cadar (niqab).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan: Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalasnya dengan kebaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh karena itu telah menjadi keyakinannya bahwa hijab bukan perkara yang penting, karena ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang istri dan pembicaraan yang terjadi diantara mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kami katakan: Wahai ukhti muslimah semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menunjukimu kepada jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti muslimah: Hijab, penutup wajahmu adalah kemuliaan dan izzahmu di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang besar. Dan di dunia (hijab) sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti yang mulia: Sesungguhnya wajah wanita adalah letak kecantikan mereka, wajah mengungkapkan kemolekan dan keindahannya. Dan apabila seorang wanita meninggalkan hijabnya dan melepaskan hijab dari wajahnya, orang-orang dari lawan jenisnya yang bukan mahram baginya akan dengan leluasa dapat melihat dan memandang kepadanya. Dan akibatnya dia akan diganggu atau digoda dan laki-laki akan berusaha untuk mendekatinya dan hasilnya adalah kemudharatan dan kehinaan –hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala kita mohon keselamatan-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti muslimah, tidak sadarkah engkau bahwa (berhasilnya -pentj) para penjajah sesat meruntuhkan bangunan Islam di negeri-negeri pemeluknya dan menyibak kehormatan mereka serta menebar di tengah-tengah ummatnya berbagai bentuk kenistaan dan menjajakan kebatilan dan menjauhkan mereka dari agama mereka tidak lain adalah dengan cara merusak kaum wanitanya. Sehingga akhirnya wanita-wanita muslimah mencampakkan hijabnya, menyambut seruan mereka yang hidup di bawah didikan musuh-musuh Islam, orang-orang yang terperdaya oleh mereka, lantas merealisasikan rencana busuk mereka, memerangi hijab dan menyangka bahwa hijab adalah paksaan, mencelakakan kaum wanita, mengekang dan mengurung mereka dari bersosialisasi dengan lawan jenis, dan bahwa hijab adalah sebab tersisihnya mereka dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti muslimah, dahulu wanita-wanita Islam mengenakan hijab dan di kala itu hijab adalah suatu ajaran yang disyariatkan pada kurun-kurun yang lampau. Dan orang-orang yang mengatakan wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua tangannya dengan dalil “dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (Qs. An-Nuur: 31) adalah pendapat yang lemah, tidak bisa dijadikan pegangan. Dan para pakar berpendapat bahwa arti “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” adalah pakaian luar bukan maksudnya membuka wajah dan kedua tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti muslimah berapa besar kerusakan yang menimpa agama wanita-wanita muslimah akibat mereka menanggalkan hijab, barapa banyak orang-orang fasik yang akhirnya berhasil memperdaya mereka dan betapa perbuatan ini telah mengakibatkan lemahnya pertahanan seorang wanita dan kepribadiannya serta hilangnya kehormatan, kemuliaan dan kesucian mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti muslimah, jangan kalian terperdaya dengan orang-orang yang tertipu oleh kebudayaan timur dan barat. Jangan sampai orang-orang yang dididik di negeri-negeri musuh Islam memperdaya kalian. Mereka datang membawa pola pikir barat yang serba boleh untuk diterapkan kepada wanita-wanita muslimah. Mereka menginginkan agar wanita-wanita muslimah membuka wajah-wajah mereka dan agar mereka mengenakan pakaian setengah telanjang dan agar mereka berbaur dengan laki-laki di pasar berjual-beli antara laki-laki dan wanita tanpa rasa malu dan sungkan, bersenda gurau di antara mereka tanpa batasan sama sekali. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah membuang fitrah mereka dan mematikan kepribadian mereka dan membumihanguskan akhlak mereka dan menjerumuskan mereka ke berbagai macam kerusakan dan kehinaan, “laknat Allah bagi mereka; bagaimana mereka sampai berpaling”. (Qs. At-Taubah: 30)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kami yakini sebagai agama bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi kaum wanita. Dan lahiriyah ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti akan hal ini. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. (Qs. Al Ahzab: 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan firman-Nya, “agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, maksudnya adalah mengulurkannya ke wajah dan dada dengannya mereka tutupi tubuh mereka dari pandangan laki-laki. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Qs. Al Ahzab: 53)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ikhwan sekalian, sucinya hati seorang muslim adalah ketika menyaksikan wanita muslimah berhijab. Dan sucinya hati seorang muslimah adalah ketka mereka berhijab. Dan meninggalkan hijab hanya mewarisi penyakit di dalam hati laki-laki dan perempuan. Hati-hatilah kalian dari tipudaya orang-orang yang mengatakan bahwa sebagian ulama yang melarang wanita membuka wajah mereka bukan para pakar dan bukan ulama rujukan yang diperhitungkan, karena sesungguhnya mereka –semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua serta mereka- hanya ingin mencampakkan akhlak yang mulia dan adab-adab yang tinggi dan bahwasanya wanita boleh melakukan perbuatan sesuka hatinya dan mereka tidak harus berpegang dengan syari’at. Semoga Allah mengembalikan semua kepada kebenaran dan memberi kita dan mereka petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Link Sumber : &lt;a href="http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=33"&gt;Ahlussunnah Jakarta&lt;/a&gt;, dan &lt;a href="http://www.darussalaf.org/index.php?name=News&amp;file=article&amp;amp;sid=683"&gt;Darus Salaf&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-203236823214836694?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/203236823214836694/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-seputar-cadar-niqab.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/203236823214836694'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/203236823214836694'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-seputar-cadar-niqab.html' title='Hukum Seputar Cadar (Niqab)'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-f8srt8VcqQ/RmAtU6UoUtI/AAAAAAAAAEs/qJGhBfvTxNo/s72-c/Cadar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-5362932921861729333</id><published>2007-06-02T21:11:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.190+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Nasihat buat Wanita Muslimah yang berhias Seronok</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kejelekan Tabarruj (berhias ala jahiliyah, seronok)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah maksiat kepada Allah dan Rasul.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia hanya akan mencelakakan dirinya sendiri dan tidak akan mencelakakan Allah sedikitpun. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: &lt;br /&gt;“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang menolak” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah! Siapakah orang yang menolak itu? Beliau menjawab: “Siapa yang taat kepadaku akan masuk surga dan siapa yang maksiat kepadaku maka ia telah menolak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj menyebabkan laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta, laknatlah mereka karena mereka adalah wanita-wanita yang pantas dilaknat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah sifat penghuni neraka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: &lt;br /&gt; “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat; kaum yang membawa cemeti bagai ekor sapi yang digunakan memukul menusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang...”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;T&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;abarruj penyebab hitam dan gelap di hari kiamat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda: &lt;br /&gt; “Permisalan wanita yang berhias untuk selain suaminya, adalah bagaikan kegelapan pada hari kiamat, tidak ada cahaya baginya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya adalah wanita yang berlenggak-lenggok ketika berjalan dengan menarik pakaiannya, akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hitam dan gelap, bagaikan berlenggak-lenggok dalam kegelapan. Dan hadits ini walaupun lemah, tetapi artinya benar, karena kenikmatan dalam maksiat adalah siksaan, wangi-wangian akan menjadi busuk dan cahaya menjadi kegelapan. Kebalikan dari taat, bahwa bau mulut orang yang berpuasa dan darah orang yang mati syahid lebih harum di sisi Allah dari bau minyak kasturi."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah kemunafikan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda: &lt;br /&gt; “Sebaik-baik wanita kalian adalah yang memiliki kasih sayang, subur (banyak anak), suka menghibur dan siap melayani, bila mereka bertakwa kepada Allah. Dan sejelek-jelek wanita kalian adalah wanita pesolek dan penghayal mereka itu adalah wanita-wanita munafik, mereka tidak akan masuk surga kecuali seperti ghurab a’sham.”&lt;br /&gt;Yang dimaksud ghurab a’sham adalah burung gagak yang memiliki cakar dan kaki merah, pertanda minimnya wanita masuk surga, karena burung gagak yang memiliki sifat seperti ini sangat jarang ditemukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj mengoyak tirai pelindung dan membuka aib.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda: &lt;br /&gt; “Siapa saja di antara wanita yang menanggalkan pakaian-nya di selain rumah suaminya, maka ia telah mengoyak tirai pelindung antara dirinya dan Allah Azza wa Jalla.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah perbuatan keji.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita itu adalah aurat, dan membuka aurat adalah keji dan dibenci. Allah Shalallahu ‘alaihi wassalamberfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakan-nya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” (Q.S. Al-A’raf: 28)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya setanlah yang memerintahkan manusia melakukan perbuatan keji itu, sebagaimana firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (Q.S. Al-Baqorah: 268)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah ajaran iblis &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya kisah Adam dengan Iblis memberikan gambaran kepada kita bagaimana musuh Allah, Iblis itu membuka peluang untuk melakukan perbuatan dosa dan mengoyak tirai pelindung dan bahwa Tabarruj itulah tujuan asasi baginya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai anak Adam! Janganlah kamu sekali-kali dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya.” (Q.S. Al-A’raf: 27)&lt;br /&gt;Jadi iblislah yang mengajak kepada Tabarruj dan buka-bukaan. Dialah pemimpin utama bagi para pencetus apa yang dikenal dengan Tahrirul Mar’ah (pembebasan wanita).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah jalan hidup orang-orang Yahudi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang Yahudi memiliki peran yang sangat besar dalam menghancurkan umat ini melalui wanita, dan kaum wanita sejak dulu memiliki pengalaman di bidang ini, di mana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Takutlah pada dunia dan takutlah pada wanita karena fitnah pertama pada Bani Israel adalah pada wanita.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah Jahiliyah busuk.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam telah menyifati ajakan Jahiliyah sebagai ajakan busuk dan kotor. Jadi ajakan Jahiliyah adalah saudara kandung Tabarruj Jahiliyah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Semua yang merupakan perkara Jahiliyah tersimpan di bawah telapak kakiku.”&lt;br /&gt;Baik itu bernama Tabarruj Jahiliyah, ajakan Jahiliyah ataupun kesombongan Jahiliyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah keterbelakangan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Buka-bukaan dan telanjang adalah fitrah hewan ternak, tidak seorangpun yang condong kepadanya kecuali dia akan terperosok jatuh ke derajat yang paling rendah dari pada derajat manusia yang telah dimuliakan Allah. Dari sini nampaklah bahwa Tabarruj adalah tanda kerusakan fitrah, ketiadaan ghirah dan mati rasa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda mengangkat baju hingga lutut&lt;br /&gt;Demi Tuhanmu, sungai apa yang akan anda seberangi&lt;br /&gt;Baju itu bagaikan naungan di waktu pagi&lt;br /&gt;Yang semakin pendek, waktu demi waktu&lt;br /&gt;Anda mengira bahwa laki-laki itu tidak memiliki perasaan&lt;br /&gt;Padahal anda sendiri yang mungkin tidak punya perasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tabarruj adalah pintu adzab yang merata.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Seseorang yang memperhatikan nash-nash syare’at dan sejarah (Islam) akan meyakini adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh Tabarruj dan bahayanya atas agama dan dunia, apalagi bila diperparah dengan Ikhtilath (percampurbauran antara laki-laki dan wanita).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Akibat dan bahaya Tabarruj yang menakutkan&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita-wanita yang melakukan Tabarruj berlomba-lomba menggunakan perhiasan yang diharamkan untuk menarik perhatian kepadanya. Sesuatu yang justru akan merusak akhlak dan harta serta menjadikan wanita sebagai barang hina yang diperjualbelikan, dan di antara bahayanya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Rusaknya akhlak kaum lelaki khususnya para pemuda yang terdorong melakukan zina yang diharamkan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memperdagangkan wanita sebagai sarana promosi atau untuk meningkatkan usaha perdagangan dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mencelakakan diri wanita sendiri, karena Tabarruj itu menunjukkan niat jelek dari apa yang ia suguhkan untuk menggoda orang-orang jahat dan bodoh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Tersebarnya penyakit, seperti sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :&lt;br /&gt; “Tidaklah suatu perbuatan zina itu nampak pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mempermudah mata melakukan maksiat, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda: “Kedua mata zinanya adalah melihat.” Serta menyulitkan ketaatan ghadhul bashar (menundukkan pandangan) yang merupakan sesuatu yang lebih berbahaya dari ledakan bom atom dan gempa bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu dengan sehancur-hancurnya.” (Q.S. Al-Isra’: 16)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits juga disebutkan: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya manusia bila melihat kemungkaran dan tidak merubahnya, dikhawatirkan Allah akan menimpakan mereka adzab.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti muslimah! Tidakkah anda memperhatikan hadits nabi : “Buanglah duri dari jalan kaum muslimin.” Dan bila membuang duri dari jalan termasuk cabang iman, maka duri manakah yang lebih berat, batu di jalan atau fitnah yang merusak hati, menerbangkan akal dan menyebarkan kekejian di antara orang-orang mu’min.&lt;br /&gt;Sesungguhnya tidaklah seorang lelaki muslim terkena fitnah pada hari ini karena anda yang telah memalingkannya dari mengingat Allah dan menghalanginya dari jalan yang lurus -padahal anda sanggup mencegahnya dari fitnah itu- kecuali di hari esok nanti Allah akan menghukum anda dengan adzab yang sangat pedih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segeralah taat kepada Allah, tinggalkan kritikan dan ejekan manusia, karena perhitungan Allah kelak sangat ketat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dinukil dari kitab : Al Hijab. Penebit: Darul Qosim Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=431"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-5362932921861729333?