Perubahan Jadwal Ta'lim (Selama Ramadhan)

Berikut ini perubahan tempat kajian majelis ta’lim ahlussunnah waljamaah di sekitar kota bogor selama bulan Ramadhan :

Materi :
1. Kitab Bulughul Marom
2. Kitab Shiyam
3. AlQowaidul Arba'
4. dll
Waktu : Setiap Ahad, Pukul 08.30 s.d 11.30 WIB
Lokasi : Masjid Ibrahiim Khalil, Jalan Lolongok, Empang, Kota Bogor
Pengajar : Ustad Fauzan, Ustad Mursalin, Ustad Abdulloh Bogory, dll
Peserta : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat
Read More..

Sebab2 Penghapus Dosa

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan:
“Dosa-dosa itu akan mengurangi keimanan. Jika seorang hamba bertaubat, Allah akan mencintainya. Derajatnya akan diangkat disebabkan taubatnya”.

Sebagian salaf mengatakan: ‘Dahulu setelah Nabi Dawud ‘alaihissalam bertaubat, keadaannya lebih baik dibandingkan sebelum terjatuh dalam kesalahan. Barangsiapa yang ditakdirkan untuk bertaubat maka dirinya seperti yang dikatakan Sa’id ibnu Jubair radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya seorang hamba yang melakukan amalan kebaikan, bisa jadi dengan sebab amalan kebaikannya itu akan memasukkannya ke dalam neraka. Bisa jadi pula seorang hamba melakukan amalan kejelekan akan tetapi membawa dirinya masuk ke dalam surga. Hal itu karena ia membanggakan amalan kebaikannya. Sebaliknya, hamba yang terjatuh ke dalam kejelekan membawa dirinya untuk meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni kesalahan-kesalahannya.”

Telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِمِ
“Amal-amal (seorang hamba) tergantung amalan-amalan yang dikerjakan pada akhir kehidupannya.”

Sesungguhnya kesalahan/dosa seorang mukmin akan dihapuskan dengan sepuluh sebab, sebagai berikut:
1. Bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya. Karena seseorang yang bertaubat dari sebuah dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.
2. Meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya.
3. Mengerjakan amalan-amalan kebaikan, karena amalan-amalan kebaikan akan menghapuskan amalan-amalan kejelekan.
4. Mendapatkan doa dari saudara-saudaranya yang beriman. Mereka memberikan syafaat kepadanya ketika masih hidup dan sesudah meninggal.
5. Mendapatkan hadiah pahala dari amalan-amalan saudara-saudaranya yang beriman agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadanya dari hadiah tersebut.
6. Mendapatkan syafaat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Mendapatkan musibah-musibah di dunia ini yang akan menghapuskan dosa-dosanya.
8. Mendapatkan ujian-ujian di alam barzakh yang akan menghapus dosa-dosanya.
9. Mendapatkan ujian-ujian di padang Mahsyar pada hari kiamat yang akan menghapuskan dosa-dosanya.
10. Mendapatkan rahmat dari Arhamur Rahimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Barangsiapa yang tidak memiliki salah satu sebab dari sebab-sebab yang bisa menghapuskan dosa-dosa ini, janganlah ia mencela kecuali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya ini adalah amalan-amalanmu. Aku menghitungnya untukmu kemudian Aku membalasinya untukmu. Maka barangsiapa yang mendapatkan kebaikan hendaklah ia memuji Allah, dan barangsiapa yang mendapatkan selain daripada itu maka janganlah ia mencela kecuali kepada dirinya sendiri.”

(Diambil dari Risalah Tuhfatul ‘Iraqiyah fi A’malil Qalbiyyah hal. 32-33, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu)

Link Sumber : Ahlussunnah Jakarta
Read More..

