Jadwal Kajian Sekitar Bogor

Berikut ini jadwal kajian majelis ta’lim ahlussunnah waljamaah di sekitar kota bogor yang terdekat dengan rumah ane :
1. Aqidah, Fiqh dan Bahasa Arab Materi : Kitabut Tauhid, Ad Darorul Mudhiyah dan Durusul Lughoh Al Arobiyah Waktu : Setiap Ahad, Pukul 07.00 s.d 09.30 WIB (Kajian Mingguan) Lokasi : Masjid Al Muhajirin, Komplek Griya Indah, Jalan Baru (Under Pass, Samping Rumah Makan Taman Palem) Pengajar : Al Ustadz Abu Ismail Abdullah Kunto Peserta : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat 2. Aqidah Materi : Kitab Fathul Majid Waktu : Setiap Sabtu, Pekan ke-4, Ba’da Ashar (Pukul 15.30 s.d 17.30) WIB (Kajian Bulanan) Lokasi : Masjid Al Muhajirin, Komplek Griya Indah, Jalan Baru (Under Pass, Samping Rumah Makan Taman Palem) Pengajar : Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed Peserta : Umum/Laki/Ikhwan/Perempuan/Akhwat
Read More..

Anugerah Itu Betul2 Datang…

Dalam berbagai perjalanan hidup, dalam berbagai obrolan dengan berbagai kelompok orang, dalam berbagai peristiwa yang terjadi baik pada diri sendiri, peristiwa orang sekeliling, cerita tentang banyak orang besar, hampir tidak ada orang-orang sukses, berhasil, matang, tentram yang tidak melalui cobaan, musibah, masalah yang berat. Tentu saja cobaan dan musibah itu bukan lah yang indah untuk dijalani. Namun jika kita mau melihat dari sudut pandang yang lain, ketika kita berada didasar putaran roda, hanya ada 1 arah berikutnya : berputar naik keatas. Sesuatu yang perlu kita syukuri. Justru orang-orang yang diataslah yang perlu ketakutan. Karena dipuncak roda, hanya ada 1 arah : berputar turun kebawah. Cobaan, musibah dengan kebahagiaan dan kesenangan ibarat sebuah koin mata uang. Mereka adalah kekasih sejati. Ketika cobaan dan musibah sedang hadir, maka setidaknya ada harapan bahwa kebahagiaan akan hadir setelahnya. Beberapa waktu lalu kami betul-betu mengalami semua ini, diberi suatu nikmat dan anugrah yang tiada ternilai dari alloh subhanahu wataala akan tetapi di dalamnya diberikan pula ujian yang begitu berat (menurut kami). Pada tanggal 27 Maret 2009, telah hadir dalam keluarga kami seorang bayi perempuan mungil dan cantik sebagai anak kedua dari hasil pernikahan kami. Akan tetapi perjuangan ibunya begitu berat, dalam proses kelahiran anak kami yang kedua itu, ibunya mengalami eklamsi (suatu penyakit yang saya sendiri baru dengar saat kejadian, padahal itu merupakan salah satu dari pengancam keselamatan ibu2 hamil). Subhanalloh, perjuangan malam itu begitu berat, ibunya mengalami kejang sampai lebih dari 4 kali, bahkan sampai mau masuk kamar bedah pun ibunya masih kejang. Malam itu, malam yang berat bagi kami, apalagi kalau mendengar penjelasan dokter bahwa kesempatan dan peluang untuk keduanya semuanya hanya tergantung pada mukjizat dari Alloh Subhanahuwataala. Siapapun akan menangis, menangis dan menangis jika dihadapkan pada kondisi seperti itu. Subhanalloh, tengah malam itu jadi saksi kebahagiaan kami, orang yang kami cintai selamat…., bayi dan ibunya selamat, subhanalloh…. inilah kekuasaan-Mu Ya Alloh. Semuanya adalah anugrah, anugrah dan betul-betul anugrah. Cobaan yang datang diiringi dengan kebahagiaan yang teramat sangat. Dan saat ini alhamdulillah semuanya semakin membaik, semakin pulih dan semakin menunjukan bahwa ini adalah salah satu bentuk Maha Kasih dan Maha Sayangnya Alloh Subhanahuwataala terhadap Kami. Jadi ketika cobaan dan musibah datang bertubi-tubi tiada henti, kita hanya boleh bilang Bersyukurlah… Karena itu artinya sebuah kebahagiaan dan kesenangan yang setidaknya setara dengan musibah, cobaan dan kesedihan yang kita alami akan segera tiba. Bersyukurlah…
Read More..

Membuat Blog di Blogspot

Read More..

Jual Beli dengan Sistem Kredit

Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis: Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba. Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya: As-Syaikh Nashirudin Al Albani Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah ryang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi). Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits. Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf bersabda:r, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah “Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.” Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba. Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba. As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam saturRasulullah transaksi jual beli. Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf bersabda:r, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah “Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.” Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369. Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani: “Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban yang diriwayatkan Al Imam Alrmereka, sebagaimana sabda Rasulullah Bukhari : “Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…” Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: … Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3) Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. Wallahu a’lamu bisshawaab? Link Sumber : Asy-Syariah Online Read More..

Hukum Berdiri Untuk Menyambut

Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?Jawab: Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya –terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka– maka ini merupakan akhlak yang mulia. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radhiyallahu ‘anha (putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahu ‘anha berdiri menyambut kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para shahabat berdiri atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah. Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berdiri di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu datang pada peristiwa diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya kemudian duduk. Ini merupakan akhlak yang mulia, dan perkaranya lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau memberi salam hormat, ini merupakan perkara yang disyariatkan. Adapun dia berdiri untuk mengagungkan sedangkan yang lain duduk, atau dia berdiri ketika ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan (yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga tapi semata untuk mengagungkan. Berdiri ada tiga macam: Pertama: berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ajam (non Arab) mengagungkan raja dan pembesar mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk duduk ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. Ketika mereka berdiri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana orang-orang ajam mengagungkan pembesar mereka.” Kedua: berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau menjabat tangannya, namun semata-mata untuk mengagungkannya. Hal ini minimalnya makruh. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka, ketika mereka mengetahui ketidaksukaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Ketiga: berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk menempatkannya pada tempat tertentu, atau mendudukkannya pada tempatnya, atau yang serupa dengan itu. Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red) sebagaimana telah lalu. (Dimuat dalam majalah Al-Arabiyyah dalam kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr, dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6) Link Sumber : Asy-Syariah Online Read More..