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/5362932921861729333/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/kejelekan-tabarruj-berhias-ala.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5362932921861729333'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5362932921861729333'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/kejelekan-tabarruj-berhias-ala.html' title='Nasihat buat Wanita Muslimah yang berhias Seronok'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6696377678752172544</id><published>2007-06-02T20:45:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.190+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Wanita Ahli Surga dan Ciri-Cirinya</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Diantaranya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad : 15)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk Surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam Surga kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. Mereka berada di atas dipan yang bertahtakan emas dan permata seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda dengan membawa gelas, cerek, dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqiah : 10-21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping mendapatkan kenikmatan-kenikmatan tersebut, orang-orang yang beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala kelak akan mendapatkan pendamping (istri) dari bidadari-bidadari Surga nan rupawan yang banyak dikisahkan dalam ayat-ayat Al Qur’an yang mulia, diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqiah : 22-23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan di dalam Surga-Surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni Surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar Rahman : 56)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.” (QS. Ar Rahman : 58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqiah : 35-37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ … seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga yang ada di kepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya istri-istri penduduk Surga akan memanggil suami-suami mereka dengan suara yang merdu yang tidak pernah didengarkan oleh seorangpun. Diantara yang didendangkan oleh mereka : “Kami adalah wanita-wanita pilihan yang terbaik. Istri-istri kaum yang termulia. Mereka memandang dengan mata yang menyejukkan.” Dan mereka juga mendendangkan : “Kami adalah wanita-wanita yang kekal, tidak akan mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak akan takut. Kami adalah wanita-wanita yang tinggal, tidak akan pergi.” (Shahih Al Jami’ nomor 1557)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Diantara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bertakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Berbakti kepada kedua orang tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu A’lam Bis Shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penulis Al Ustadz Azhari Asri, Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=161"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6696377678752172544?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6696377678752172544/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/wanita-ahli-surga-dan-ciri-cirinya.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6696377678752172544'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6696377678752172544'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/wanita-ahli-surga-dan-ciri-cirinya.html' title='Wanita Ahli Surga dan Ciri-Cirinya'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-2677537062354476508</id><published>2007-06-02T20:29:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.190+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Dibalik Kelembutan Suaramu, Wahai...</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ukhti Muslimah….&lt;br /&gt;Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:&lt;br /&gt;“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :&lt;br /&gt;“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:&lt;br /&gt;“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara wanita di radio&lt;br /&gt;dan telepon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”&lt;br /&gt;Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:&lt;br /&gt;“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:&lt;br /&gt;“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim Link URL &lt;a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=102"&gt;Asysyariah Online&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-2677537062354476508?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/2677537062354476508/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/dibalik-kelembutan-suaramu-wahai.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/2677537062354476508'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/2677537062354476508'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/dibalik-kelembutan-suaramu-wahai.html' title='Dibalik Kelembutan Suaramu, Wahai...'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8249465955923618681</id><published>2007-06-02T19:47:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.191+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Jilbab Yang Sesuai Syariah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Berikut ini kutipan tulisan tentang hukum jilbab wanita muslimah karya asy syaikh albani rahimahulloh. Bahwasanya jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menutupi seluruh badan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Alloh Berfirman :&lt;br /&gt;“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tebal tidak tipis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah  Bersabda :&lt;br /&gt;“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang… &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian beliau  Bersabda :&lt;br /&gt;“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125). Kata Ibnu Abdil Baar “Yang dimaksud Nabi  dalam sabdanya (di atas) : adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Lebar tidak sempit&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah  memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika  bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 131) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tidak diberi wangi-wangian &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Rasulullah  Bersabda :&lt;br /&gt;“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tidak menyerupai pakaian laki-laki&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Hurairah mengatakan:  melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”.“Rasulullah  (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tidak menyerupai pakaian wanita kafir&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Karena Rasulullah  dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi  merasa bangga diri dan sombong. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Bersabda :&lt;br /&gt; “Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Link URL &lt;a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=79"&gt;Asysyariah Online&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8249465955923618681?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8249465955923618681/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/jilbab-yang-sesuai-syariah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8249465955923618681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8249465955923618681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/jilbab-yang-sesuai-syariah.html' title='Jilbab Yang Sesuai Syariah'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-9094929487641790650</id><published>2007-06-02T19:27:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.191+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Tuntunan Berpakaian dan Berhijab</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Wahai muslimah!&lt;br /&gt;Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang &lt;br /&gt;berapi-api.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Agar pakaian itu menutupi apa yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu tipis (transparan), sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Tidaklah pakaian itu sempit yang mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu?alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda:&lt;br /&gt;"Dua kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu &lt;br /&gt;dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. "(HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu' Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu?alaihi Wassallam:&lt;br /&gt;"Bahwa perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang. Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga &lt;br /&gt;menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.Rasulullah Shalallahu?alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang &lt;br /&gt;menyerupai wanita. Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu'Al-Fatawa (22/148-149/155):&lt;br /&gt;"Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang ocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita &lt;br /&gt;mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan:&lt;br /&gt;"Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya." Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: "Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita. Pakaian wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya (-pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir " dari bab ini."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian beliau menjelaskan, bahwa apabila pakaian itu lebih pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya, maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: &lt;br /&gt;"Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar (hanya sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah (pakaian itu layak dipakai oleh laki-laki dan perempuan - pent.), maka &lt;br /&gt;dilarang pemakaiannya dari dua bentuk (baik laki-laki maupun perempuan -pent.). Allahu a'lam. "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Pakaian wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yang menarik perhatian (orang lain) ketika keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita-wanita yang bertabaruj (mempertontonkan) pada perhiasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berhijab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa seorang wanita yang menutupi badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya disebut berhijab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta?ala:&lt;br /&gt;"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami &lt;br /&gt;mereka, putra-putra saudara perempuan mereka. " (An-Nur: 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam firman-Nya yang lain:&lt;br /&gt;"Dan apabila kamu ada sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). " (Al-Ahzab: 53)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan yang dimaksud dengan hijab (dari ayat di atas) adalah sesuatu yang menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding, pintu atau pakaian. Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu?alaihi &lt;br /&gt;Wassallam, namun hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena `illat (landasan)-nya adalah berkaitan dengan firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta?ala:&lt;br /&gt;"Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. " (Al-Ahzab: 53)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan `illat (landasan) ini adalah umum. Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk umum. Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta?ala&lt;br /&gt;yang lain:"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak &lt;br /&gt;perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ". (Al-Ahzab: 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu'Al-Fatawa (22/110-111):&lt;br /&gt;"Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas'ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida? (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan &lt;br /&gt;wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah&lt;br /&gt;tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalil-dalil tentang kewajiban wanita untuk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al-Qur`an dan As Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah, (bacalah -pent.) mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Risalah Hijab karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin. Semua risalah tersebut &lt;br /&gt;telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yang berkaitan dengannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah wahai muslimah!&lt;br /&gt;Bahwa ulama-ulama yang membolehkan kamu membuka wajahmu dengan kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal) sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari, khususnya pada zaman &lt;br /&gt;sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yang menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya. Bahkan banyak sekali orang-orang yang &lt;br /&gt;mengumbar fitnah. Kemudian sangatlah terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang mengundang fitnah berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai muslimah! Pakailah dan biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin Allah. Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yang menyetujui (pendapat) para pengumbar fitnah. Dimana mereka (para wanita) terlibat di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian wanita muslimah ada yang berpura-pura dalam berhijab. Yakni manakala berada dalam masyarakat yang menerapkan hijab, merekapun memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yang tidak menerapkan hijab, merekapun &lt;br /&gt;melepaskan hijabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara ada sebagian lainnya yang memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki tempat pemiagaan, rumah sakit, tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu dari penjahit pakaian wanita, maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya, seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka takutlah kamu kepada Allah, hai orang-orang yang melakukan &lt;br /&gt;hal tersebut!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah kami saksikan pula, beberapa wanita yang berada di dalam pesawat (yakni pesawat yang datang dari luar Arab Saudi), rnereka tidak memakai hijab, kecuali ketika &lt;br /&gt;pesawat mendarat di salah satu bandara di negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan (bangsa Arab) dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai muslimah!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang &lt;br /&gt;berapi-api. Maka pakailah hijab. Berpeganglah pada hijab. Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran). " (An-Nisaa': 27)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari Tanbihat ala Ahkam Takhtashshu bil Mukminat Penulis: Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita. Penerbit Pustaka Sumayyah, Pekalongan)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-9094929487641790650?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/9094929487641790650/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/wahai-muslimah-sesungguhnya-hijab.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/9094929487641790650'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/9094929487641790650'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/wahai-muslimah-sesungguhnya-hijab.html' title='Tuntunan Berpakaian dan Berhijab'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-7995442091265720500</id><published>2007-06-02T07:00:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.191+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Fitnah Kaum Wanita atas Kaum Lelaki</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Semua perasaan condong padanya, perbuatan harampun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini ? Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri –rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum muslimin rahimakumullah, jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Q.S. Ali Imran: 14). &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah memberikan peringatan dari fitnahnya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari sahabat Abu Said Al Khudri, beliau bersabda: “Hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa Bani Isroil adalah wanita” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada riwayat lain dalam Sahih Muslim dari Sahabat Jabir Rasulullah mengisyaratkan dengan sabdanya: ”Sesungguhnya wanita menghadap dalam bentuk syaitan, dan membelakangi dalam bentuk syaitan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum Muslimin rahimakumullah, demikianlah memang agama Allah datang untuk mengatur semua urusan manusia, membimbing para pemeluknya kepada yang membuat maslahat dan menjaga kepada apa yang akan menjerumuskannya kepada kemudharatan, sehingga kita mendapatkan Allah memperingatkan dari ajakan-ajakan syaitan. Allah berfirman: “Wahai bani Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaiman ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al A’raaf: 27 ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para wanita menyerupai syaitan karena ia sebagai penyebab timbulnya fitnah bagi laki-laki seperti pernyataan Rasulullah diatas. Oleh karena itu hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah denga menjaga dirinya dan menjaga kaum lelaki dari fitnah yang ditimbulkan karenanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah bahwa Islam telah datang dengan menjelaskan kedudukan para wanita. Diantara yang menunjukkan hal itu adalah : &lt;br /&gt;1.Persamaan dalam hal penciptaaan dengan laki-laki. Allah berfirnan: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Ruum: 21 ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Persamaan dalam mendapatkan pahala atas amal sholih. Allah berfirman: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau permpuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain…”…” (Q.S. Ali Imron: 195). Allah juga berfirman: “Barang siapa yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik …”(Q.S. An Nahl: 97). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Persamaan dalam hal hak mendapatkan warisan , sekalipun hak warisan laki-laki lebih darinya, ini hanyalah hikmah yang terkandung di dalamnya. Berkata Al Imam As Syinqithi dalam Adwa’ul Bayar 1/308 pada firman Allah: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu ,yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan…” (Q.S An Nisa: 11 ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah tidak menjelaskan dalam ayat ini hikmah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam hal warisan, padahal keduanya sama dalam hal kekerabatan. Akan tetapi Allah isyaratkan yang demikian itu di tempat lain, yaitu firmanNya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka… ” (Q.S. An Nisa: 34 ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Hak untuk mendapatkan perlakuan dan pergaulan yang baik. Allah berfirman : “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…” (Q.S. Al Baqoroh : 231 ). Allah juga berfirman: “…Dan bergaullah dengan mereka secara patut …” (Q.S. An Nisa: 19). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih Banyak keterangan-keterangan tentang kedudukan wanita yang bersangkutan dengan hak-haknya dan kewajibannya. Yang ini semua menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kaum wanita, bahkan Allah mengkhususkan khitob untuknya dalam beberapa ayat dalam Al Quran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya ini adalah rahmat Allah untuk mereka, Allah menjaga mereka dengan syariatNya dan mensucikan mereka dari kotoran-kotoran jahiliyah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama :&lt;br /&gt;Syariat memerintahkan wanita untuk tinggal dirumahnya. Allah berfirman: “Dan hendaklah kalian tetap dirumah kalian…” (Q.S. Al Ahzab: 33 ). &lt;br /&gt;Sama sekali ini tidak berarti dholim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya. Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya para wanita dirumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya, menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan hala-hal baik lainnya. &lt;br /&gt;Adapun keluar rumah maka makahukum asalnya adalah mubah, kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allah hukumnya haram. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua &lt;br /&gt;Syariat melarang mereka bertabaruj, yaitu berhias dihadapan selain mahramnya. Allah berfirman: “…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…” (QS Al Ahzab: 33 ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga &lt;br /&gt;Mereka dilarang berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah berfirman : “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya , dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32 ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat &lt;br /&gt;Mereka dilarang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.” (HR Ahmad dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari). Bahkan dalam riwayat Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk sholat Isya di malam hari bersama kami.” Tidak diragukan lagi bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk sholat Isya jika memakai wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima: &lt;br /&gt;Mereka dilarang untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib atas kaum wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan kekufuran, wal iyyaudzubillah. Seyogyanya bagi seorang muslim atau muslimah untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan RasulNya. Karena sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman : “Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah da RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al Ahzab: 36). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wal ilmu indallah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL ‘UTSAIMIN TENTANG PAKAIAN KETAT BAGI WANITA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau berkata :” Terdapat dalam shahih muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “ Ada dua golongan dari ahli neraka yahng aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang lenggak lenggok di kepalanya ada sanggul seperti punduk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan didapatkan dari jarak ini dan itu.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka ucapan Rasulullah, telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi yang semestinya tertutup, baik iotu karena pendeknya atau tipisnya atau akrena ketatnya, di antaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah berfirman : “ Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ( QS An Nur: 31 ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Qurthubi dalam tafsirnya : “Prakteknya adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung uantuk menutup daadanya.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria. &lt;br /&gt;Kepada para walinya kaum wanita hendaknya melarang mereka dari memakai pakaian yang haram dan keluar rumah dengan bertabarrruj (bersolek/berdandan) dan memakai wangi-wangian karena para walinya adalah orang yang bertanggung jawab atasnya pada hari kiamat, pada hari di mana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun, dan begitu pula tidak diterima syafaat dan tebusan dari padanya dan tidaklah mereka akan ditolong. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah memberi taufiq bagi semuanya kepada yang dicintai dan diridhainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Konsep pembela yang universal antara haq dan bathil , hidayah dan kesesatan, petunjuk dan penjerumus, jalan kebahagiaan dan kehancuran adalah menbjadikan apa-apa yang Allah telah utus dengannya para rasul dan diturunkan dengannya Al Kitab sebagai kebenaranyang wajib untuk diikuti, karena dengannya akan mendapatkan Furqon dan hidayah Ilmu dan Iman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang lainnya dari perkataan manusia diukur diatasnya, apabila sesuai dengannya adalah benar, jika menyelisihinya adalah bathil. Apabila belum diketahui apakah sesuai atau tidak dikarenakan perkataan-perkatan yang global tidak dimengerti maksud pembicaraan atau dimengerti maksudnya tapi tidak tahu apakah Rasul membenarkannya atau tidak maka diam, tidak berkomentar melainkan dengan Ilmu. Sedangkan Ilmu adalah apa-apa yang berdiri diatasnya dalil dan yang bermanfaat adalah apa yagn dibawa oleh Rasulullah” (Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penulis Al Ustadz. Abu Hamzah Yusuf Al Atsary, Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=148"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;) &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-7995442091265720500?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/7995442091265720500/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/fitnah-kaum-wanita-atas-kaum-lelaki.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/7995442091265720500'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/7995442091265720500'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/fitnah-kaum-wanita-atas-kaum-lelaki.html' title='Fitnah Kaum Wanita atas Kaum Lelaki'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-4128599805292285896</id><published>2007-06-02T06:57:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:20:03.192+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>HIJAB, Tolok Ukur Menilai Kepribadian Muslimah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keutamaan Hijab&lt;br /&gt;Hijab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijab itu ‘iffah (kemuliaan)&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat).&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijab itu kesucian&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijab itu pelindung&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalambersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabda beliau yang lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijab itu taqwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijab itu iman&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah ra dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijab itu haya’ (rasa malu)&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabda beliau yang lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabda Rasul yang lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijab itu ghirah (perasaan cemburu)&lt;br /&gt;Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib Radiyallahu 'anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa syarat hijab yang harus terpenuhi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling rajih / terang&lt;br /&gt;2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.&lt;br /&gt;3. Tebal dan tidak tipis atau trasparan.&lt;br /&gt;4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.&lt;br /&gt;5. Tidak memakai wangi-wangian.&lt;br /&gt;6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.&lt;br /&gt;7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.&lt;br /&gt;8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan berhias terlalu berlebihan &lt;br /&gt;Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab. Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan Tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita itu, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya. Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami dengar dan kami taat &lt;br /&gt;Seorang muslim yang jujur akan menerima perintah Tuhannya dan segera menerjemahkannya dalam amal nyata, karena cinta dan perhomatannya terhadap Islam, bangga dengan syariat-Nya, mendengar dan taat kepada sunnah nabi-Nya dan tidak peduli dengan keadaan orang-orang sesat yang berpaling dari kenyataan yang sebenarnya, serta lalai akan tempat kembali yang ia nantikan. Allah menafikan keimanan orang yang berpaling dari ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” (Q.S. An-Nur: 47-48) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah yang lain: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan.” (Q.S. An-Nur: 51-52) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah ra, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Q.S. An-Nur: 31) Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalamdengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Tulisan diambil dari Kitab Al Hijab (Departemen Agama Saudi Arabia)Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=428"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-4128599805292285896?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/4128599805292285896/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/hijab-tolok-ukur-menilai-kepribadian.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4128599805292285896'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/4128599805292285896'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/hijab-tolok-ukur-menilai-kepribadian.html' title='HIJAB, Tolok Ukur Menilai Kepribadian Muslimah'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-6276585146866576814</id><published>2007-06-01T18:53:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:00:55.228+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Hukum Gambar Makhluk Hidup</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz&lt;br /&gt;Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari &amp; Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman 'alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits, sumber URL S&lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=325"&gt;alafy Online&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-6276585146866576814?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/6276585146866576814/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-gambar-makhluk-hidup.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6276585146866576814'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/6276585146866576814'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-gambar-makhluk-hidup.html' title='Hukum Gambar Makhluk Hidup'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-5560793071600375850</id><published>2007-06-01T15:22:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:00:55.228+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Hukum Jual Beli</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pengertian Jual Beli &lt;br /&gt;Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Jual Beli&lt;br /&gt;Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta'ala berfirman : " Dan Allah menghalalkan jual beli Al Baqarah"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta'ala berfirman : " tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu " &lt;br /&gt;(Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akad Jual Beli :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan " saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli " &lt;br /&gt;• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :&lt;br /&gt;Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan " ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan "ambilah baju ini dengan bajumu", maka kemudian dia mengambilnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Sah Jual Beli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang beraqad : &lt;br /&gt;1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta'ala " kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian ", dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan" (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya. &lt;br /&gt;2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya. (catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent) &lt;br /&gt;3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam " Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi (Barang) yang diaqadi&lt;br /&gt;• Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik, bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan " mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya", Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi " Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya ", dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan " bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu adalah haram.". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Yang diaqadi baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan "pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan (harga) sekian " Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti mengatakan "pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu (harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar" (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan krikil) seperti ucapan " lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian " &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Mulakhos Fiqhy Syaikh Sholeh bin Fauzan AL Fauzan Penerbit Dar Ibnul Jauzi - Saudi Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khiyar (memilih) dalam Jual Beli&lt;br /&gt;Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan syamil (menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan, selalu memperhatikan berbagai maslahat dan keadaan, mengangkat dan menghilangkan segala beban umat. Termasuk dalam maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli berupa hak memilih bagi orang yang bertransaksi, supaya dia puas dalam urusannya dan dia bisa melihat maslahat dan madharat yang ada dari sebab akad tersebut sehingga dia bisa mendapatkan yang diharapkan dari pilihannya atau membatalkan jual belinya apabila dia melihat tidak ada maslahat padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Khiyar&lt;br /&gt;Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan macam : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Khiyar Masjlis (pilihan majelis) &lt;br /&gt;Yaitu tempat berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi yang berjual beli mempunyai hak untuk memilih selama keduanya ada di dalam majelis. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shlallalahu ‘alalihi wasaallam. “Jika dua orang saling berjual beli, maka masing-masing punya hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya ada di dalam majelis” (Shahih, dalam shahihul Jami : 422)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Dalam penetapan adanya khiyar majelis dalam jual beli oleh Allah dan Rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam jual beli melalui firman-Nya “Kecuali saling keridhaan di atara kalian” (An Nisa :29) karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahat dan mandaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memilh sesuai dengan hadits “selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau keduanya meniadakan khiyar (hanya asas kepercayaan) yaitu saling berjual beli dengan syarat tidak ada khiyar, atau salah seorang keduanya merelakan tidak ingin khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau terhadap orang yang mengugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja. (karena khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu hilang jika yang punya hak membatalkannya-pent). Sebagaimana sabda rasulullah “Selama keduana belum berpisah atau pilihan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain”(Shahih, dalam Shahih Al Jami’: 422). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan diharamkan bagi salah satu dari kedunya untuk memisahkan saudaranya dengan tujuan untuk menggugurkan hak khiyarnya berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang padanya terdapat perkataan Nabi :“Tidak halal baginya untuk memisahkannya karena khawatir dia akan menerima hak khiyar (menggagalkan jual belinya)”. (Hasan, dalam Irwaul Ghalil : 1211)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Khiyar Syarat, &lt;br /&gt;Yaitu masing-masing dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad atau setelahnya selama khiyar majelis dalam waktu tertenu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka” dan juga karena keumuman firman Allah Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah janji-janji itu” (Al Maidah :1.). Dua orang yang bertransaksi sah untuk mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang dari keduanya karena khiyar merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya ridho berarti hal itu boleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Khiyar Ghobn, &lt;br /&gt;Yaitu jika seorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, maka seorang yang tertipu dia diberi pilihan apakah akan melangsungkan transsaksinya atau membatalkannya. Dalilnya sabda rasul “Tidak ada madharat dan tidak ada memadharati” (Silsilah As Shahihah : 250) dan sabdanya “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kelapangan darinya (dalam menjualnya)” (Irwaul Ghalil : 1761) . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan orang yang tertipu tidak akan lapang jiwanya denga penipuan, kecuali kalau penipuan tersebut adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak ada khiyar baginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambaran Khiyar Ghabn&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Orang-orang kota menyambut orang-orang yang datang dari pelosok yang datang untuk mengambil (memeberikan) barang dagangan mereka di kota, jika orang-orang kota menyambutnya kemudian membeli dari mereka dalam keadaan jelas orang-orang yang datang dari pelosok itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk memilih (khiyar) karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Jangan kalian sambut orang-orang yang datang itu, maka barang siapa yang menyambutnya dan membeli barangnya, jika kemudian mereka datang ke pasar (ternyata dia mengetahui harganya) maka dia berhak untuk khiyar" (HR. Muslim). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam merlarang untuk menyambut merkea di luar pasar yang didalamnya terdapat jual beli barang, dan beliau memerintahkan jika penjual itu datang ke pasar sehingga dia mengetahui harga-harga barang maka penjual tersebut berhak untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan khiyar bagi pendatang jika dia bertemu dengan pembeli (dari kota), karena padanya ada unsur penipuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qoyim menjelaskan “Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam melarang darinya (melakukan penyambutan untuik membeli, -pent) karena adanya penipuan terhadap penjual yaitu penjual tidak tahu harga, sehingga orang-orang di kota membeli darinya dengan harga minim, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan hak khiyar bagi penjual setelah dia memasuki pasar. Adapun tentnag adanya khiyar dalam kodisi tertipu tidak ada pertentangan di kalangan para ulama karena penjual yang datang ke kota jika dia tidak tahu harga, maka dia teranggap tidak tahu terhadap harga-harga yagg semestinya sehingga dengan demikian pembeli telah menipunya. Demikian pula jika penjual menjual sesuatu kepada pembeli maka bagi pembeli berhak untuk khiyar jika dia masuk pasar dan merasa tertipu dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Penipuan yang disebabkan oleh adanya tambahan harga oleh najasy, Najasy yaitu orang yag memberikan tambahan terhadap barang dagangan sedangkan dia sendiri tidak berniat untuk membelinya melainkan hanya sekedar untuk menaikan harga barang terhadap pembeli. Maka ini adalah amalan yang diharamkan, Nabi Shallahllahu ‘alaihi Wasallam telah melarang dengan sabdanya “Janganlah kalian saling nerbuatan nasjasy” (Shahih dalam Shahih Abu Dawud No 2922, Shahih Ibnu Majah 1767, Shahih Tirmidzi No 1050 dll), karena pada perbuatan ini ada unsur penipuan terhadap pembeli dan ini termasuk ke dalam makna Ghisy. &lt;br /&gt;Termasuk ke dalam Najasy yang diharamkan adalah yaitu pemilik barang mengatakan “aku berikan kepada orang lain dengan harga sekian” padahal dia dusta”, atau mengatakan“ aku tidak akan menjualnya kecuali dnegan harga sekian padahal dia dusta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambaran lain dari najasy yang diharamkan adalah pemilik barang mengatakan “Tidaklah aku menjual barang ini kecuali dengan harga sekian atau seharga sekian, dengan tujuan supaya pembeli membelinya dengan harga minimal yang dia sebutkan seperti mengatakan terhadap suatu barang “harga barang ini lima ribu saya jual dengan harga sepuluh ribu” dengan tujuan pembeli membelinya dengan harga yang mendekati nilai sepuluh ribu (padahal dia dusta, -pent)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Ghabn Mustarsil. Ibnul Qoyim berkata dalam hadits disebutkan “Menipu orang yang mustasrsil adalah riba” (Hadits Bathil dalam Silsilah Ad Dhaifah : 668, dan lemah dalam Dhaiful Jami : 2908, Al Albany) . Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar&lt;br /&gt;Ghabn adalah diharamkan karena padanya mengandung unsur penipuan terhadap pembeli. Dan beberapa perkara yang diharamkan dan sering terjadi di pasar-pasar kaum muslimin seperti sebagian orang ketika membawa barang dagangan ke pasar. &lt;br /&gt;Orang-orang pasar sepkat untuk tidak menawar barang (dengan harga tinggi), apabila pembeli tidak ada yang bersedia menambah harta pembelian, maka akhirnya penjual terpaksa menjualnya dengan harta murah. Maka ini adalah Ghabn (penipuan) yang dzalim dan diharamkan. Apabila pemilik barang mengetahui bahwa dia telah ditipu maka boleh baginya untuk khiyar dan mengambil kembali barangnya. Maka wajib bagi yang melakukan penipuan seperti ini untuk meninggalkan perbuatan ini dan bertaubat darinya. Dan bagi yang mengetahui hal ini wajib baginya untuk mengingkari orang yang berbuat seperti ini dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Khiyar Tadlis, &lt;br /&gt;Yaitu khiyar yang disebabkan oleh adanya tadlis. Tadlis yaitu menampakan barang yang aib (cacat) dalam bentuk yang bagus seakan-akan tidak ada cacat. Kata tadlis diambil dari kata addalah dengan makna ad dzulmah (gelap) yaitu seolah-olah penjual menunjukan barang kepada pembeli yang bagus di kegelapan sehingga barang tersebut tidak terlihat secara sempurna. Dan ini ada dua macam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : menyembunyian cacat barang&lt;br /&gt;Kedua : Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan harganya bertambah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tadlis ini haram, karena dia merasa tertipu dengan membelanjakan hartanya terhadap barang yang ditunjukan oleh penjual dan kalau dia tahu barang yang dibeli itu tidak sesuai dengan harga yang dia berikan maka syariat memperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang pembeliannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara contoh-contoh tadlis yang ada adalah menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika hendak dipajang untuk dijual, sehingga pembeli mengira ternak itu selalu banyak air susunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al Albany)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh lain adalah menghiasi rumah yang cacat untuk menipu pembeli atau penyewa, menghiasi mobil-mobil sampai nampak seperti belum pernah dipakai dengan maksud untuk menipu pembeli serta contoh-contoh lainnya dari bentuk penipuan..&lt;br /&gt;Maka wajib bagi seorang muslim untuk berlaku jujur serta menjelaskan hakikat dari barang-barang yang akan dijual, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dua orang penjual dan pembeli berhak untuk khiyar selama keduanya tidak berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (hakikat dari barang-barangnya), maka berkah bagi keduanya dalam jual beli.. Akan tetapi apabila keduanya dusta dan menyembunyikan aib barangnya, maka terhapuslah berkah jual belinya." (Shahihdalam Shahihul Jami’ :2897, Al Albany) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengabarkan bahwa “Jujur dalam menjual dan membeli adalah dari sebab berkah, dan sesungguhnya dusta adalah penyebab hilangnya berkah.” Maka harga (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai dengan kejujuran maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan berkah dan tidak ada kebaikan padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Khiyar Aib&lt;br /&gt;Yaitu khiyar bagi pembeli yang disebabkan adanya aib dalam suatu barang yang tidak disebutkan oleh penjual atau tidak diketahui olehnya, akan tetapi jelas aib itu ada dalam barang dagangan sebelum dijual. Adapun ketentuan aib yang memperbolehkan adanya khiyar adalah dengan adanya aib itu biasanya menyebabkan nilai barang berkurang, atau mengurangi harga barang itu sendri.. Adapun landasan untuk mengetahui hal ini kembali kepada bentuk perniagaan yang sudah terpandang, kalau mereka menganggapnya sebagai aib maka boleh adanya khiyar, dan kalau mereka tidak menganggapnya sebagai suatu aib yang dengannya dapat mengurangi nilai barang atau harga barang itu sendiri maka tidak teranggap adanya khiyar. Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib. Atau boleh baginya untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang telah dia berikan..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Khiyar Takhbir Bitsaman&lt;br /&gt;Menjual barang dengan harga pembelian, kemudian dia mengkhabarkan kadar barang tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan hakikat dari barang tersebut.seperti harga itu lebih banyak atau lebih sedikit dari yang dia sebutkan, atau dia berkata “Aku sertakan engkau dengan modalku di dalam barang ini” atau dia mengatkaan “Aku jual kepadamu barang ini dengan laba sekian dari modalku” atau dia mengatkaan “Aku jual barang ini kepadamu kurang sekian dari harga yang aku beli”. Dari keempat gambaran ini jika ternyata modalnya lebih dari yang dia khabarkan , maka bagi pembeli boleh untuk memilih antara tetap membeli atau mengembalikannya menurut pendapat suatu madzhab. Menurut pendapat yang kedua dalam kodisi seperti ini tidak ada khiyar bagi pembeli, dan hukum berlaku bagi harga yang hakiki, sedang tambahan itu akan jatuh darinya (tidak bermakna). Wallahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Khiyar bisababi takhaluf&lt;br /&gt;Khiyar yang terjadi apabila penjual dan pembeli berselisih dalam sebagian perkara, seperti berselisih dalam kadar harga atau dalam barang itu sendiri, atau ukurannya, atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka ketika itu terjadi perselisihan. Ketika kedunya saling berbeda terhadap apa yang diinginkan maka keduanya boleh untuk membatalkan jika dia tidak ridha dengan perkataan yang lainnya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Khiyar ru’yah&lt;br /&gt;Khiyar bagi pembeli jika dia membeli sesuatu barang berdasarkan penglihatan sebelumnya, kemudian ternyata dia mendapati adanya perubahan sifat barang tersebut, maka ketika itu baginya berhak untuk memilih antara melanjutkan pembelian atau membatalkannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Mulakhos Fiqhy Juz II Oleh Syaikh Sholeh Fauzan Al Fauzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JUAL BELI YANG TERLARANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli Ketika Panggilan Adzan&lt;br /&gt;Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Allah Ta’ala :“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu’ah : 9).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan “dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Allah Ta’ala berfirman “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS. 24:36-37-38).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli Untuk Kejahatan&lt;br /&gt;Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan (Ai Maidah : 2)” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qoyim berkata&lt;br /&gt;"Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim&lt;br /&gt;Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Allah ta’ala telah berfirman “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. 