Al-Kabair (Dosa2 Besar)

Disalin dari buku Dosa-dosa Besar oleh Imam Adz-Dzahabi. Penerbit : Pustaka Arafah
1. Syirik
2. Membunuh
3. Sihir
4. Meninggalkan Shalat
5. Tidak membayar zakat
6. Berbuka di Siang Hari pada bulan ramadhan tanpa udzur
7. Meninggalkan Haji Padahal Mampu
8. Mendurhakai Orangtua
9. Memutus Hubungan Kerabat
10. Zina
11. Liwath (Homoseks)
12. Riba
13. Memakan harta anak yatim dan menzhaliminya
14. Berbuat dusta terhadap Allah dan Rasulullah
15. Melarikan diri dari medan perang
16. Pemimpin penipu dan penganiaya rakyat
17. Sombong dan yang sejenisnya
18. Kesaksian palsu
19. Minum minuman keras
20. Berjudi
21. Menuduh wanita mukminah berbuat zina
22. Ghulul terhadap harta ghanimah, baitul mal dan zakat
23. Mencuri
24. Menyamun
25. Sumpah palsu
26. Berbuat aniaya
27. Memungut Cukai
28. Memakan Barang Haram
29. Bunuh diri
30. Banyak berdusta
31. Hakim yang jahat
32. Menerima suap
33. Perempuan yang menyerupai lelaki dan sebaliknya
34. Lelaki yang membiarkan istrinya berbuat serong (dayyuts)
35. Muhallil dan muhallil lahu
36. Tidak menjaga dengan seksama terhadap air seni
37. Riya’
38. Menuntut ilmu untuk dunia dan menyembunyikan ilmu
39. Khianat
40. Mengungkit-ungkit pemberian
41. Mendustakan takdir
42. Menguping rahasia orang lain
43. Namimah (mengadu domba)
44. Banyak melaknat
45. Menipu dan mengingkari janji
46. Membenarkan dukun dan tukang ramal
47. Durhaka kepada suami
48. Menggambar dan melukis
49. Memukul wajah, menjerit-jerit, merobek baju, menggunduli kepala dan bersumpah serapah di kala mengalami musibah
50. Bertindak melampaui batas
51. Bertindak semena-mena terhadap orang yang lemah, budak, istri, dan binatang
52. Menyakiti tetangga
53. Menyakiti orang-orang islam dan mencela mereka
54. Menyakiti hamba Allah dan bertindak lalim terhadap mereka
55. Isbal (menjulurkan kain di bawah mata kaki dengan sombong)
56. Memakai kain sutera dan emas bagi kaum lelaki
57. Budak yang melarikan diri dari tuannya
58. Menyembelih karena selain Allah
59. Menasabkan diri kepada selain bapaknya sediri
60. Berdebat dan bersengketa
61. Menahan kelebihan air dari orang yang memerlukan
62. Mengurangi timbangan dan ukuran
63. Merasa aman dari makar Allah
64. Berputus asa dari rahmat Allah
65. Meninggalkan shalat jamaah lalu mengerjakannya sendirian tanpa udzur
66. Terus-menerus meninggalkan shalat jum’at dan shalat jamaah tanpa halangan
67. Mendatangkan kerugian dalam wasiat
68. Makar dan tipu daya
69. Memata-matai orang islam dan membeberkan rahasia mereka
70. Mencela salah seorang sahabat nabi
Read More..

Perubahan Jadwal Ta’lim Bogor

Berikut ini perubahan jadwal kajian majelis ta’lim ahlussunnah waljamaah di sekitar kota bogor yang terdekat dengan rumah ane :

Materi :
1. Kitab Al Aqidah Al Wasithiyah
(Karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
2. Kitab Ad Daroriy Al Mudhiyah Syarhu Ad Durorul Bahiyah
(Karya Al Imam Muhamad bin ‘Ali Asy Syaukani)
Waktu : Setiap Ahad, Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB (Kajian Mingguan)
Lokasi : Masjid Al Muttaqien, Jalan Pandu Raya Perum Indraprasta 2, Kota Bogor.
Pengajar : Al Ustadz Abu Ismail Abdullah Kunto
Peserta : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat
Read More..

Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris

Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman. Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51, karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah). Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut: “Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain). Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787). Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha: “Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257). Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Muslim no. 624) Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625). Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal. Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut): Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus: 62-63) Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat hadits Arba’in ke-38). Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan. Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal keislaman yang kelima: “Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.” Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9) Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin. Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya. Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an. Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H. Sumber : Publikasi Ahlussunnah Jakarta
Read More..