4:141). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya" (shahih dalam Al Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya&lt;br /&gt;Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan”.. Atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq alaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya (Mutfaq ‘alaih)”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : “Saya beli dengan harga sepuluh” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Samsaran&lt;br /&gt;Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya, pent). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :“Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang dating ke kota)” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: “Tidak boleh menjadi Samsar baginya”(yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Allah, (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata “Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan“. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli dengan ‘Inah&lt;br /&gt;Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.” (Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956) dan juga sabdanya “ Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli “ (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram : 13)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari situs Zisonline, tulisan al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc. Diarsipkan al akh Fikri Thalib. Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13. Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=66"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-5560793071600375850?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/5560793071600375850/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-jual-beli.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5560793071600375850'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/5560793071600375850'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/06/hukum-jual-beli.html' title='Hukum Jual Beli'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-7237271270829640572</id><published>2007-05-31T07:09:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:00:55.228+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Kewajiban Shalat Lima Waktu Berjama'ah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Shalat berjama'ah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada 'udzur yang syar'i. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama'ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama'ah di masjid.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama'ah di masjid. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara dalil-dalil tersebut adalah: &lt;br /&gt;1. Perintah Allah Ta'ala untuk Ruku' bersama orang-orang yang Ruku' &lt;br /&gt;Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah firman Allah Ta'ala: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah:43). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama'ah: "Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya: "Dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah:43).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta'ala memerintahkan ruku' bersama-sama orang-orang yang ruku', yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku' maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama'ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya." (Bada`i'ush-shana`i' fi Tartibisy-Syara`i' 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Perintah melaksanakan Shalat berjama'ah dalam keadaan takut &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama'ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman: "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata…". (An-Nisa`:102). &lt;br /&gt;Maka apabila Allah Ta'ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama'ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: "Ketika Allah memerintahkan shalat berjama'ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi." (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma' Wal Ikhtilaf 4/135; Ma'alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perintah Nabi untuk melaksanakan shalat berjama'ah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda: "Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab &amp; As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) di antara kalian mengimami kalian." (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama'ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama'ah. Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan adzan-pent) maka janganlah keluar (dari masjid, red) salah seorang di antara kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama'ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama'ah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada 'Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama'ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa 'udzur sebagai berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Keadaannya yang buta, &lt;br /&gt;b. Tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid, &lt;br /&gt;c. Jauhnya rumahnya dari masjid, &lt;br /&gt;d. Adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid, &lt;br /&gt;e. Adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan&lt;br /&gt;f. Umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid". Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: "Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" ia menjawab "benar", maka Rasulullah bersabda: "Penuhilah panggilan tersebut." &lt;br /&gt;Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama'ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada 'udzur syar'i baginya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: "Wa buyuutuhunna khairullahunna" (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi auratnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para 'ulama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta'lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian 'ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengambil Ilmu Agama Harus dari Orang yang Benar Manhajnya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perlu di ketahui bahwa kita tidak boleh mengambil 'ilmu dari sembarang orang, tapi harus dari orang yang sudah jelas manhajnya dan terbukti berpegang teguh dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman para shahabat. Kalau ia belum jelas manhajnya dan bahkan dia menyelisihi sunnah (seperti merokok, memotong jenggot, menurunkan kain di bawah mata kaki, bercampur baur dengan orang yang bukan mahramnya dan lainnya dari perkara-perkara yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shallohu 'alaihi wasallam ) maka tidak sepantasnya kita mengambil 'ilmu darinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Sirin, di mana dia berkata: "Sesungghunya ilmu ini adalah agama maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dari mana ia mengambil agamanya.", dalam lafazh yang lain ia berkata: "Mereka (salafush-shalih) tidak menanyakan tentang isnad (suatu hadits) tetapi ketika terjadinya fitnah (setelah terbunuhnya 'Utsman bin 'Affan-pent) maka mereka mengatakan: "sebutkan sanad kalian!" Maka ketika itu dilihat, apabila 'ilmu (hadits) itu datang dari Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya tetapi apabila datang dari Ahlul Bid'ah maka ditolak haditsnya." (Lihat Muqaddimah Shahih Muslim). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat yang jelek bagi orang yang tidak memenuhi panggilan untu bersujud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat berjama'ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta'ala dari jeleknya akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk bersujud. Allah berfirman: "Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:42-43). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan "seruan untuk sujud" adalah seruan untuk melaksanakan shalat berjama'ah. Berkata Turjumanul Qur`an 'Abdullah bin 'Abbas dalam menafsirkan ayat ini: "Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk shalat tetapi mereka tidak menjawabnya" (Ruhul Ma'ani 29/36). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sungguh tidak hanya seorang dari salafnya ummat ini yang menguatkan tafsiran ini, atas dasar inilah berkata Ka'ab Al-Ahbar: "Demi Allah tidaklah ayat ini diturunkan kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi dari (shalat) berjama'ah." (Tafsir Al-Baghawiy 4/283, Zadul Masir 8/342 dan Tafsir Al-Qurthubiy 18/251). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah Berkata Sa'id bin Jubair: "Mereka mendengar (panggilan) 'Hayya 'alal falaah' tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut." (Tafsir Al-Qurthubiy 18/151 dan Ruhul Ma'ani 29/36). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Ibrahim An-Nakha'iy: "Yaitu mereka diseru dengan adzan dan iqamah tetapi mereka enggan (memenuhi seruan tersebut)." (Ibid). &lt;br /&gt;Berkata Ibrahim At-Taimiy: "Yakni (mereka diseru) kepada shalat yang wajib dengan adzan dan iqamah." (Tafsir Al-Baghawiy 4/283). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sejumlah ahli tafsir telah menjelaskan juga bahwasanya dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama'ah. Atas dasar/jalan ini berkata Al-Hafizh Ibnul Jauziy: "Dan dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama'ah." (Zadul Masir 8/342). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Imam Fakhrurraziy (tentang ayat): "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yakni ketika mereka diseru kepada shalat-shalat (yang wajib) dengan adzan dan iqamah sedang mereka dalam keadaan sejahtera, mampu untuk melaksanakan shalat. Dalam ayat ini terdapat ancaman terhadap orang yang duduk (tidak menghadiri) dari shalat berjama'ah dan tidak memenuhi panggilan mu`adzdzin sampai ditegakkannya iqamah shalat berjama'ah." (At-Tafsirul-Kabir 30/96). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim: "Dan telah berkata lebih dari satu dari salafush shalih tentang firman Allah Ta'ala: "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yaitu ucapan mu`adzdzin: "hayya 'alash-shalaah hayya 'alal-falaah". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan dalil yang dibangun di atas dua perkara: &lt;br /&gt;Yang pertama: bahwasanya memenuhi panggilan itu adalah wajib &lt;br /&gt;Yang kedua: tidak bisa memenuhi panggilan tersebut kecuali dengan hadir dalam shalat berjama'ah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut di atas (kewajiban shalat berjama'ah di masjid-pent) adalah yang telah difahami oleh golongan yang paling 'alim dari ummat ini dan yang paling fahamnya yaitu dari kalangan para shahabat radhiyallahu 'anhum. (Ibnul Qayyim, Kitabush shalah hal. 65). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang menguatkan akan wajibnya shalat berjama'ah juga adalah apa yang telah disebutkan oleh 'Abdullah bin 'Abbas dari jeleknya akibat orang yang meninggalkannya. Sungguh Al-Imam Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Telah berselisih atasnya seorang laki-laki yang berpuasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam tapi tidak menghadiri shalat jum'at dan tidak pula shalat berjama'ah, maka ia berkata: "Dia di neraka." (Al-Mushannaf 1/346 dan Jami'ut-Tirmidzi 1/188 dicetak dengan Tuhfatul Ahwadzi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup kami bawakan ucapannya Ibrahim bin Yazid At-Taimiy, ia berkata: "Apabila Engkau melihat/mendapatkan orang yang mengenteng-entengkan (bermudah-mudahan) dalam masalah takbiratul ihram, maka bersihkanlah badanmu darinya." (Siyar A'lamin Nubala` 5/62, lihat Dharuratul Ihtimam hal. 83). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ucapan beliau ini, terdapat isyarat agar kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan takbiratul ihram dalam shalat berjama'ah. Maka seyogyanya bagi kita untuk memperhatikan aktivitasnya masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaklah ketika keluar atau bepergian melihat waktu shalat. Ketika waktu adzan dikumandangkan sebentar lagi sekitar 5 atau 10 menit maka kita selayaknya memperhatikannya, apakah keluarnya kita bisa mengejar untuk mendapatkan takbiratul ihram atau tidak? Jika tidak, lebih baik kita menunggu sampai kita selesai melaksanakan shalat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mencintai Sunnah Rasulullah, mengamalkannya, menjaganya dengan sebaik-baiknya dan membelanya dari para penentangnya, Amin. Wallahu a'lamu bish-shawab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mutiara Kalam&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan lainnya dari Al-'Irbadh bin Sariyah, lihat Irwa`ul Ghalil no. 2455).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraji': &lt;br /&gt;1. Ahammiyyatu Shalatil Jama'ah, Dr. Fadhal Ilahi &lt;br /&gt;2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh 'Abdussalam bin Barjas &lt;br /&gt;3. Shahih Muslim &lt;br /&gt;4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=894"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-7237271270829640572?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/7237271270829640572/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/kewajiban-shalat-lima-waktu-berjamaah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/7237271270829640572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/7237271270829640572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/kewajiban-shalat-lima-waktu-berjamaah.html' title='Kewajiban Shalat Lima Waktu Berjama&apos;ah'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-895842709037953433</id><published>2007-05-31T07:05:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:00:55.229+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Hukum Memelihara JENGGOT...</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Biarkan Jenggot Anda Tumbuh&lt;br /&gt;Daftar Isi :&lt;br /&gt;1.Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis.&lt;br /&gt;2.Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jenggot.&lt;br /&gt;3.Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir.&lt;br /&gt;4.Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Telah Ada Suri Tauladan Yang Baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang tidak ada Nabi lagi setelahnya&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah kumismu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma : “Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain : “Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” &lt;br /&gt;(Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang hasan)&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda : “Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) menampakkan pemotongan kumisnya kepadaku (Ibnu Umar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, &lt;br /&gt;bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”&lt;br /&gt;Maksudnya : “Biarkanlah jenggot kalian penuh.”&lt;br /&gt;Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot&lt;br /&gt;Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)&lt;br /&gt;Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”&lt;br /&gt;Berkata Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu, ed.), yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan menghitamkan.”&lt;br /&gt;Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir&lt;br /&gt;Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, dia berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Bazzar telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma secara marfu' :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia berkata :&lt;br /&gt;Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”&lt;br /&gt;Dan riwayat Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”&lt;br /&gt;Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Maka bedakanlah diri dengan mereka (yahudi dan nashara)! Adalah perintah yang dikehendaki oleh pembuat syariat (Allah).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerupaan pada dhahir akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta, dan kesetiaan dalam batin sebagaimana kecintaan dalam batin akan berpengaruh/menimbulkan penyerupaan dalam dhahir dan ini adalah masalah yang nyata, baik secara perasaan atau dalam praktik nyata.&lt;br /&gt;Penyerupaan dengan mereka pada perkara yang tidak disyariatkan bisa jadi sampai pada pengharaman atau termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair) dan terjadinya kekafiran sesuai dengan dalil syar'iyyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' telah menunjukkan perintah untuk menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu perkara yang diduga sebagai tempat terjadinya kerusakan yang terselubung (dimana hal tersebut) tidak ditegaskan (oleh syar'i) berarti ketetapan hukumnya dikaitkan pada perkara di atas dan dalil tentang pengharamannya telah mengena (tidak terlepas) dari masalah tersebut. Maka menyerupai mereka dalam bentuk dhahir merupakan penyebab penyerupaan dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan sampai pada i'tiqad (keyakinan). Sedang pengaruh dari yang demikian itu tidak ditegaskan (oleh syar'i). Dan kerusakan itu sendiri --yang dihasilkan dari sikap penyerupaan-- terkadang hal tersebut tidak nampak dan terkadang sulit (untuk dihindari) atau tidak mudah untuk dihilangkan. Maka segala sesuatu yang menyebabkan pada kerusakan (fasaad), pembuat syariat (Allah ‘Azza wa Jalla) mengharamkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama mereka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya orang-orang yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang nashrani dengan telapak tangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tambahan dari sisi Thabrani :&lt;br /&gt;“Janganlah kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan), pangkaslah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”&lt;br /&gt;Umar radliyallahu 'anhu memberi syarat (tanda) atas orang-orang kafir dzimmah supaya mencukur rambut yang tumbuh di kepala bagian depan untuk membedakan mereka dengan orang-orang Muslim. Maka barangsiapa mengerjakan yang demikian itu, sungguh telah menyerupai mereka.&lt;br /&gt;Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari Al Qazu', yaitu mencukur rambut di kepala sebagian dan meninggalkannya sebagian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tentang (mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan atau tinggalkanlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencukur rambut pada bagian belakang dari kepala (tengkuk) tidak boleh bagi orang yang tidak mencukur rambutnya keseluruhan dan tidak ada suatu kepentingan dengan mencukurnya itu. Karena yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang majusi. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah meriwayatkan Ibnu ‘Assakir dari Umar radliyallahu 'anhu :&lt;br /&gt;“Mencukur rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk) bukan karena berbekam adalah perbuatan majusi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk mengikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah : 77)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Baqarah : 145)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Mengikuti mereka pada perkara yang mereka khususkan dari agama mereka. Dan mengikuti agama mereka berarti mengikuti hawa nasfu mereka.”&lt;br /&gt;Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia sungguh telah mencukur jenggotnya dan memanjangkan kumisnya. Maka bertanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut, apa yang menyebabkan berbuat demikian, dia menjawab : “Ini agama kami.” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (adalah jenggot beliau penuh dari sini sampai sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) : “Akan tetapi pada agama kami, yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harits bin Abi Usamah telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah datang seorang laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan kumisnya dan menggunting jenggotnya. Maka bersabda (bertanya) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut : &lt;br /&gt;“Apa yang membawa kamu (menyuruh kamu) atas ini?” Maka orang tersebut menjawab : “Sesungguhnya rab (raja) saya yang memerintah saya dengan ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar memanjangkan jenggot dan memangkas kumis saya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib : Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memandang dengan benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah kalian berdua. Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang tersebut menjawab : “Yang memerintahkan kami adalah rab kami (yaitu kaisar).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muslim meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia berkata :&lt;br /&gt;“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam banyak rambut jenggotnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu 'anhu : “(Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) itu tebal jenggotnya.” Dan dalam suatu riwayat : “Banyak jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain : “Lebat jenggotnya.”&lt;br /&gt;Dari Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan tangannya pada lebarnya--.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ahli ilmu membolehkan (memberikan keringanan) dalam masalah mengambil (memotong) jenggot yang lebih dari genggaman dengan dasar yang dilakukan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu . Namun kebanyakan ulama membencinya (mengambil yang lebih dari genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang terdahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih yaitu membiarkan atas keadaannya, yakni tidak memendekkan sesuatu dari jenggot secara asal.”&lt;br /&gt;Al Khatib telah mengeluarkan dari Abi Said radliyallahu 'anhu bahwa : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Janganlah salah satu di antara kalian memotong dari panjang jenggotnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Ad Darul Mukhtar disebutkan : “Adapun memotong dari jenggot itu bukan menggenggam sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Maghrib dan para banci dari kaum laki-laki, maka tidak seorang pun yang membolehkannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ada Suri Tauladan Yang Baik&lt;br /&gt;Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya). Dan janganlah kamu menjadi orang-orang (munafik) yang berkata : “Kami mendengarkan.” Padahal mereka tidak mendengarkan.” (QS. Al Anfal : 20-21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa' : 115)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah ‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki dengan jenggot. Dan diriwayatkan termasuk tasbihnya para Malaikat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan di dalam At Tamhid :&lt;br /&gt;“Haram mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali banci dari (kalangan) laki-laki.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.&lt;br /&gt;• Dengan jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan termasuk tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah menyerupai anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan kemungkaran yang besar.&lt;br /&gt;• Demikian juga mencukur, menggunting, atau menghilangkan dengan obat penghilang rambut termasuk kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang tampak nyata, menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta terjerumus kepada perkara yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki yang mencabut rambut di bawah bibirnya di sisi Umar bin Abdul Aziz maka beliau menolak persaksiannya. Umar bin Khaththab radliyallahu 'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah) menolak persaksian semua orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah : “Sungguh telah terjadi pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan kejadian ini lebih parah dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka mencukur jenggotnya.”&lt;br /&gt;Ini pada jaman Abu Syamah rahimahullah, bagaimana seandainya jika beliau melihat masa sekarang (dimana) lebih banyak orang yang melakukannya.&lt;br /&gt;Apa yang menimpa mereka? Dilaknati Allah-lah mereka. Maka bagaimana mereka berpaling?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara mereka menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh orang-orang Majusi dan orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka agar taat kepada Rasul-Nya dan sungguh telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Peliharalah jenggot.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara mereka bermaksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mereka bermaksud dengan sengaja mencukur jenggotnya.&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka memanjangkannya, mereka melakukan yang sebaliknya. Mereka bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara terang-terangan dengan melakukan apa yang tidak tepat pada tempatnya.&lt;br /&gt;Dan yang Allah ‘Azza wa Jalla memperindah dengannya adalah paling mulia dan indahnya sesuatu dari manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap pekerjaannya yang buruk itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Faathir : 8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari butanya hati, kotornya dosa-dosa, kehinaan dunia, dan siksa akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar niscaya mereka pasti berpaling juga sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu).” (QS. Al Anfal : 22-23)&lt;br /&gt;Dan dalam hal ini cukuplah bagi orang yang mempunyai hati dan mendengarkan serta dia dalam keadaan menyaksikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah ‘Azza wa Jalla :&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka dialah yang mendapat petunjuk dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi : 17)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Tulisan ini diambil dari terjemah kitab karya Abdurrahman Ibn Muhammad ibn Qoshim Al 'Ashimi, Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=71"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-895842709037953433?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/895842709037953433/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/hukum-memelihara-jenggot.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/895842709037953433'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/895842709037953433'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/hukum-memelihara-jenggot.html' title='Hukum Memelihara JENGGOT...'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8839468555855858355</id><published>2007-05-31T06:50:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:00:55.229+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqih'/><title type='text'>Hukum Memakai Kain di Bawah Mata Kaki (Isbal)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Muqoddimah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala Puji Bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, merupakan suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat)”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta'at kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan takut pada hukumanNya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang ? semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat. &lt;br /&gt;Saya kumpulkan risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isbal adalah suatu lambang kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Risalah ini diambil dari ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasulullah serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama. Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap waahnya yang mulia dan menjadi sebab untuk mencari kebahagian sorga yang nikmat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian mereka unuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Ibn Abdullah, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb Semesta alam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadanya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu ialah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semuga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : " Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah mudahan mereka selalu ingat." (QS Al A'raf -26)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”, kemudian ia berkata : aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(HR Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Nabi juga bersabda : "Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."( HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.&lt;br /&gt;Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : "Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh."( Luqman: 18 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah SHALALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM bersabda : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Bukhari dan yang lainnya ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda : &lt;br /&gt;"Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat." ( Hr Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Muttafaq 'alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda : &lt;br /&gt;"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari'atkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;"Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan")&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Ta'ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al Hasyr : 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN ( ISBAL ) BAGI PRIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" (HR.Bukhori)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan beliau berkata lagi ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)&lt;br /&gt;dan beliau juga bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah hadist yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun 'Alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat." (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . &lt;br /&gt;Oleh karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BEBERAPA FATWA TENTANG HUKUMNYA MEMANJANGKAN PAKAIAN KARENA SOMBONG DAN TIDAK SOMBONG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka " (HR.Bukhari dalam sahihnya )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: " Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :"Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Muttafaq 'alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : "Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong" (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : "Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong." (Muttafaq ‘alaih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.&lt;br /&gt;Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : "Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka." (HR Bukhari dalam shahihnya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam shahihnya) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong."(HR Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan?Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang sama hal.220)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUKUM MEMANJANGKAN CELANA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." (HR Bukhari) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim dalam shahihnya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan." (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya:" Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." (HR Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal. 221).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ! Beliau berkata: "(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu" ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat."(HR Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" (HR Bukhari dan Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." (Al Maidah :6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :&lt;br /&gt;"Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan sabda beliau :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya. (diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin)&lt;br /&gt;(Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah, Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani - Penerbit Adz Dzahabi. Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=26"&gt;SAlafy Online&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8839468555855858355?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8839468555855858355/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/hukum-memakai-kain-di-bawah-mata-kaki.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8839468555855858355'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8839468555855858355'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/hukum-memakai-kain-di-bawah-mata-kaki.html' title='Hukum Memakai Kain di Bawah Mata Kaki (Isbal)'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-483009346954175604</id><published>2007-05-10T22:54:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:22:25.870+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'>Inilah Aqidah dan Manhaj Kita</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;1. Kita beriman kepada Allah, nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, menurut apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tanpa tahrif(menyimpangkan maknanya), mentamtsil (memisalkan dengan makhluk), mentasybih(menyerupakan dengan makhluk) dan tanpa menta’thil (meniadakan atau menghapus sifat itu dari Allah)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kita berkeyakinan bahwa berdo’a kepada orang mati, meminta tolong kepada mereka dan begitu juga terhadap orang yang masih hidup pada masalah yang tidak disanggupi kecuali oleh Allah adalah syirik. Begitu juga keyakinan terhadap jimat-jimat, bahwa dia bisa memberikan manfaat bersama Allah atau tanpa Allah adalah syirik. Dan membawanya tanpa keyakinan adalah khurofat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kita berpegang dengan dhazir ayat dan Sunnah. Kita tidak menta’wilkannya kecuali ada dalil yang membolehkan untuk melakukan itu dari Al-Qur’an dan Sunnah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kita beriman behwa kaum mukminin akan melihat Rabb mereka pada Hari Akhir tanpa mentakyif (menanyakan bagaimana). Dan kita beriman dengan syafa’at dan akan dikeluarkannya orang-orang yang bertauhid dari neraka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Kita mencintai para Sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan membenci orang-orang yang mencela mereka. Kita meyakini bahwa menghina mereka berarti menghina agama ini. Karena merekalah yang membawanya kepada kita. Kita mencintai Ahlul Bait Nabi dengan kecintaan yang berdasar syariat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Kita mencintai Ahlul Hadits dan seluruh para salaf (pendahulu) ummat ini dari kalangan Ahlus Sunnah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Kita membenci Ilmu Kalam. Dan kita berkeyakinan bahwa dialah penyebab terbesar perpecahan ummat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Kita tidak menerima keterangan dari kitab-kitab fiqih, tafsir, cerita-cerita lampau dari sejarah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kecuali yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Bukan berarti kita membuangnya dan tidak butuh kepadanya, tetapi kita mengambilnya dari kesimpulan para ulama kita yang faham dan yang selain mereka. Dan kita tidak menerima hukum kecuali yang berdasarkan argumen yang shahih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Kita tidak menulis dalam kitab-kitab dan pelajaran-pelajaran kita serta kita tidak berkhutbah kecuali dengan Al-Qur’an atau Hadits yang shahih untuk berhujjah. Kita membenci apa yang terdapat dalam kebanyakan kitab-kitab para pemberi nasehat, yaitu cerita-cerita bohong dan hadits-hadits lemah, bahkan palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim kecuali karena kesyirikan atau karena meninggalkan shalat atau murtad. Semoga Allah melindungi kita dari hal-hal itu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Kita beriman bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah (ucapan Allah), bukan makhluk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Kita berpendapat wajib saling tolong-menolong sesama muslim mana saja dalam kebenaran. Dan kita berlepas diri dari dakwah-dakwah jahiliyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Kita berpendapat tidak boleh memberontak terhadap pemerintah kaum muslimin selama mereka masih muslim. Kita tidak berpendapat bahwa revolusi adalah cara yang membawa kebaikan, bahkan itu adalah cara yang merusak masyarakat. Adapun sikap kita terhadap penguasa ‘Aden (Penguasa yg berhaluan komunis/sosialis), maka kita berpendapat bahwa memerangi mereka adalah adalah wajib hingga mereka mau bertaubat dari penyelewengannya, yaitu sosialisme dan mengajak manusia untuk beribadah kepada Lenin, Karl Mark dan tokoh-tokoh kafir lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Kita berpendapat bahwa jama’ah-jama’ah yang baru dan banyak sekarang ini adalah penyebab perpecahan kaum muslimin dan yang melemahkan mereka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Kita berpendapat bahwa dakwah Ikhwanul Muslimin tidak cocok dan tidak baik untuk perbaikan masyarakat, karena mereka adalah dakwah politik, bukan dakwah yang bertujuan untuk memperbaiki jiwa. Dan dia juga dakwah bid’ah, karena dia adalah dakwah untuk membai’at orang-orang bodoh. Dan dakwah Ikhwanul Muslimin juga adalah dakwah fitnah, karena berdiri dan berjalan diatas kebodohan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita menasehati sebagian teman-teman kita yang masih bekerja didalamnya agar mereka segera meninggalkannya, hingga dengan itu dia tidak menyia-nyiakan waktunya pada masalah yang tidak bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Dan wajib bagi setiap muslim meyakini bahwa Allah akan menolong Islam dan kaum muslimin melalui tangan muslim mana saja dan jama’ah mana saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Adapun tentang Jama’ah Tabligh, silakan Anda membaca penuturan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al Washshabi, beliau berkata:&lt;br /&gt;(a). Mereka mengamalkan hadits-hadits dhaif (lemah), maudhu’ (palsu) dan yang tidak ada asalnya&lt;br /&gt;(b). Tauhid mereka penuh dengan bid’ah, bahkan dakwah mereka berdasarkan bid’ah, karena dakwah mereka dasarnya adalah Al-Faqra yaitu khuruj (keluar). Dan ini diharuskan setiap bulan 3 hari. Setiap tahun 40 hari dan seumur hidup 4 bulan. Setiap minggu ada 2 Jaulah…Jaulah pertama di masjid yang didirikan shalat padanya. Dan yang kedua berpindah-pindah. Disetiap hari ada 2 halaqah, halaqah pertama di masjid yang didirikan shalat padanya. Yang kedua di rumah. Mereka tidak senang terhadap seseorang kecuali bila ia mengikuti mereka. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah bid’ah dalam agama yang tidak diperbolehkan oleh Allah&lt;br /&gt;(c). Mereka berpendapat bahwa dakwah kepada tauhid itu memecah belah&lt;br /&gt;(d). Mereka berpendapat bahwa mengajak manusia kepada sunnah itu memecah belah ummat&lt;br /&gt;(e). Pemimpin mereka berkata dengan tegas bahwa: bid’ah yang bisa mengumpulkan manusia lebih baik daripada Sunnah yang memecah belah manusia&lt;br /&gt;(f). Mereka menyuruh manusia untuk tidak menuntut ilmu yang bermanfaat secara halus atau terang-terangan&lt;br /&gt;(g). Mereka berpendapat bahwa manusia tidak bisa selamat kecuali dengan cara mereka. Dan mereka membuat permisalan dengan perahu Nabi Nuh ‘alaihis salam, siapa yang naik akan selamat dan siapa yang tidak naik akan hancur. Mereka berkata:”Sesungguhnya dakwah kita seperti perahu Nabi Nuh”. Saya sendiri yang mendengarkannya di Urdun dan Yaman&lt;br /&gt;(h). Mereka tidak menaruh perhatian terhadap Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Asma wa Sifat&lt;br /&gt;(i). Mereka tidak mau menuntut ilmu dan berpendapat bahwa waktu yang digunakan untuk menuntut ilmu hanya sia-sia belaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Kita mengikat pemahaman kita dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang berdasarkan pemahaman Salaf (pendahulu) ummat ini dari kalangan ahli hadits tanpa fanatik terhadap individu mereka, tetapi kita mengambil kebenaran dari orang yang membawanya. Kita tahu ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Salafi (pengikut Salaf), padahal Salaf berlepas tangan dengan mereka, sebab dia berteman dengan orang-orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Kita berkeyakinan bahwa politik adalah bagian dari agama ini. Dan orang-orang yang memisahkan antara agama dan politik berarti ingin menghancurkan Dien (agama) ini dan ingin menyebarkan kekacauan seperti yang terjadi disebagian negeri kaum muslimin. Mereka mengatakan “Agama untuk Allah dan negara untuk bersama”. Ini adalah slogan-slogan jahiliyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Kita berkeyakinan bahwa tidak ada izzah (kemuliaan) dan pertolongan bagi kaum muslimin, hingga mereka mau kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. Kita membenci kelompok-kelompok baru: Komunisme, Ba’tsi, Nashiry, Sosialisme, dan Rafidhah yang telah keluar dari Islam. Kita berpendapat bahwa manusia sekarang menjadi 2 golongan, yaitu golongan Hizbur Rahman (kelompok Allah), yaitu orang-orang yang melaksanakan rukun-rukun Islam dan Iman tanpa menolak sedikitpun syariat Allah, dan Hizbusysyaithan (kelompok setan), yaitu yang memerangi syariat-syariat Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Kita mengingkari orang yang membagi agama menjadi “kulit” dan “inti”. Dan ini adalah dakwah yang menghancurkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Kita mengingkari orang yang merasa tidak butuh kepada ilmu Sunnah dan mengatakan “Ini bukan waktu mempelajarinya”. Beginilah orang yang enggan mengamalkan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. Kita berpendapat handaknya kita mendahulukan yang paling penting dari yang penting. Maka wajib bagi seorang muslim untuk bersungguh-sungguh memperbaiki aqidah, kemudian membinasakan komunisme dan Ba’tsiyyah dan itu bisa tercapai dengan persatuan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. Kita berpendapat bahwa jama’ah yang merangkul Rafidhah, Syi’ah, Sufi, dan Sunni tidak bisa menghadapi musuh karena itu tidak akan tercapai kecuali dengan ukuwwah (persaudaraan) yang jujur dan persatuan dalam aqidah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25. Kita mengingkari orang yang berkata dan menyangka bahwa para da’i yang mengajak manusia kembali kepada Allah adalah orang-orang Wahhabi. Kita tahu bahwa mereka memiliki maksud yang sangat jijik dan kotor yaitu ingin memisahkan para ulama dengan masyarakatnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26. Dakwah kita dan aqidah kita lebih kita cintai dari diri-diri, harta-harta dan anak-anak kita. Kita tidak akan rela menjualnya dengan emas dan uang…Kita suarakan terus dakwah ini sampai pupus harapan orang yang ingin memperalat dakwah ini. Dia mengira dia bisa mendikte kita dengan uang dan harta. Oleh sebab ini, mereka menjadi putus asa untuk membujuk kita dengan harta dan kedudukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27. Kita membenci pemerintah-pemerintah yang ada, sekedar (sesuai dengan) kejahatan yang mereka lakukan dan kita mencintai sekedar (sesuai dengan) kebaikan yang ada padanya. Kita tidak boleh memberontak kecuali bila kita telah melihat adanya kekafiran yang jelas pada pemerintahan-pemerintahan itu berdasarkan burhan (bukti nyata) dari Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah yang paling kita benci sekarang adalah pemerintahan ’Aden yang berhaluan komunis lagi Atheis, semoga Allah segera membinasakannya dan menyucikan negeri-negeri Islam darinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28. Kita menerima bimbingan dan nasehat dari siapa saja, karena kita adalah para penuntut ilmu yang bisa benar dan salah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29. Kita mencintai Ulama Sunnah yang hidup sekarang. Dan kita ingin mengambil faedah dari mereka. Dan kita merasa sedih karena kejumudan sebagian mereka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30. Kita tidak menerima fatwa kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit (kokoh)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31. Kita mengingkari kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan sektor lainnya dengan adanya usaha mengunjungi kuburan Lenin dan tokoh-tokoh sesat lainnya untuk menghormati mereka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32. Kita mengingkari pemerintah muslim yang melakukan kerja sama dengan musuh-musuh Islam, baik itu antek-antek Amerika atau komunis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;33. Kira mengingkari dakwah-dakwah jahiliyah seperti kesukuan dan fanatisme Arab. Kita menggolongkannya sebagai dakwah-dakwah jahiliyah dan termasuk sebab yang memundurkan umat Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34. Kita menunggu seorang mujaddid yang Allah akan memperbaharui agama ini melaluinya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dalam sunannya dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:”Sesungguhnya Allah akan membangkitkan bagi umat ini disetiap 100 tahun orang yang akan memperbaharui untuk mereka agama mereka” Dan kita berharap agar kebangkitan Islam menjadi mudah karenanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35. Kita berkeyakinan bahwa orang yang mengingkari hadits tentang Al-Mahdi dan Dajjal serta turunnya Isa bin Maryam adalah sesat. Dan bukan yang kita maksudkan imam Mahdi dari kalangan Rafidhah, akan tetapi dari Ahlul bait Nabi yang tergolong Ahlus Sunnah. Dia akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya bumi ini telah dipenuhi dengan kezaliman. Kita katakan “yang tergolong Ahlus Sunnah”, karena orang yang mencela Sahabat tidak dianggap adil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36. Ini sekilas tentang aqidah dan dakwah kita. Kalau disebut dengan dalil akan memperpanjang kitab ini. Dan telah kusebut dengan panjang lebar dalam kitab “Al-Makhraj minal Fitnah”. Dan siapa yang memiliki keyakinan yang sebaliknya dari yang telah kita sebutkan ini, maka kami bersedia menerima nasehat jika dia benar dan kami bersedia berdebat jika dia salah serta berpaling darinya jika dia membangkang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini yang perlu kita ketahui. Dan ini bukan seluruh dakwah dan aqidah kita, karena dakwah kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah dan mengajak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Demikianlah aqidah ini. Cukup Allah bagi kita dan Dia adalah sebaik-baik tempat bertawakal. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diambil dari kitab “Hadzihi Da’watuna wa ‘Aqidatuna hal 11-23 dan dialihbahasakan oleh Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medani). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari Buletin Al-Manhaj, edisi 7/1419 H/1999 M tulisan al Ustadz Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medani, Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=290"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-483009346954175604?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/483009346954175604/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/inilah-aqidah-dan-manhaj-kita.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/483009346954175604'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/483009346954175604'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/inilah-aqidah-dan-manhaj-kita.html' title='Inilah Aqidah dan Manhaj Kita'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-8484947994176899211</id><published>2007-05-10T20:41:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:22:25.871+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'>Bersikap Keras Atas Ahlul Bid’ah tanda Kasih Sayang</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Ahlus Sunnah wal Jama’ah terus senantiasa memperingatkan umat dari bahaya bid’ah dan ahlul bid’ah. Tanggapan dan tuduhan jelek terus dilancarkan oleh ahlul bid’ah, karena dada mereka terasa sesak tatkala segala kejahatan dan kesesatan mereka dibongkar oleh Ahlus Sunnah. Mereka merasa “keberatan” atas “sikap keras” Ahlus Sunnah atas segala penyimpangan yang mereka lakukan.&lt;br /&gt;Mereka menyatakan : “Kenapa kalian justeru bersikap keras terhadap saudara sendiri, sementara kalian diam atas kejahatan Amerika dan sekutunya?!!.” Tak ayal lagi, tuduhan miring pun mereka lontarkan : “kalian telah menyenangkan musuh-musuh Islam, kalian telah loyal kepada para thaghut ….dst.”&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengajak umat kepada al Haq, dan membantah kebatilan dan para pembawanya termasuk prinsip terpenting Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip ini termasuk bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman tentang Nabi-Nya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka. Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang dari munkar, dan menghalalkan bagi mreka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [Al A’raf : 157]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umat ini pun sebagai umat terbaik, ketika mereka merealisasikan prinsip ini, sebagaimana Allah tegaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari munkar dan beriman kepada Allah.” [Ali ‘Imran : 110]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan akhlaq mereka dengan sesamanya:&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” [At Taubah : 71]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika prinsip amar ma’ruf nahi munkar ini mulai ditinggal, maka itu merupakan salah satu sebab kebinasaan suatu kaum. Allah menceritakan tentang sebab kebinasaan Bani Israil, salah satunya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka itu satu sama lain tidak mencegah dari kemungkaran yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. [Al Ma-idah : 79]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan mencegah saudara sesama muslim dari perbuatan salah merupakan bukti wala’ seorang muslim terhadap saudaranya, sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat At Taubah:71 di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:&lt;br /&gt;Tolonglah saudaramu yang zhalim maupun yang terzhalimi.&lt;br /&gt;Para shahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, jelas kami akan menolong yang terzhalimi, tapi bagaimana kami akan menolong orang yang zhalim?&lt;br /&gt;Rasulullah menjawab: yaitu (dengan cara) kamu tahan tangannya (agar tidak berbuat zhalim).” [HR. Al Bukhari]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan : “Menganjurkan manusia agar berpegang dan mengikuti As Sunnah serta mencegah jangan sampai bid’ah muncul dan tersebar, termasuk amar ma’ruf nahi munkar. Bahkan ini merupakan amal shalih yang paling mulia, sehingga seharusnya betul-betul dijalankan dengan penuh keikhlashan mengharapkan wajah Allah ” [Minhajus Sunnah V/253].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Da’i yang mengajak kepada satu bid’ah berhak menerima hukuman, menurut kesepakatan kaum muslimin. Hukuman itu terkadang berupa hukuman mati atau yang lebih ringan, sebagaimana para salafush shalih membunuh Jahm bin Sufyan, Ja’d bin Dirham, Ghailan Al Qadari, dan lain-lain. Seandainya dia dianggap tidak berhak dihukum atau tidak mungkin dihukum seperti itu, maka menjadi sebuah keharusan untuk diterangkan kebid’ahannya dan men-tahdzir umat supaya menjauhinya. Karena sesungguhnya hal ini termasuk amar ma’ruf nahi munkar yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” [Majmu’ul Fatawa XXXV/414]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membantah orang-orang munafiq dan para pembawa kebatilan termasuk bagian daripada jihad fisabilillah. Allah dengan tegas memerintahkan kepada Nabi-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafiqin, serta bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat tinggal mereka adalah jahannam, dan itu sejelek-jelek tempat tinggal [At Taubah:73]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mujahid itu tidak hanya mereka yang terjun di medan tempur dengan mengangkat senjata. Para pembela agama dari kerusakan, penyimpangan, dan penyelewengan juga termasuk mujahid. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh seorang mujahid besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Orang yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Imam Al Mujahid Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata: “Jihad melawan munafiqin ini lebih berat daripada jihad melawan orang-orang kafir. Jihad ini merupakan jihadnya orang-orang khusus dari umat ini, yaitu para ‘ulama pewaris para nabi. Maka orang-orang yang tampil menegakkan jihad jenis ini hanyalah segelintir orang saja, demikian juga orang yang mau membantu mereka hanya sedikit saja. Namun demikian, meskipun secara jumlah mereka itu sedikit, mereka sangat besar kedudukannya di sisi Allah.” –sekian dari Ibnul Qayyim-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yahya bin Yahya, guru Al Imam Al Bukhari dan Al Imam Muslim, : Membela sunnah lebih utama daripada jihad (perang melawan orang kafir!) [Majmu’ Al Fatawa IV/13].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Imam Al Harawi meriwayatkan dengan sanad beliau dari Nashr bin Zakariya ia berkata: Saya mendengar Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli berkata: “Saya mendengar Yahya bin Yahya berkata: “Membela Sunnah lebih utama daripada jihad fi sabilillah!” Muhammad bin Yahya berkata (keheranan): “Seorang mujahid telah menyerahkan hartanya, mengerahkan kekuatannya dan berjihad di jalan Allah, lantas (bagaimana mungkin) pembela sunnah itu lebih utama daripadanya?”&lt;br /&gt;“Benar, bahkan (pembela sunnah) jauh lebih utama!” jawab Yahya [Dzammul Kalam lembaran A-111].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Humaidi, salah seorang guru Al Imam Al Bukhari, berkata : Demi Allah, aku lebih suka menyerang orang-orang yang menolak hadits Rasullullah daripada menyerang sebanyak itu tentara At Turk” [diriwayatkan oleh Al Harwi melalui sanadnya sendiri dalam Kitab Dzammul Kalam (288-Syibl)], Maksud tentara At Turk di sini adalah tentara Kafir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menemukan pernyataan serupa dari ‘ulama yang lebih tinggi tingkatannya daripada Al Humaidi, yaitu Ashim bin Syumaikh bahwa dia bercerita: “Saya bertemu dengan Abu Sa’id Al Khudri saat beliau sudah lanjut usia dan tangan beliau sudah gemetaran. Beliau berkata: “Memerangi mereka (yaitu Khawarij) menurutku lebih utama daripada memerangi tentara (kafir) Al Atrak” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (XV/303) dan Ahmad (III/33)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu ketika membicarakan hadits Abu Sa’id tentang perintah memerangi Khawarij, Ibnu Hubairah berkata : “Dalam hadits ini dijelaskan bahwa memerangi kaum Khawarij lebih utama daripada memerangi kaum musyrik. Hikmahnya, menumpas kaum Khawarij ini adalah untuk menjaga eksistensi Islam. Sementara memerangi ahli syirik adalah untuk mendatangkan keuntungan bagi Islam. Menjaga keutuhan dan eksistensi tentu lebih utama” [Fathul Baari karya Ibnu Hajar (XII/410]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu ‘Ubaid al Qasim bin Sallam berkata: “Orang yang memegang sunnah ibarat memegang bara api. Menurutku sekarang ini mempertahankan sunnah lebih utama daripada mengayunkan pedang berperang fi sabilillah” [Tarikh Baghdad (XII/410)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim berkata : “Jihad dengan hujjah dan lisan lebih didahulukan daripada jihad dengan pedang dan tombak” [Syarah Qasidah An Nuniyah oleh Muhammad Khalil Haras (I/12) dan silahkan lihat juga Al Jawabus Shahih oleh Ibnu Taimiyah (I/237)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim juga berkata: “Jihad dengan ilmu adalah jihadnya para nabi dan rasul-Nya, orang-orang pilihan dari kalangan hamba-Nya yang mendapat karunia taufiq dan hidayah” [lihat muqaddimah Al Kafiyah Asy Syafiyah hal. 19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kenapa menggunakan kata-kata yang keras dan pedas terhadap saudara sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah, bahwa pada asalnya amar ma’ruf nahi munkar itu dilakukan dengan halus dan lemah lembut. Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta bantahlah mereka dengan cara yang baik.” [An Nahl : 125]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah juga berfirman ketika mengutus Nabi Musa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pergilah kalian berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas, maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaha : 43-44]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam dalam hadits yang dibawakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya kelemahlembutan itu tidaklah dia berada pada sesuatu kecuali pasti akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim 2594]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun perlu juga kita pahami di sini,bahwa kelembutan bukan berarti kita harus diam terhadap kemungkaran dan kebid’ahan. Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Tidak diragukan bahwa syari’at Islam ini adalah syari’at yang sempurna, datang dengan membawa tahdzir (peringatan) terhadap berbagai sikap ghuluw (melampaui batas) dalam urusan agama. Memerintahkan da’wah ke jalan yang haq dengan hikmah, nasehat yang baik, dan debat dengan cara yang lebih baik. Akan tetapi ternyata syari’at ini sama sekali tidak melupakan sikap keras dan tegas yang diletakkan pada tempatnya, di mana lemah lembut dan debat tidak lagi berguna. Sebagaimana firman Allah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafiqin, serta bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat tinggal mereka adalah jahannam, dan itu sejelek-jelek tempat tinggal [At Taubah : 73]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;…. –sekian Asy Syaikh bin Baz—&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan terkadang seorang mu’min akan lebih keras dan tegas mengingkari kemungkaran yang ada pada saudaranya daripada terhadap orang kafir. Kita lihat bagaimana lembutnya Nabiyullah Musa mengajak Fir’aun kepada tauhid, tetapi keras terhadap saudaranya Nabiyullah Harun . Allah berfirman tentang itu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Musa pun melemparkan luh-luh (lembaran-lembaran Taurat) itu dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menarik kearahnya.” [Al A’raf : 150]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah kita akan menganggap Nabi Musa tidak memiliki sikap wala’ terhadap saudaranya Nabiyullah Harun karena berlemah lembut terhadap thaghut besar tapi kaku dan kasar terhadap saudaranya sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan pula dengan sikap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam yang menegur shahabatnya sendiri dengan ucapan yang sangat keras hanya karena masalah “sepele” saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah dia mengisahkan bahwa Mu’adz biasa shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam, kemudian dia kembali ke kaumnya dan shalat mengimami mereka. (Suatu hari) dia mengimami dengan membaca Surat Al Baqarah. Karena bacaan yang terlalu panjang itu, ada seseorang yang shalat sendiri dengan memendekkan shalat, kemudian langsung pergi. Berita ini sampai kepada Mu’adz, maka dia mencap orang tersebut sebagai munafiq. Kemudian orang itu pun mengetahui hal itu, maka dia pun datang kepada Rasulullah dan mengadukan hal itu: “Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam, kami ini kaum yang bekerja sendiri untuk mengairi tanaman kami. Dan Mu’adz shalat bersama kami tadi malam dengan membaca surat Al Baqarah. Kemudian saya shalat sendiri lebih ringkas. Lantas dia menuduh saya munafiq.”&lt;br /&gt;Mendengar itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam pun marah dan berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai Mu’adz, apa kau ini tukang fitnah! , apa kau ini tukang fitnah! , apa kau ini tukang fitnah! . Bacalah (dalam shalatmu) surat “Wasy Syamsi Wadhuha-ha” dan surat “Sabbihisma Rabikal A’la” atau yang semisalnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam marah besar terhadap Mu’adz atas peristiwa tersebut, padahal beliau pernah berkata kepada Mu’adz bahwa beliau mencintainya. Apakah kita kemudian memprotes Rasulullah karena sikap beliau yang “kasar” terhadap shahabatnya sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, terkadang seorang muslim itu lebih keras pengingkarannya terhadap kebatilan yang dilakukan oleh saudaranya sesama muslim. Itu justru sebagai bukti kecintaannya terhadap sesama muslim, karena dia ingin saudara terselamatkan dari adzab Allah sebagaimana dia pun ingin dirinya terselamatkan dari adzab Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap yang demikian, bukan muncul dari pendapat, analisa, maupun perasaan, namun ditegakkan di atas hujjah, ditegakkan di atas bimbingan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman dan pengamalan salaful ummah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan situs, http://www.merekaadalahteroris.com/keras-ab.htm Link URL &lt;a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1103"&gt;Salafy Online&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6540541648812011607-8484947994176899211?l=heruruhendi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://heruruhendi.blogspot.com/feeds/8484947994176899211/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/bersikap-keras-atas-ahlul-bidah-tanda.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8484947994176899211'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6540541648812011607/posts/default/8484947994176899211'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://heruruhendi.blogspot.com/2007/05/bersikap-keras-atas-ahlul-bidah-tanda.html' title='Bersikap Keras Atas Ahlul Bid’ah tanda Kasih Sayang'/><author><name>H n R</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15092744814304497374</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6540541648812011607.post-5852631832777453743</id><published>2007-05-10T20:32:00.000+07:00</published><updated>2010-05-14T18:22:25.871+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'>Hakikat Dakwah Salafiyah</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Berkembangnya dakwah Salafiyyah di kalangan masyarakat dengan pembinaan yang mengarah kepada perbaikan ummat di bawah tuntunan Rasulullah shallallahu 'alahi wa alihi wa sallam adalah suatu hal yang sangat disyukuri. Akan tetapi di sisi lain, orang-orang menyimpan dalam benak mereka persepsi yang berbeda-beda tentang pengertian Salafiyah itu sendiri sehingga bisa menimbulkan kebingunan bagi orang-orang yang mengamatinya, maka untuk itu dibutuhkan penjelasan yang jelas tentang hakikat Salafiyah itu. Mohon keterangannya !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab (Cukup mewakili untuk membantah tuduhan bahwa dakwah salaf, salaf adalah muhdats, red) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salafiyah adalah salah satu penamaan lain dari Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menunjukkan ciri dan kriteria mereka.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salafiyah adalah pensifatan yang diambil dari kata سَلَفٌ (Salaf) yang berarti mengikuti jejak, manhaj dan jalan Salaf. Dikenal juga dengan nama سَلَفِيُّوْنَ (Salafiyyun). Yaitu bentuk jamak dari kata Salafy yang berarti orang yang mengikuti Salaf. Dan juga kadang kita dengar penyebutan para 'ulama Salaf dengan nama As-Salaf Ash-Sholeh (pendahulu yang sholeh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari keterangan di atas secara global sudah bis
